Nama Dandhy Dwi Laksono Ikut Terseret, Polisi Ungkap Fakta Baru Laporan Mama Sinta Soal Film Pesta Babi
Selain Ketua LBH Merauke Johnny Teddy Wakum (JTW), tokoh perempuan adat sekaligus pejuang lingkungan asal Merauke, Papua Selatan, Yasinta Moiwend atau yang dikenal sebagai Mama Sinta ternyata juga menyeret nama sutradara film tersebut, Dandhy Dwi Laksono, ke ranah hukum.
Fakta itu diungkap Polda Metro Jaya saat membeberkan perkembangan laporan yang diajukan Mama Sinta terkait dugaan penipuan dan pengambilan data pribadi dalam proses pembuatan hingga penayangan film dokumenter tersebut.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto mengatakan, laporan yang kini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum itu tidak hanya menyasar satu pihak.
“Di mana Mama Sinta melaporkan tentang adanya penipuan ataupun pengambilan data pribadi. Nah ini juga masih didalami, ada dua orang yang dilaporkan dalam hal ini, JTW serta saudara DDL,” tutur dia, Selasa 2 Juni 2026.
Saat ini, penyidik masih mengumpulkan keterangan dari pelapor, saksi-saksi, serta barang bukti yang telah diserahkan guna mengurai pokok persoalan yang dilaporkan.
Budi menegaskan laporan Mama Sinta tetap diproses sesuai mekanisme yang berlaku. Menurut dia, kepolisian tidak bisa menolak laporan masyarakat yang datang mencari keadilan.
“Seluruh kepolisian tidak boleh menolak laporan masyarakat. Tapi nanti akan didalami dari locus delicti-nya. Proses perkara ini terjadi di mana? Pengambilan data pribadi, termasuk kegiatan-kegiatan ini,” kata Budi.
Ia menambahkan, jika nantinya ditemukan lokasi dugaan tindak pidana berada di luar wilayah hukum Polda Metro Jaya, maka akan dilakukan koordinasi dengan institusi terkait.
“Jika itu terjadi di luar locus delicti-nya wilayah Polda Metro, pasti Polda Metro akan berkoordinasi dengan Bareskrim Polri, dengan Mabes Polri, ataupun wilayah hukum Polda di mana terjadi peristiwa pidananya,” tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Mama Sinta, resmi membawa persoalan film dokumenter Pesta Babi ke ranah hukum.
Mama Sinta melaporkan Ketua LBH Merauke berinisial JTW ke Polda Metro Jaya karena merasa wajah dan dirinya ditampilkan dalam film tersebut tanpa izin.
Laporan itu telah diterima dan teregister di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/3843/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 29 Mei 2026.
Kuasa hukum Mama Sinta, TS Hamonangan Daulay, mengatakan pihak yang dilaporkan merupakan individu yang menjabat sebagai Ketua LBH Merauke.
"Ini yang kita laporkan ini adalah untuk perorangan. Perorangan, eh ada Ketua LBH Merauke. Ketua LBH Merauke, inisialnya adalah JTW," tuturnya, dikutip Sabtu, 30 Mei 2026.
Menurut dia, laporan tersebut berkaitan dengan perlindungan hak dan kerahasiaan pribadi Mama Sinta yang diduga dilanggar lewat pemutaran film dokumenter itu.
"Oh, untuk kenapa dilaporkan, sebetulnya itu kita untuk juga menjaga kerahasiaan bagi Mama Sinta. Kita tunggu nanti press release resmi dari Polda Metro Jaya aja, karena itu sudah masuk kepada pokok perkara," katanya.