Ridwan Kamil Klaim Beli Aset Pakai Uang Pribadi, KPK: Penyidik Punya Bukti Lain
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara soal pernyataan eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil yang mengaku membeli aset dengan menggunakan uang pribadi.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan penyidik memiliki bukti lain terkait pembelian aset oleh Ridwan Kamil.
“Jadi, silakan, itu penjelasan dari yang bersangkutan, tetapi tentu penyidik juga punya bukti-bukti lainnya ya,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu, 3 Desember 2025.
Kata Budi, penyidik KPK tidak hanya mengacu pada keterangan yang disampaikan Ridwan Kamil saat diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank BJB ini.
“Akan tetapi, tentunya penyidik juga mendalami dan menganalisis dari bukti-bukti lain, baik keterangan dari saksi lain maupun bukti-bukti dari dokumen dan barang bukti elektronik yang sudah diamankan dalam rangkaian penyidikan perkara ini,” tutur Budi.
Sebelumnya diberitakan, mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK) buka suara soal pembelian mobil Mercedes Benz 280 SL milik BJ Habibie dan motor Royal Enfield yang kini disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia mengatakan, kedua kendaraan tersebut dibeli menggunakan dana pribadi.
Eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil di Gedung KPK
"Semua yang pernah ramai itu adalah dana pribadi. Dana pribadi sendiri, jadi tidak ada hubungan dengan perkara yang dimaksud," ucap Ridwan Kamil kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 2 Desember 2025.
Saat ditanya kembali mengenai pembelian mobil Mercy, Ridwan Kamil lagi-lagi menegaskan dirinya membeli kendaraan itu menggunakan uang pribadi.
Hal itu juga disampaikan Ridwan Kamil saat menjalani pemeriksaan selama enam jam dengan penyidik KPK.
"Ya semuanya dana pribadi. Nanti itu yang menjadi kebenaran yang saya sampaikan," tegas dia.
Dalam perkara itu, penyidik KPK pada 13 Maret 2025 telah menetapkan lima orang tersangka, yang pada tahun perkara menjabat sebagai berikut, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan pejabat pembuat komitmen (PPK), sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH).
Selain itu, Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH), dan Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp222 miliar.