Top 7+ Fakta Kasus Bibi Kelinci: Unggah CCTV Pencurian, Owner Malah Jadi Tersangka
Pemilik restoran Bibi Kelinci, Nabilah O’Brien, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
Status tersebut muncul setelah ia mengunggah rekaman kamera pengawas (CCTV) yang memperlihatkan dugaan pencurian di restorannya ke media sosial.
Peristiwa bermula ketika sepasang suami istri berinisial ZK dan ERS memasuki dapur restoran yang merupakan area terbatas bagi pelanggan. Keduanya memprotes karyawan karena makanan yang dipesan belum juga diantar.
Setelah itu, pasangan tersebut keluar dari restoran sambil membawa 14 menu makanan. Karyawan sempat mengejar untuk meminta pembayaran, tetapi tidak direspons.
Berdasarkan struk pembayaran yang sudah tercetak, pihak restoran memperkirakan kerugian mencapai Rp 530.150.
Nabilah kemudian mengunggah rekaman CCTV yang memperlihatkan ZK dan ERS meninggalkan restoran tanpa membayar pesanan.
Namun, unggahan tersebut justru berujung pada penetapan dirinya sebagai tersangka.
Berikut tujuh fakta terkait kasus yang menjerat pemilik restoran Bibi Kelinci tersebut.
1. Peristiwa Terjadi pada September 2025
Sebelum penetapan tersangka, restoran Bibi Kelinci yang berada di Kemang, Jakarta Selatan, didatangi ZK dan ERS pada 19 September 2025 sekitar pukul 22.51 WIB.
Kuasa hukum Nabilah, Goldie Natasya Swarovski, menjelaskan bahwa pasangan tersebut memesan 14 menu makanan dan minuman.
Menurut Goldie, masalah muncul ketika keduanya memasuki dapur restoran karena merasa pesanan belum juga disajikan. Padahal, area tersebut merupakan ruang terbatas bagi pelanggan.
"Jam 00.00 WIB mereka meninggalkan tempat tanpa membayar sepeser pun," ujar Goldie saat konferensi pers di Bibi Kelinci, dikutip dari Antara, Jumat (6/3/2026).
"Staf kami, Rahmat, membawa mesin pencatatan data elektronik (EDC/Electronic Data Capture) untuk mengejar supaya mereka melakukan pembayaran, tapi ternyata tidak diindahkan," tambahnya.
2. ZK dan ERS Sempat Lakukan Kekerasan
Goldie menyebut ZK dan ERS sempat bersikap intimidatif ketika masuk ke dapur restoran. Situasi memanas setelah pesanan mereka dianggap terlalu lama disajikan.
Ia mengatakan, pasangan tersebut memukul lengan kanan kepala dapur (head kitchen) restoran, Abdul Hamid.
Selain itu, mereka juga memukul pendingin (chiller) sambil melontarkan ancaman akan merusak restoran.
Selain tindakan fisik, menurut keterangan Goldie, juga terjadi kekerasan verbal terhadap karyawan Bibi Kelinci.
Setelah kejadian tersebut, Nabilah mengunggah rekaman CCTV yang memperlihatkan tindakan ZK dan ERS pada 20 September melalui akun media sosial pribadinya.
Goldie menyatakan unggahan tersebut mendapat banyak respons dari pelaku usaha lain.
"Banyak banget pelaku usaha yang sama berterima kasih sama klien kami, karena telah mengekspos itu sehingga mereka bisa berhati-hati. Ternyata melakukan posting itu hasilnya sangat-sangat positif, kurang lebih seperti itu," ucapnya.
Setelah unggahan itu, Nabilah mengirimkan somasi pada 24 September yang berisi permintaan agar pasangan tersebut menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.
"Jadi, klien kami hanya minta permintaan maaf secara publik dan personal kepada pegawai-pegawai kami," kata dia.
Pada 25 September, Nabilah kemudian melaporkan dugaan pencurian tersebut ke Polsek Mampang Prapatan.
3. ZK dan ERS Melayangkan Somasi Balik
Dua hari setelah somasi dilayangkan, tepatnya pada 27 September, Nabilah menerima somasi balasan dari ZK dan ERS.
"Lalu dibalas dengan tanggapan somasi juga, mengakui bahwa mereka memang mengambil," ujarnya.
"Sekali lagi, saya sampaikan dan saya tegaskan, mereka mengakui melalui balasan somasi mereka bahwa mereka mengambil makanan dan minuman tersebut," jelas Goldie.
Dalam somasi tersebut, pasangan itu juga menuntut ganti rugi sebesar Rp 1 miliar karena merasa dirugikan akibat unggahan CCTV di media sosial.
"Namun, ada yang lucu di sini, karena mereka mensomasi balik klien kami dengan tuntutan Rp 1 miliar karena kerugian yang mereka rasakan dari postingan Bu Nabilah," ucapnya.
4. Nabilah Dilaporkan ke Bareskrim Polri
Pada 30 September, ZK dan ERS melaporkan Nabilah ke Bareskrim Polri dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), pencemaran nama baik, dan fitnah.
Selanjutnya, pada 30 September dan 17 November, upaya mediasi antara kedua pihak dilakukan melalui Polsek Mampang Prapatan dan Bareskrim Polri.
"Lalu, kita sudah melakukan mediasi dua kali difasilitasi oleh Bareskrim, juga oleh Polsek dan tidak menemui titik temu," ungkapnya.
"Karena dari terakhir yang kita tahu, mereka memberikan kesepakatan perdamaian yang tidak masuk akal," tambahnya.
5. Tuntutan Kompensasi Rp 1 Miliar
Goldie mengatakan, pihak ZK dan ERS juga meminta kompensasi Rp 1 miliar sebagai syarat penyelesaian perkara secara damai.
Pada 18 November 2025, Nabilah disebut telah mengirimkan rancangan perjanjian damai tanpa syarat materiil dengan mencabut laporan yang ada di Polsek Mampang dan Bareskrim secara bersamaan.
"Selain Rp 1 miliar, klien kami diminta untuk minta maaf ke seluruh publik, ke keluarga, bahkan diminta mengakui bahwa klien saya telah menyerang kehormatan dari Z dan Ibu E, telah melakukan fitnah dan menyuruh klien kami melakukan hal-hal yang sebenarnya sudah kita ketahui kebenarannya melalui CCTV," ucapnya.
Karena tidak tercapai kesepakatan, proses hukum tetap berjalan. ZK dan ERS kemudian ditetapkan sebagai tersangka Polsek Mampang Prapatan pada 24 Februari 2026.
Tanpa disangka, Nabilah juga ditetapkan sebagai tersangka pada 28 Februari 2026. Kini kedua pihak sama-sama menghadapi proses hukum.
6. Polisi Sebut Ada Dua Perkara Berbeda
Polsek Mampang Prapatan menegaskan bahwa kasus terkait Restoran Bibi Kelinci terdiri dari dua perkara berbeda yang ditangani oleh instansi kepolisian yang berbeda.
"Terkait peristiwa di Restoran Bibi Kelinci, dapat kami sampaikan bahwa terdapat dua perkara berbeda dilaporkan pada kantor kepolisian yang berbeda," kata Kapolsek Mampang AKP Dian Purnomo, dikutip dari Antara, Jumat.
Ia menjelaskan, perkara pertama adalah dugaan pencurian berdasarkan Pasal 363 KUHP yang ditangani Polsek Mampang Prapatan.
Dalam kasus ini, NAA berstatus sebagai korban dan ZK serta ERS sebagai terlapor.
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Senin (9/3/2026), namun kuasa hukum mereka mengajukan permohonan penundaan.
"Selain itu, perkara kedua adalah terkait unggahan rekaman CCTV (kamera pengawas) ke media sosial yang ditangani Dittipidsiber Bareskrim Polri, di mana dalam perkara tersebut, Saudari NAA di posisi sebagai terlapor," jelas Dian.
7. Kasus Menjadi Perhatian DPR
Kasus yang menjerat Nabilah juga mendapat perhatian dari Komisi III DPR RI.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pihaknya berencana mengundang Nabilah dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU).
Pertemuan tersebut dijadwalkan berlangsung di kompleks parlemen, Jakarta, pada Senin (9/3/2026).
"Kami akan mengundang Nabilah O'Brien bersama kuasa hukumnya serta aparat penegak hukum terkait," kata Habiburokhman, dikutip dari Antara, Jumat.
Ia menjelaskan, rapat tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR terhadap aparat penegak hukum.
"Kami optimis pertemuan tersebut akan membawa hasil positif dalam artian tidak akan ada warga negara yang dikriminalisasi," kata dia.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang