Hukum Pakai Jasa Tukar Uang Baru Jelang Lebaran, Halal atau Haram? Ini Penjelasan Buya Yahya dan Ustaz Abdul Somad
Menjelang Hari Raya Idul Fitri, tradisi berbagi uang baru kepada anak-anak maupun sanak saudara selalu menjadi momen yang dinantikan. Tak heran jika permintaan uang pecahan kecil seperti Rp5.000, Rp10.000, hingga Rp20.000 meningkat tajam setiap lebaran.
Di tengah tingginya permintaan tersebut, jasa penukaran uang baru pun bermunculan di berbagai tempat. Mulai dari pinggir jalan, area pasar, hingga pusat perbelanjaan. Banyak orang memilih menggunakan jasa ini karena dianggap lebih praktis dan tidak perlu antre seperti di bank.
Namun di balik kemudahan tersebut, muncul pertanyaan yang cukup sering diperdebatkan, yaitu bagaimana hukum bisnis jasa tukar uang yang mengambil keuntungan dari selisih nominal menurut Islam?
Praktik Potongan Saat Tukar Uang di Jasa Penukaran Uang
Di lapangan, tidak sedikit penyedia jasa penukaran uang yang menetapkan potongan tertentu. Misalnya, seseorang menukarkan uang Rp1 juta, tetapi hanya menerima Rp900 ribu bahkan Rp800 ribu dalam bentuk pecahan baru. Selisih Rp100 ribu hingga Rp200 ribu tersebut dianggap sebagai biaya jasa.
Praktik inilah yang kemudian memunculkan perdebatan dalam perspektif hukum Islam. Apakah potongan tersebut termasuk biaya layanan yang sah, atau justru masuk dalam kategori riba?
Penjelasan Buya Yahya
KH Yahya Zainul Maarif atau Buya Yahya
Ulama Buya Yahya menjelaskan bahwa praktik penukaran uang dengan selisih nominal seperti itu termasuk riba. Ia mencontohkan transaksi ketika seseorang menyerahkan uang Rp1 juta lalu menerima kembali Rp900 ribu dalam pecahan baru.
“Jika di dalam serah terimanya adalah memberikan uang lama 1 juta kemudian diberikan uang baru Rp900.000, maka ini ada riba karena ada selisih Rp100.000. Riba nukar uang lama dengan uang baru dan ada selisihnya itu riba dan dosa di hadapan Allah,” ujar Buya Yahya seperti dikutip dari kanal YouTube Al-Bahjah TV.
Menurutnya, kerelaan dari pihak yang menukarkan uang tidak mengubah hukum tersebut.
“Meskipun ia rela, rela nggak rela urusannya riba,” tegasnya.
Solusi Agar Tidak Terjerumus Riba
Meski demikian, Buya Yahya menegaskan bahwa usaha jasa penukaran uang tetap bisa dilakukan selama akadnya benar. Ia menjelaskan bahwa penukaran uang dan pembayaran jasa harus dipisahkan sebagai dua transaksi yang berbeda, uang Rp1 juta harus ditukar dengan pecahan nilai yang sama (Rp1 juta) terlebih dahulu.
“Ini uang satu juta, tolong tukar dengan satu juta. Nanti baru kita memberikan lebihnya adalah uang jasanya, jasa yang sesungguhnya,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa setelah proses penukaran selesai dan nominalnya sama, barulah penyedia jasa bisa meminta bayaran atas tenaga atau usaha yang telah dilakukan, seperti biaya bensin, ongkos, ataupun tenaga dan waktu.
“Adapun bagaimana dia kan bekerja, dia bekerja, ya berikan uang itu satu juta ditukar satu juta. Tinggal berkata ‘Pak uang jasanya dong saya kan nukar’, jadi selesai serah terima. Baru ada transaksi lain untuk uang jasa,” tambahnya.
Dengan cara tersebut, transaksi penukaran uang tidak lagi mengandung unsur riba karena nilai yang ditukar tetap sama.
Pandangan Ustaz Abdul Somad
Ustaz Abdul Somad
Penjelasan serupa juga disampaikan oleh Ustaz Abdul Somad atau UAS. Dalam sebuah ceramah yang diunggah di kanal YouTube NderekUAS, ia menjelaskan bahwa Islam memiliki aturan jelas mengenai pertukaran barang yang sejenis.
“Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, kurma dengan kurma, garam dengan garam. Kalau dia sejenis dan berlebih, maka lebihnya itu riba,” ujar Ustaz Abdul Somad.
Menurutnya, uang lama dan uang baru tetap memiliki fungsi yang sama, yaitu sebagai alat tukar. Karena itu, keduanya dianggap sebagai barang yang sejenis dalam transaksi.
“Duit lama dengan duit baru itu sebagai barang antik atau nilai tukar? Sebagai nilai tukar,” jelasnya.
Jika dalam pertukaran tersebut terdapat tambahan atau potongan tertentu, maka hal itu berpotensi masuk dalam kategori riba.
Disarankan Tukar Uang di Bank
Ustaz Abdul Somad juga memberikan solusi bagi masyarakat yang ingin mendapatkan uang baru tanpa menimbulkan keraguan dari sisi hukum agama. Ia menyarankan agar masyarakat menukarkan uang langsung melalui lembaga resmi seperti bank.
“Bagaimana solusinya? Pergi ke bank, tarik uang. Saya mau ambil duit sejuta, tapi minta uang baru semua,” ujarnya.
Dengan menukarkan uang di bank, masyarakat bisa memperoleh pecahan baru sesuai nominal tanpa adanya potongan biaya tambahan.
Pentingnya Berhati-hati dalam Transaksi
Fenomena jasa tukar uang memang selalu meningkat menjelang Lebaran karena tingginya kebutuhan masyarakat terhadap uang pecahan kecil. Meski terlihat sederhana, praktik ini tetap perlu diperhatikan dari sisi hukum agama.
Buya Yahya mengingatkan bahwa niat baik sekalipun bisa berubah menjadi dosa jika dilakukan dengan cara yang tidak sesuai syariat.
“Makanya ini ada banyak amal baik yang dilakukan tanpa disadari masuk wilayah maksiat. Maksudnya kan dia mau dengan uang baru mau dikasihkan hadiah ke anak kecil Rp5 ribuan, bagus-bagus ini senang nyenangin orang, tetapi caranya dengan riba dapat dosa, pahalanya belum tentu mampu untuk menutup dosanya,” tutup Buya yahya.