4 Fakta Kasus Judi Online Rp 96,7 Miliar, Ini Peran Perusahaan Fiktif dan 5 Tersangka

judol, judi online, 4 Fakta Kasus Judi Online Rp 96,7 Miliar, Ini Peran Perusahaan Fiktif dan 5 Tersangka, Rincian uang sitaan, Ditemukan 21 situs judol, Diketahui ada 17 perusahaan fiktif, Ada 5 tersangka

 Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus illegal access dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari judi online (judol) dan menyita aset senilai Rp 96,7 miliar.

Dalam konferensi pers Dittipidsiber Bareskrim Polri di Jakarta, Rabu (7/1/2026), polisi memamerkan uang sitaan tersebut yang tampak bertumpuk dan berjejer di depan meja konferensi.

Terlihat, uang pecahan Rp 50.000 dan Rp 100.000 tersebut dimasukkan ke dalam plastik bening.

Setiap kantong plastik berisi uang dengan nilai bervariasi, mulai dari Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar.

Berikut beberapa fakta yang perlu diketahui dari kasus ini:

Rincian uang sitaan

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji mengatakan, uang sitaan tersebut berasal dari dua sumber utama, yakni patroli siber Bareskrim Polri dan pengembangan Laporan Hasil Analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Barang bukti uang tunai yang ini sudah dilakukan penetapan oleh pengadilan, sehingga jumlah total dari konferensi pers pada hari ini adalah Rp 96.777.881.000," kata Himawan, dilansir dari , Rabu.

Himawan merinci, pengungkapan yang berasal dari situs judol menghasilkan sitaan senilai Rp 59.126.460.631.

Sementara dari tiga LHA PPATK diperoleh uang atau aset sebesar Rp 37.650.717.250.

Ditemukan 21 situs judol

Dijelaskan lebih lanjut, Dittipidsiber Bareskrim Polri awalnya menemukan 10 situs judi online melalui patroli siber.

Setelah dilakukan pengembangan, penyidik kembali menemukan 11 situs lain, sehingga total terdapat 21 situs judol yang dapat ditelusuri.

“Sehingga totalnya 21 website perjudian online," ungkapnya.

Beberapa situs yang diungkap, antara lain:

  • SPINHARTA4
  • SASAFUN
  • RI188
  • ST789
  • SLOIDR
  • E88VIP
  • I777
  • X88VIP
  • 53N
  • BMW312
  • SVIP5U
  • OKGAME
  • REMI101N
  • IDAGAME
  • H5HIWIN.

Situs-situs tersebut menawarkan berbagai jenis permainan, mulai dari slot, kasino, juga judi bola.

Menurut Himawan, 21 situs judol tersebut beroperasi secara nasional dan internasional.

Diketahui ada 17 perusahaan fiktif

Dari hasil pengembangan, penyidik juga menemukan aliran dana yang melibatkan 11 penyedia jasa pembayaran.

Bareskrim Polri juga menemukan 17 perusahaan fiktif yang sengaja dibentuk untuk memfasilitasi transaksi judi online.

“Dari 17 perusahaan yang ditemukan tersebut, 15 perusahaan digunakan untuk memfasilitasi pembayaran atau deposit pemain melalui metode QRIS sebagai layering pertama, dan 2 perusahaan digunakan secara aktif untuk menampung dana perjudian online," tutur Himawan.

Dilansir dari , 17 perusahaan tersebut antara lain PT SKD, PT STS, PT OM, PT SD, PT BMS, PT DHB, PT CTS, PT IKB, PT PVR, PT SSD, PT PJ, PT LN, PT LPA, PT KB, PT KK, PT NDT dan PT TTI.

Menurut Himawan, perusahaan-perusahaan tersebut berfungsi sebagai sarana pencucian uang untuk mengaburkan asal aliran dana hasil judol.

Ada 5 tersangka

Dari pengungkapan kasus ini, penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri menetapkan lima tersangka, yakni MNF (30), MR (33), QF (29), AL (33), dan WK (45).

“Dari hasil pengungkapan jaringan ini, Bareskrim Polri berhasil melakukan pemblokiran dan penyitaan dana dengan total Rp 59.126.460.631," terangnya.

Sedangkan satu orang berinisial FI ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Lima tersangka di atas memiliki peran masing-masing.

Pertama, MNF (30), karyawan swasta, ditangkap di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada 2 Desember 2025. Ia berperan sebagai Direktur PT STS, perusahaan fiktif yang digunakan sebagai fasilitator transaksi deposit dari situs judi online.

Sedankan MR (33) yang ditangkap di Jakarta Selatan pada 5 Desember 2025, berperan memerintahkan pembuatan dokumen palsu untuk pendirian perusahaan fiktif dan pembukaan rekening perusahaan.

Lalu QF (29), yang ditangkap di Jakarta Selatan pada 5 Desember 2025, bertugas membuat dokumen palsu untuk penerbitan akta perusahaan dan rekening atas perintah MR.

Keempat, AL (33), yang ditangkap di Bogor, Jawa Barat, pada 5 Desember 2025, berperan mengumpulkan data KTP dan kartu keluarga yang digunakan untuk mendirikan perusahaan fiktif.

Terakhir WK (45), yang ditangkap di Surabaya pada 25 Desember 2025, adalah direktur PT ODI yang menjalin kerja sama dengan merchant luar negeri di bidang perjudian online.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Tindak Pidana Transfer Dana, Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), hingga pasal perjudian dalam KUHP.

“Ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar," pungkas Himawan.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang