Peneliti Ungkap Penolakan Warga dari Aceh hingga Papua soal Pendirian Batalyon Teritorial Pembangunan

Diskusi Publik Para Peneliti Kebijakan Publik
Diskusi Publik Para Peneliti Kebijakan Publik

 Rencana pemerintah membentuk 750 Batalyon Teritorial Pembangunan (BTP) dalam lima tahun ke depan menuai sorotan dari kalangan peneliti kebijakan publik, pegiat demokrasi, hingga masyarakat sipil di berbagai daerah. 

Hal ini terungkap dalam diskusi publik bertajuk “Prahara Batalyon Teritorial Pembangunan: Penolakan Warga dan Arah Kebijakan Menteri Pertahanan”, pada Kamis, 4 Juni 2026 di Jakarta Pusat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Peneliti Kebijakan Publik dan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik, Gian Kasogi, menilai kebijakan yang dipaparkan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin tersebut menunjukkan arah baru militerisasi ruang sipil di Indonesia. 

“Pemerintah sedang membangun normalisasi keterlibatan militer dalam urusan sipil. Mulai dari pangan, pembangunan daerah, keamanan sosial, hingga persoalan kriminalitas. Padahal, mandat utama TNI adalah pertahanan negara, bukan menjadi aktor utama dalam tata kelola sipil,” kata Gian.

Menurut Gian, argumentasi pemerintah yang menyebut BTP sebagai instrumen pembangunan daerah, penguatan ketahanan pangan, hingga penanggulangan kriminalitas justru memperlihatkan kaburnya batas antara fungsi pertahanan dan fungsi sipil.

Ia menegaskan, Undang-Undang TNI secara eksplisit menempatkan TNI sebagai alat pertahanan negara. Keterlibatan dalam urusan sipil melalui skema Operasi Militer Selain Perang (OMSP), kata dia, tetap memiliki batasan yang ketat dan tidak dapat ditafsirkan secara luas.

“Kalau seluruh persoalan sosial, pembangunan, pangan, hingga keamanan lingkungan diserahkan kepada pendekatan militer, maka negara sedang bergerak menuju model keamanan yang represif dan meninggalkan prinsip supremasi sipil,” ujarnya.

Gian juga menyoroti meningkatnya penolakan warga di berbagai daerah terhadap pembangunan batalyon tersebut. Berdasarkan pemantauan media sepanjang Januari hingga Mei 2026, penolakan muncul di Aceh, Papua, Jawa Timur, Jawa Tengah, hingga Sulawesi Selatan.

Ia membeberkan, hasil monitoring tercatat, di mana persoalan yang muncul dinilai memiliki pola yang sama, yakni konflik agraria, minimnya konsultasi publik, ancaman terhadap ruang hidup warga, hingga dugaan pengambilalihan lahan tanpa persetujuan penuh masyarakat.

“Fakta di lapangan memperlihatkan pembangunan batalyon justru berhadapan langsung dengan masyarakat adat, petani, dan warga lokal. Negara seharusnya mendengar suara warga, bukan malah memperluas pendekatan keamanan terhadap konflik sosial,” kata Gian.

Sementara itu, Peneliti Hukum dan Litigasi Strategis, Syaiful Hidayatullah, menilai kebijakan pendirian BTP berpotensi menimbulkan persoalan konstitusional dan pelanggaran hak asasi manusia apabila dipaksakan tanpa partisipasi publik yang bermakna.

Menurut dia, sejumlah laporan di daerah menunjukkan adanya kekhawatiran masyarakat terhadap potensi perampasan ruang hidup dan meningkatnya ketegangan sosial akibat pembangunan markas batalyon.

“Negara tidak boleh menggunakan pendekatan keamanan untuk menyelesaikan persoalan kesejahteraan dan pembangunan. Ketika pembangunan dilakukan tanpa persetujuan masyarakat, maka potensi konflik horizontal maupun pelanggaran hak warga akan semakin besar,” ujar Syaiful.

Ia menambahkan, pemerintah semestinya melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan tersebut, termasuk membuka ruang dialog dengan masyarakat terdampak.

“Demokrasi konstitusional menempatkan rakyat sebagai subjek utama pembangunan. Karena itu, setiap kebijakan yang menyangkut ruang hidup warga harus dilakukan secara transparan, partisipatif, dan menghormati hak asasi manusia,” katanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Diskusi publik tersebut digelar sebagai ruang refleksi kritis atas arah kebijakan pertahanan pemerintah di tengah meningkatnya kekhawatiran publik terhadap gejala militerisme baru di Indonesia. Turut hadir sejumlah narasumber yakni Firdaus Syam Dosen Pascasarjana Ilmu Politik Unas Jakarta, Muhammad Reza Syarifuddin Zaki Dosen Hukum Bisnis Universitas Binus, Dewi Kartika Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Nany Afrida Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen. 

Sementara itu, peserta dalam diskusi tersebut melibatkan perwakilan mahasiswa, BEM, organisasi kepemudaan dan kemahasiswaan, peneliti dan praktisi hukum, akademisi hingga masyarakat umum.