KPK: Kepala KPP Banjarmasin Mulyono Jabat Komisaris di Beberapa Perusahaan

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu

 Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono merangkap jabatan dengan menjabat komisaris di sejumlah perusahaan.

"Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, KPK mendapatkan informasi bahwa Saudara MLY juga diduga menjadi komisaris di beberapa perusahaan," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 5 Februari 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Asep mengatakan pihaknya telah menetapkan Mulyono dan dua orang lainnya sebagai tersangka, yakni Dian Jaya Demega (DJD) selaku fiskus yang menjadi anggota Tim Pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin dan Venasisus Jenarus Genggor alias Venzo (VNZ) selaku Manajer Keuangan PT BKB (Buana Karya Bhakti).

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (kiri belakang)

Di sisi lain, kasus tersebut bermula dari PT Buana Karya Bhakti yang mengajukan permohonan restitusi pajak pada tahun 2024 lalu. Kemudian, pihak KPP Madya Banjarmasin melakukan pemeriksaan dan menemukan adanya lebih bayar pembayaran pajak sebesar Rp 49,47 miliar dengan koreksi fiskal sebesar Rp 1,14 miliar sehingga restitusi pajaknya menjadi Rp 48,3 miliar.

Mulyono menerima uang tersebut dari Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti, Venasius Jenarus Genggor (VNZ), setelah mengabulkan permohonan restitusi pajak pertambahan nilai perusahaannya sebesar Rp48,3 miliar.

“Kepada MLY, VNZ memberikan uang Rp800 juta yang dibungkus dalam kardus pada area parkir salah satu hotel di Banjarmasin,” ujar Asep.

"Dari Rp 800 juta yang diterima, MLY kemudian menggunakannya untuk pembayaran DP rumah Rp 300 juta dan Rp 500 juta sisanya masih disimpan oleh orang kepercayaannya," sambungnya.

Ia menjelaskan uang tersebut bersumber dari pencairan fiktif oleh Buana Karya Bhakti setelah KPP Madya Banjarmasin mengabulkan permohonan restitusi tersebut, yakni sebesar Rp1,5 miliar.

Lebih lanjut, dia mengatakan baik Mulyono maupun Venasius Genggor kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengajuan restitusi pajak akibat.

Sementara itu, dia mengatakan fiskus yang menjadi anggota tim pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin sekaligus tersangka ketiga dari kasus tersebut, yakni Dian Jaya Demega (DJD), memperoleh uang dari Venasius Genggor sebesar Rp200 juta.

“Namun, VNZ meminta bagian sebesar 10 persen atau Rp20 juta, sehingga DJD menerima bersih sebesar Rp180 juta,” katanya.

Gedung KPK

Gedung KPK

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain itu, dia mengatakan Venasius Genggor menerima Rp500 juta yang dia ambil dari uang Rp1,5 miliar tersebut.

Dengan demikian, total penerimaan akhir tiap tersangka adalah Rp800 juta untuk Mulyono, Rp180 juta untuk Dian, dan Rp520 juta untuk Venasius Genggor.