Top 5+ Fakta Penggeledahan Toko Emas dan Rumah Mewah di Jatim oleh Bareskrim, Kasus Tambang Ilegal Kalbar

TPPU, Pertambangan Emas Tanpa Izin, Bareskrim Polri, Nganjuk, Surabaya, emas ilegal, 5 Fakta Penggeledahan Toko Emas dan Rumah Mewah di Jatim oleh Bareskrim, Kasus Tambang Ilegal Kalbar, 1. Penggeledahan Serentak di Nganjuk dan Surabaya, 2. Transaksi Fantastis Mencapai Rp 25,8 Triliun, 3. Peran Lokasi yang Digeledah, 4. Penyitaan 4 Boks Barang Bukti dan Emas Batangan, 5. Polisi Periksa 37 Saksi, Tersangka Masih Digali

Tim Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan upaya paksa berupa penggeledahan serentak di tiga lokasi berbeda di Jawa Timur pada Kamis (19/2/2026).

Tindakan ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang bersumber dari aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Kasus ini mencatatkan angka transaksi yang fantastis, mencapai puluhan triliun rupiah.

Berikut adalah 5 fakta mendalam terkait penggeledahan yang dilakukan Bareskrim Polri di Nganjuk dan Surabaya:

1. Penggeledahan Serentak di Nganjuk dan Surabaya

Penyidik menyasar tiga titik utama secara bersamaan. Dua lokasi berada di Kabupaten Nganjuk, sementara satu lokasi lainnya berada di Kota Surabaya.

Di Nganjuk, petugas mendatangi Toko Emas Semar yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Payaman, serta sebuah rumah mewah di Jalan Diponegoro yang berada di kelurahan yang sama. Sementara di Surabaya, penggeledahan dilakukan di sebuah rumah di Jalan Tampomas, Kecamatan Sawahan.

"Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan kegiatan ataupun upaya paksa penggeledahan di tiga lokasi secara serentak," ujar Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Ade Safri Simanjuntak, di Surabaya, Kamis (19/2/2026).

2. Transaksi Fantastis Mencapai Rp 25,8 Triliun

Kasus ini merupakan pengembangan dari praktik pertambangan emas ilegal yang terjadi di Kalimantan Barat (Kalbar) pada kurun waktu 2019 hingga 2022.

Meskipun kasus asalnya (predikat crime) sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di PN Pontianak, Polri terus menelusuri aliran dananya.

Ade Safri mengungkapkan bahwa akumulasi transaksi jual-beli emas dari aktivitas ilegal ini sangat besar.

"Berdasarkan fakta penyidikan, diketahui akumulasi transaksi jual-beli emas diduga berasal dari pertambangan ilegal selama kurun waktu 2019 hingga 2025, mencapai Rp 25,8 triliun," jelas Ade.

3. Peran Lokasi yang Digeledah

TPPU, Pertambangan Emas Tanpa Izin, Bareskrim Polri, Nganjuk, Surabaya, emas ilegal, 5 Fakta Penggeledahan Toko Emas dan Rumah Mewah di Jatim oleh Bareskrim, Kasus Tambang Ilegal Kalbar, 1. Penggeledahan Serentak di Nganjuk dan Surabaya, 2. Transaksi Fantastis Mencapai Rp 25,8 Triliun, 3. Peran Lokasi yang Digeledah, 4. Penyitaan 4 Boks Barang Bukti dan Emas Batangan, 5. Polisi Periksa 37 Saksi, Tersangka Masih Digali

Barang bukti yang dibawa Bareskrim Polri usai geledah rumah di Surabaya, Kamis (19/2/2026).

Rumah dan toko yang digeledah diduga kuat memiliki peran sentral dalam rantai bisnis emas ilegal tersebut. Rumah di Jalan Tampomas, Surabaya, misalnya, diduga digunakan sebagai tempat penampungan hingga pengolahan.

"Penggeledahan yang saat ini dilakukan, diduga (lokasi) yang menampung, menjual, dan juga mungkin mengolah emas dari pertambangan ilegal tanpa izin atau ilegal," kata Ade Safri.

4. Penyitaan 4 Boks Barang Bukti dan Emas Batangan

Setelah melakukan penggeledahan selama kurang lebih 8 jam di Surabaya, penyidik membawa keluar empat boks barang bukti. Boks-boks tersebut langsung dimasukkan ke dalam mobil petugas.

Barang bukti yang diamankan meliputi:

  • Dokumen dan surat-surat penting.
  • Alat elektronik.
  • Sejumlah uang tunai.
  • Emas batangan.

Terkait detail jumlah emas, Ade Safri menyatakan akan memberikan informasi lebih lanjut. "(Emas) ya termasuk di dalamnya ya, nanti kita update tapi yang jelas, batangan ya," tambahnya.

5. Polisi Periksa 37 Saksi, Tersangka Masih Digali

Hingga saat ini, Bareskrim Polri telah memeriksa sedikitnya 37 saksi untuk mendalami dugaan TPPU ini. Meski penggeledahan telah dilakukan, polisi belum menetapkan tersangka baru dalam rangkaian upaya paksa di Jawa Timur ini.

Pihak Polres Nganjuk melalui Kasi Humas Iptu Fajar Kurniadhi mengonfirmasi bahwa personel kewilayahan hanya bertugas melakukan pengamanan di lokasi.

"Polres (Nganjuk) hanya dimintai bantuan untuk pengamanan pelaksanaan giat tersebut bapak, izin," tutur Fajar kepada Kompas.com.

Brigjen Ade Safri menegaskan komitmen Polri dalam memberantas mafia tambang. "Kami tidak akan memberikan ruang sekecil apapun bagi segala bentuk praktik pertambangan ilegal yang berpotensi merugikan bagi lingkungan maupun kekayaan negara," pungkasnya.

Sebagian Artikel Telah Tayang di Kompas.com dengan Judul dan Toko Emas dan Rumah Mewah di Nganjuk Digeledah Bareskrim Polri, Terkait TPPU?

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang