Visum Korban Kekerasan di Kalteng Tak Dipungut Biaya, Gubernur Beri Penjelasan
Biaya visum untuk korban kekerasan belakangan menjadi sorotan. Hal ini berawal dari informasi bahwa biaya visum korban tidak ditanggung pemerintah.
Di tengah pembahasan tentang biaya visum, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan visum korban kekerasan ditanggung pemerintah daerah meski ada efisiensi anggaran.
Gubernur Kalteng Agustiar Sabran menyebut kebijakan ini bagian dari program kesehatan daerah sekaligus dukungan penegakan hukum.
Selain itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov Kalteng) menilai jaminan biaya visum penting agar korban tidak terhalang biaya saat mencari keadilan.
Visum korban kekerasan dijamin Pemprov Kalteng
Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran menegaskan Pemprov Kalimantan Tengah menanggung biaya visum bagi korban kekerasan yang tidak mampu membayar.
Kebijakan tersebut sudah masuk dalam program kesehatan daerah.
"Selama warga Kalteng sakit apapun, kalau dia enggak bisa membayar, maka kami yang menanggungnya, tapi yang berhak menerima," kata Agustiar saat ditemui di Palangka Raya, dikutip dari , Senin (2/2/2026).
Ia menambahkan jaminan itu juga berlaku untuk kebutuhan visum sebagai bagian dari proses hukum.
Pemerintah daerah tidak membebankan biaya selama korban memenuhi ketentuan sebagai penerima layanan.
"Selama masyarakat Kalteng yang berobat, berhak menerima, tidak usah bayar, pasti kami tanggung, kalau mampu hal yang berbeda," kata Agustiar.
Menurutnya, kebijakan biaya visum ditanggung pemerintah karena sudah dirancang sejak awal.
"Karena (menjamin hak warga mendapatkan layanan pemeriksaan kesehatan seperti visum) sudah masuk program kami," sambungnya.
Visum tidak bisa diminta langsung
Kepala Dinas Kesehatan Kalteng Suyuti Syamsul menjelaskan bahwa visum korban kekerasan merupakan layanan medikolegal.
Visum berbeda dari pemeriksaan medis biasa karena berkaitan langsung dengan proses hukum pidana.
"Visum itu sifatnya projustisia, dalam rangka penegakan keadilan, itu tidak bisa langsung diminta korban, kalau korban sendiri yang minta, namanya bukan visum, tapi meminta keterangan ahli, nanti kualitasnya di pengadilan akan berbeda," ujar Suyuti.
Ia menegaskan mekanisme visum dalam proses hukum pidana hanya dapat dilakukan atas permintaan kepolisian.
Rumah sakit berperan mendukung penegakan hukum korban kekerasan melalui jalur tersebut.
Peran tenaga medis ungkap kasus kekerasan
Suyuti menyebut Pemprov Kalimantan Tengah memastikan layanan kesehatan berfungsi sebagai pintu awal pengungkapan kasus.
Seluruh korban kekerasan tetap dilayani di fasilitas kesehatan daerah.
"Semua dilayani, termasuk korban tindak kekerasan," ujarnya.
Ia juga meminta tenaga medis di UGD lebih peka terhadap indikasi kekerasan, terutama pada kasus yang tidak diakui keluarga korban.
"Kekerasan domestik kadang tidak diakui sebagai kekerasan. Ada saja alasannya. Misal ada anak yang dipukul sampai berdarah, kata orangtuanya jatuh. Tetapi dokter bisa tahu darah itu akibat benda tajam atau benda tumpul. Sehingga kalau dokter curiga, mereka bisa (langsung) melapor ke polisi tanpa melalui korban," papar dia.
Menurut Suyuti, banyak kasus akhirnya terungkap karena kejelian dokter.
"Sudah banyak kasus yang begitu diungkap. Kekerasan dalam rumah tangga tidak diakui dan dianggap sebagai kecelakaan, tetapi ujung-ujungnya terungkap juga," sambung Suyuti.
Polri dorong korban berani melapor
Di tingkat nasional, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mendorong korban kekerasan seksual agar berani melapor.
Ia menilai pelaporan menjadi kunci perlindungan perempuan dan anak.
"Selama satu tahun dilaksanakan kegiatan sosialisasi untuk membangkitkan keberanian dari masyarakat yang menjadi korban, untuk betul-betul meyakini bahwa pada saat melapor mereka terlindungi," kata Sigit, dikutip dari , Rabu (21/1/2026).
Polri juga memperkuat Direktorat PPA-PPO di daerah untuk mendukung pelaporan kasus dan memastikan visum sebagai bukti hukum kasus kekerasan dapat digunakan secara optimal dalam proses peradilan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang