Top 11+ Tahun Buron, Tersangka Pembunuhan di Wakatobi Malah Jadi Anggota DPRD
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi menetapkan anggota DPRD Kabupaten Wakatobi, Litao alias La Lita, sebagai tersangka kasus pembunuhan yang terjadi pada 2014.
Kepala Bidang Humas Polda Sultra Komisaris Besar Polisi Iis Kristian membenarkan penetapan tersebut.
Menurutnya, penyidik segera memanggil Litao untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
”Selanjutnya pasti akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Iis, dikutip dari KOMPAS.id, Kamis (8/9/2025).
Kasus Pembunuhan 2014 yang Berlarut 11 Tahun
Dalam surat penetapan tersangka bernomor tap/126/VIII/RES.1.7/2025, disebutkan bahwa Litao terlibat kasus pembunuhan seorang anak bernama Wiranto (17), di Lingkungan Topa, Kelurahan Mandati I, Kecamatan Wangiwangi Selatan, Wakatobi, pada 25 Oktober 2014.
Peristiwa itu terjadi dalam sebuah acara joget ketika korban terlibat perkelahian dengan tiga orang, Rahmat La Dongi, La Ode Herman, dan Litao.
Akibat pengeroyokan itu, Wiranto meninggal dunia.
Di Pengadilan Negeri Baubau, Rahmat dan Herman divonis 4 tahun 6 bulan penjara.
Namun, Litao melarikan diri sehingga masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Wakatobi.
Litao Jadi Anggota DPRD Setelah Jadi DPO 11 Tahun
Meski berstatus DPO, Litao bisa lolos sebagai calon legislatif pada Pemilu 2024.
Ia bahkan dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Wakatobi periode 2024–2029 pada 1 Oktober 2024.
Keluarga korban sempat menyoal hal ini, terlebih karena Polres Wakatobi justru menerbitkan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang dipakai Litao untuk mendaftar caleg.
Kasus ini kembali mencuat sejak Juni 2024 setelah keluarga korban mendesak kejelasan hukum.
Pihak kuasa hukum keluarga, La Ode Muhammad Sofyan Nurhasan, menegaskan bahwa proses hukum yang lamban sangat merugikan keluarga korban.
”Kami menyambut baik kinerja kepolisian terkait adanya penetapan tersangka ini meski berlalu selama 11 tahun sejak pelaku masuk dalam daftar pencarian orang,” kata Sofyan di Kendari, Senin (8/9/2025).
Namun, ia menegaskan, polisi tidak boleh berhenti pada penetapan tersangka.
”Pelaku ini telah ditetapkan DPO sebagai tersangka, bukan sebagai saksi. Kami berharap agar tidak ada keterlambatan lagi seperti selama hampir 11 tahun ini baru ada kejelasan hukum,” ucapnya.
Kritik Penanganan Kasus di Polres Wakatobi
Sofyan menambahkan, keluarga sejak lama menilai Polres Wakatobi tidak profesional.
Berkas perkara sempat dinyatakan hilang, sehingga laporan keluarga tidak ditindaklanjuti secara serius.
”Lebih dari 10 tahun keluarga menanti keadilan. Dan, kami berharap hal itu segera ditegakkan. Makanya, sejak awal kami bilang Polres Wakatobi tidak profesional dalam menjalankan tugas hingga kami laporkan ke Propam,” ujar Sofyan.
Ancaman Hukuman Berat
Litao kini dijerat Pasal 80 Ayat 3 Juncto Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 3 miliar.
Saat dihubungi terpisah, Litao mengaku sudah mengetahui statusnya sebagai tersangka dan telah menerima surat panggilan pemeriksaan.
Namun, ia beralasan belum bisa hadir karena ada urusan penting.
”Saya koordinasi dengan kuasa hukum dahulu. Nanti berkabar lagi, saya sedang sibuk,” kata anggota DPRD Wakatobi yang ternyata tersangka pembunuhan itu.
Sebagian artikel ini telah tayang di KOMPAS.id dengan judul "DPO Kasus Pembunuhan di Wakatobi, Kabur 11 Tahun Malah Jadi Anggota DPRD".
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.