Top 5+ Fakta Terbongkarnya Kasus SMS E-Tilang Palsu: Dikendalikan dari China, Pelaku Digaji Kripto

5 Fakta Terbongkarnya Kasus SMS E-Tilang Palsu: Dikendalikan dari China, Pelaku Digaji Kripto, 1. Polisi Tetapkan Lima Orang Jadi Tersangka, 2. WN China Kirim Alat untuk SMS Blasting, 3. Pelaku Salah Gunakan Ratusan SIM, 4. Peran Para Tersangka, 5. Para Tersangka Dapat Bayaran Ratusan Juta

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap kasus penipuan SMS e-Tilang palsu yang selama ini beroperasi di Indonesia.

Para pelaku sengaja mencatut nama Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengelabui korbannya. 

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji mengatakan, aksi tersebut dikendalikan oleh warga negara asing (WNA) asal China.

"Penyidik melakukan pengembangan dan pemeriksaan terhadap kelima tersangka, dan menemukan fakta bahwa kejahatan ini dikendalikan langsung oleh warga negara asing asal China," ujar Himawan, dikutip dari Tribratanews, Rabu (25/2/2026).

Berikut lima fakta terkait kasus e-tilang palsu yang mencatut nama Kejagung.

1. Polisi Tetapkan Lima Orang Jadi Tersangka

Sejauh ini, polisi sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni WTP (29), FN (41), RW (40), BAP (38), dan RJ (29).

Hasil penyidikan menunjukkan WTP, FN, dan RW bekerja di bawah arahan pihak asing yang menggunakan akun Telegram bernama Lee SK dan Daisy Qiu. 

Himawan menjelaskan, pengendali dari luar negeri tersebut mengatur jalannya operasi.

Sementara para pelaku yang sudah berstatus sebagai tersangka menjalankan instruksi teknis.

2. WN China Kirim Alat untuk SMS Blasting

Untuk menjalankan aksinya di Indonesia, pelaku dari China mengirimkan perangkat SIM box yang digunakan sebagai alat SMS blasting kepada para tersangka di Indonesia. 

Polisi mengidentifikasi sedikitnya tujuh unit perangkat yang dikirim dalam dua tahap, yakni pada September dan Desember 2025.

Berdasarkan dokumen pengiriman, perangkat itu dikirim oleh seseorang bernama Wuga dari Shenzhen, Guangdong, China. 

Biaya pengadaan perangkat lebih dulu ditanggung pihak asing, kemudian diganti melalui pemotongan komisi yang diterima para tersangka.

“Kalau kami nilai harga SIM box itu sekitar Rp 4 juta untuk satu SIM box,” ujarnya.

3. Pelaku Salah Gunakan Ratusan SIM

Dalam operasionalnya, para tersangka di Indonesia bertugas memasang ratusan kartu SIM ke perangkat SIM box. 

Selanjutnya, sistem dijalankan dari luar negeri melalui kendali jarak jauh atau auto remote. 

Para pelaku hanya perlu mengakses aplikasi Terminal Vendor System (TVS) untuk memantau aktivitas pengiriman pesan.

Dengan aplikasi tersebut, pelaku bisa mengetahui jumlah SMS blasting yang berhasil dikirim dan gagal.

“Dalam satu hari, perangkat SIM box yang dioperasionalkan oleh para tersangka mampu mengirimkan SMS phishing kepada 3.000 nomor handphone,” jelas Himawan.

4. Peran Para Tersangka

Dalam kasus e-tilang palsu, WTP menjadi pelaku utama dengan tugas menjalankan perangkat dan mengirimkan SMS blasting sejak September 2025.

Sementara itu, FN berperan menyediakan jasa SMS blasting dengan WNA sebagai klien. Ia juga bertugas mengelola kartu SIM sejak Juli 2025.

Kemudian, RW bersama FN memiliki tanggung jawab untuk membantu operasional SMS blasting.

Tersangka keempat, yaitu BAP, bertugas sebagai operator perangkat blasting sejak Februari 2025.

Sedangkan, RJ menyediakan kartu SIM yang sudah teregistrasi kepada pelaku lainnya.

5. Para Tersangka Dapat Bayaran Ratusan Juta

Para tersangka yang menjalankan aksinya di Indonesia mendapat "komisi" dari hasil mengelabui korban.

Berdasarkan penelusuran transaksi aset kripto, penyidik mengungkap besaran komisi yang diterima masing-masing tersangka.

Komisi tersebut secara rutin ditukarkan ke mata uang Rupiah setiap bulan.

Berikut rinciannya:

  • BAP menerima total 53.000 USDT atau sekitar Rp 890.000.000 dari 142 transaksi sejak Februari 2025 hingga Januari 2026
  • RW menerima total 42.300 USDT atau sekitar Rp 700.000.000 melalui 114 transaksi sejak Juli 2025 sampai Januari 2026
  • FN menerima total 14.100 USDT atau sekitar Rp 235.000.000 dari 61 transaksi sejak Juli 2025 hingga Januari 2025
  • WTP menerima total 32.700 USDT atau sekitar Rp 530.000.000 melalui 43 transaksi sejak September 2025 sampai Januari 2026.

Selain itu, penyidik masih mendalami identitas dua pengendali asal China yang diduga menjadi otak operasi tersebut. 

Kepolisian juga telah berkoordinasi dengan pihak internasional untuk menindaklanjuti kasus ini.

"Kami juga terbitkan Red Notice Interpol dan kami juga melakukan komunikasi intens dengan China karena di situ tertera alamat pengirimannya. Kami pastikan apakah memang benar alamatnya di sana," kata Himawan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang