Fakta Perjalanan Kasus Ammar Zoni hingga dipindah ke Lapas Nusakambangan

Ammar Zoni
Ammar Zoni

 Ammar Zoni diketahui resmi dpindahkan ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Jawa Tengah. Pemindahan Ammar Zoni ke lapas Nusakambangan ini dilakukan pada hari ini, Kamis 16 Oktober 2025.

Menyusul dengan pemindahannya ke lapas Nusakambangan ini membuat publik kembali menyoroti perjalanan kasus tersebut. Lantas seperti apa? Berikut ini rekam jejak kasus Ammar Zoni.

Kasus pertama 

Sebelum dipindahkan ke lapas Nusakambangan Jawa Tengah, Ammar Zoni diketahui sudah empat kali terlibat kasus narkoba. Dirinya pertama kali terjerat kasus narkoba di tahun 2017 lalu.

Saat itu, Ammar Zoni ditangkap di kediamannya di kawasan Depok Jawa Barat. Saat itu Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menyita ganja seberat 39,1 gram dan satu alat hisap sabu (bong) dan satu toples berisi ganja kering.

Saat itu, mantan istri Irish Bella divonis 1 tahhun rehabilitasi karena dianggap sebagai pengguna bukan pengedar.

Kembali tersandung kasus Narkoba untuk kedua kali

Ammar Zoni kembali terjerat kasus narkoba di tahun 2023 atau enam tahun setelah dirinya tertangkap dalam kasus serupa. Saat itu Ammar Zoni ditangkap di kediamannya di kawasan Sentul, Bogor Jawa Barat lantaran kedapatan memiliki narkoba jenis sabu.

Kembali terjerat kasus untuk kedua kalinya, saat itu Ammar Zoni harus menerima hukuman penjara selama 7 bulan lamanya.

Kurang dari Setahun Kembali Terjerat Kasus Narkoba

Beberapa bulan setelah bebas, Ammar Zoni kembali terjerat kasus narkoba. Dirinya ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Tangerang pada 12 Desember 2023. Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan empat paket sabu dan satu paket kecil ganja.

Kembali terjerat kasus narkoba saat itu Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi Ammar Zoni vonis 3 tahun penjara dan didenda Rp 1 miliar.  Namun berdasarkan banding yang dilakukan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Ammar Zoni akhirnya divonis empat tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Kasus Peredaran Narkoba di Sel

Oktober ini, publik dihebohkan dengan kabar bahwa  Ammar Zoni diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran narkoba di dalam Rutan Klas 1 Salemba, Jakarta Timur. Ammar diketahui terlibat kasus peredaran sabu dan ganja sintesis bersama dengan lima pelku lainnya yakni A, AP, AM, alias K, ACM, dan MR. Narkoba tersebut diedarkan dari sosok penyedia di luar rutan. Dari pendalaman diketahui seluruh proses komunikasi untuk transaksi narkoba dilakukan menggunakan handphone melalui aplikasi Zangi.