Fakta Kasus Mayat dalam Koper di Brebes: Emosi Ditagih Utang, Pelaku Ambil Rp 15,6 Juta

Brebes, Fakta Kasus Mayat dalam Koper di Brebes: Emosi Ditagih Utang, Pelaku Ambil Rp 15,6 Juta

Polisi mengungkap motif pembunuhan terhadap Sapri (67), warga Desa Pende, Kecamatan Banjarharjo, Brebes, Jawa Tengah.

Sebelumnya diberitakan bahwa warga Desa Pande menemukan mayat di dalam koper di sebuah rumah kosong. 

Terkait penemuan itu, polisi pun melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku. 

Lantas, bagaimana motif pelaku hingga menghabisi korban dan menyimpannya di dalam koper?

Pelaku kesal ditagih utang dan ditampar korban

Berdasarkan keterangan polisi, pelaku Rokib (45), warga Desa Sukareja, nekat menghabisi nyawa korban karena emosi saat ditagih utang Rp 5 juta. 

Pelaku mengaku kesal setelah ditampar korban. 

Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardiansyah mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Minggu (15/2/2026) sekitar pukul 22.30 WIB saat korban mendatangi pelaku.

"Pelaku ini merasa kesal dan emosi saat ditagih utang. Di mana korban memang sempat menampar pelaku. Sehingga pelaku emosi dan sempat mengambil batu di dekatnya dan memukul korban," kata Lilik di Mapolres Brebes, dikutip dari , Selasa (17/2/2026).

Anak korban, Rohman, mengatakan ayahnya berpamitan untuk menemui seseorang yang memiliki utang. 

Saat itu korban membawa uang Rp20 juta dan sebuah telepon genggam.

"Bapak pamit mau menemui orang yang punya utang. Katanya hanya sebentar, namun tidak pulang-pulang ternyata ditemukan meninggal dunia," ungkap Rohman.

Hasil autopsi menunjukkan korban meninggal akibat benturan benda tumpul di bagian belakang kepala. 

Polisi juga menemukan patah tulang serta kerusakan di dasar tulang kepala dan sekitar tengkuk kaki korban.

Uang Rp 15,6 Juta dan ponsel diambil

Setelah korban tewas, pelaku mengambil uang tunai Rp 15.622.000 dan ponsel milik korban. 

Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis karena terdapat unsur pembunuhan dan pencurian.

"Dikenakan pasal berlapis. Karena pada saat pelaku menghabisi korban, pelaku juga mengambil ponsel dan uang milik korban sebesar Rp 15.622.000," kata Lilik.

Pelaku kemudian berupaya menghilangkan jejak dengan memasukkan jasad korban ke dalam koper. 

Karena koper tidak cukup menampung tubuh korban, pelaku memotong tangan dan kaki korban sebelum menyembunyikannya di sebuah rumah kosong di Desa Sukareja.

Polisi masih mendalami kemungkinan adanya unsur perencanaan dalam kasus tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 479 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara serta Pasal 458 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Penemuan mayat di dalam koper

Kasus ini terungkap setelah warga mencium bau tak sedap dari dalam rumah kosong di Desa Sukareja pada Senin (16/2/2026). 

Rumah tersebut diketahui milik warga yang sedang merantau ke luar negeri.

Kerabat pemilik rumah yang sedang membersihkan menemukan koper tertutup pasir di salah satu sudut ruangan. Saat digeser menggunakan besi holo, terlihat jari tangan dari dalam koper.

"Karena penasaran, koper itu digeser-geser pakai besi holo dan ternyata ada jari tangan yang kelihatan di dalam koper tersebut," kata Sekretaris Desa Sukareja Rohandi, dikutip dari , Selasa.

Warga kemudian melaporkan ke Polsek Banjarharjo.

Usai menerima laporan, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengevakuasi jasad korban ke rumah sakit.

Kurang dari 24 jam setelah penemuan mayat, Tim Resmob Satreskrim Polres Brebes menangkap pelaku saat bersembunyi di rumah istrinya di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

"Tim Resmob Satreskrim Polres Brebes menangkap pelaku di wilayah Majalengka, Jawa Barat," ujar Lilik.

Pelaku kini ditahan di Mapolres Brebes untuk proses hukum lebih lanjut.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang