Cara Menghitung Fidyah Puasa yang Benar, Pakai Beras atau Uang?

fidyah, Cara Menghitung Fidyah Puasa yang Benar, Pakai Beras atau Uang?, Kriteria Orang yang Wajib Membayar Fidyah, Takaran Fidyah: Beras vs Uang, Cara Bayar Fidyah dengan Uang, Cara Bayar Online Melalui BAZNAS

Bagi umat Muslim yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa Ramadhan karena kriteria tertentu, syariat Islam memberikan keringanan berupa membayar fidyah.

Istilah fidyah sendiri berasal dari kata "fadaa" yang memiliki arti mengganti atau menebus.

Berbeda dengan orang sakit ringan yang harus mengganti puasa di hari lain (qadha), individu dalam kategori tertentu diperbolehkan tidak berpuasa tanpa harus menggantinya dengan puasa di kemudian hari, melainkan cukup dengan membayar fidyah.

Ketentuan mengenai siapa saja yang diperbolehkan membayar fidyah telah diatur secara jelas dalam Al-Qur'an Surat Al-Baqarah ayat 184.

"Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin," penggalan makna dari QS. Al-Baqarah: 184.

Kriteria Orang yang Wajib Membayar Fidyah

Berdasarkan informasi resmi dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), tidak semua orang bisa mengganti puasa dengan denda ini. Berikut adalah kriteria orang yang diperbolehkan membayar fidyah:

  • Orang tua renta: Lansia yang kondisi fisiknya tidak lagi memungkinkan untuk berpuasa.
  • Orang sakit parah: Pasien dengan penyakit kronis yang kecil kemungkinan untuk sembuh.
  • Ibu hamil atau menyusui: Dengan catatan, jika berpuasa dikhawatirkan mengganggu kesehatan diri atau janin/bayinya (disarankan berdasarkan rekomendasi dokter).

Takaran Fidyah: Beras vs Uang

Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai takaran fidyah puasa yang harus dikeluarkan, baik dalam bentuk makanan pokok (beras) maupun konversi uang.

1. Versi Imam Malik dan Imam As-Syafi'i

Menurut kedua imam besar ini, fidyah yang harus dibayarkan adalah sebesar 1 mud gandum. Jika dikonversi ke satuan berat modern, jumlahnya sekitar 6 ons atau 675 gram (0,75 kg), atau setara dengan seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa.

2. Versi Ulama Hanafiyah

Kalangan Hanafiyah menetapkan kadar yang lebih besar, yakni 2 mud atau setara dengan 1/2 sha' gandum. Jika 1 sha' setara dengan 3 kg, maka 1/2 sha' adalah sekitar 1,5 kg. Aturan inilah yang biasanya digunakan oleh masyarakat Indonesia dalam membayar fidyah menggunakan beras.

Contoh Perhitungan: Jika seorang ibu hamil tidak berpuasa selama 30 hari, maka ia wajib menyediakan 30 takar fidyah.

Dengan perhitungan 1,5 kg per hari, maka total beras yang harus dikeluarkan adalah 45 kg. Beras tersebut boleh didistribusikan kepada 30 fakir miskin yang berbeda atau hanya kepada beberapa orang saja.

Cara Bayar Fidyah dengan Uang

fidyah, Cara Menghitung Fidyah Puasa yang Benar, Pakai Beras atau Uang?, Kriteria Orang yang Wajib Membayar Fidyah, Takaran Fidyah: Beras vs Uang, Cara Bayar Fidyah dengan Uang, Cara Bayar Online Melalui BAZNAS

Ilustrasi fidyah. Besaran fidyah. Cara membayar fidyah untuk ibu hamil.

Bagi masyarakat yang ingin lebih praktis, fidyah juga dapat ditunaikan dalam bentuk uang tunai. Berdasarkan pandangan Hanafiyah, nominal uang yang diberikan harus sebanding dengan harga 3,25 kilogram kurma atau anggur untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.

Namun, untuk memudahkan umat, BAZNAS telah mengeluarkan regulasi khusus. Melalui SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah, ditetapkan nilai fidyah uang sebagai berikut:

  • Wilayah: DKI Jakarta dan sekitarnya.
  • Nilai Nominal: Rp60.000,- per hari per jiwa.

Cara Bayar Online Melalui BAZNAS

Kini, masyarakat dapat menunaikan kewajiban fidyah secara aman dan mudah melalui kanal digital. Anda hanya perlu mengunjungi laman resmi

https://bayarzakat.baznas.go.id/bayarfidyah.

Muzaki (orang yang menunaikan zakat/fidyah) diminta untuk mengisi data diri seperti nama lengkap, nomor handphone, dan email.

Melalui formulir tersebut, pembayar juga menyatakan bahwa dana yang disetorkan berasal dari sumber yang halal dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Setelah pembayaran sukses, BAZNAS akan mengirimkan Bukti Setor Zakat (BSZ) serta laporan penyaluran melalui email atau WhatsApp sebagai bentuk transparansi tata cara bayar fidyah.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang