Kasus Penganiayaan Balita oleh Pacar Ibu di Hotel Karawang: 5 Fakta, Kronologi, hingga Kondisi Korban

Karawang, penganiayaan balita di Karawang, Kasus Penganiayaan Balita oleh Pacar Ibu di Hotel Karawang: 5 Fakta, Kronologi, hingga Kondisi Korban, 1. Kronologi Kejadian: Berawal dari Modus Sakit Perut, 2. Temuan Alat Bukti Tang dan Jarum Besar, 3. Motif Pelaku: Kesal Karena Korban Menangis, 4. Kekerasan Berulang Selama Tiga Bulan, 5. Kondisi Korban: Lidah Robek dan Trauma Mata

Kasus kekerasan terhadap anak kembali terjadi di Karawang, Jawa Barat. Seorang balita laki-laki berinisial NA (2,5) menjadi korban penganiayaan sadis yang diduga dilakukan oleh pacar ibunya sendiri, IP (30).

Insiden memilukan ini terjadi di sebuah kamar hotel di wilayah Karawang Barat pada Kamis (12/2/2026) dini hari. Pelaku yang bekerja sebagai sopir ekspedisi tersebut kini telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Berikut adalah 5 fakta terkait kasus penganiayaan balita di Karawang yang dirangkum oleh Kompas.com:

1. Kronologi Kejadian: Berawal dari Modus Sakit Perut

Peristiwa ini bermula saat ibu korban, IP (20), menginap di sebuah hotel bersama anaknya dan sang pacar pada Rabu (11/2/2026) malam. Sekitar pukul 01.30 WIB dini hari, pelaku berpura-pura sakit perut untuk menyuruh ibu korban keluar membeli makanan.

"Dia kayak pura-pura sakit perut gitu, terus minta dibelikan makan," ujar IP saat ditemui di RSUD Karawang, Sabtu (14/2/2026).

Saat ibu korban kembali sekitar 20 menit kemudian, ia mendapati kamar dalam kondisi gelap.

Ketika lampu dinyalakan, ia terkejut melihat pelaku sedang mengelap darah di wajah anaknya. Pelaku sempat bersandiwara dengan menyebut korban terjatuh dari kasur dalam posisi sujud.

2. Temuan Alat Bukti Tang dan Jarum Besar

Ibu korban tidak langsung percaya dengan dalih pelaku karena tidak menemukan bekas darah di lantai. Kecurigaannya terbukti saat ia memeriksa bagian bawah kasur hotel.

"Pelaku ini sempat bersandiwara sambil bilang kalau dirinya selalu disalahkan, sambil membuang barang bukti ke kolong kasur. Saya tidak percaya kemudian saya cek, ternyata ada tang dan jarum besar," ungkap IP.

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, pelaku diduga menggunakan tang tersebut untuk melukai lidah korban hingga mengalami sobekan serius dan memukul bagian mata korban.

3. Motif Pelaku: Kesal Karena Korban Menangis

Karawang, penganiayaan balita di Karawang, Kasus Penganiayaan Balita oleh Pacar Ibu di Hotel Karawang: 5 Fakta, Kronologi, hingga Kondisi Korban, 1. Kronologi Kejadian: Berawal dari Modus Sakit Perut, 2. Temuan Alat Bukti Tang dan Jarum Besar, 3. Motif Pelaku: Kesal Karena Korban Menangis, 4. Kekerasan Berulang Selama Tiga Bulan, 5. Kondisi Korban: Lidah Robek dan Trauma Mata

Ilustrasi korban. Kasus kekerasan terhadap anak kembali mengguncang publik. Seorang balita laki-laki berinisial NA (2,5) di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menjadi korban penganiayaan sadis yang diduga dilakukan oleh pacar ibunya sendiri, berinisial I (30).

Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa aksi brutal tersebut dipicu oleh masalah sepele. Tersangka IP mengaku emosi karena korban terus menangis saat ditinggal ibunya mencari makan.

Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, menjelaskan bahwa penyiksaan tersebut berlangsung selama kurang lebih 20 hingga 30 menit di dalam kamar hotel.

"Pelaku mengaku melakukan penganiayaan karena tidak tahan mendengar tangisan korban sehingga emosi," kata Wildan.

4. Kekerasan Berulang Selama Tiga Bulan

Fakta mengejutkan lainnya adalah penganiayaan ini ternyata bukan yang pertama kali. Selama tiga bulan menjalin asmara dengan ibu korban sejak November 2025, NA diketahui sudah empat kali mengalami kekerasan fisik.

Ibu korban mengaku pernah menemukan luka gigitan di tangan kanan korban dan bengkak pada bagian rusuk bawah pada kejadian sebelumnya, namun saat itu pelaku selalu mengelak.

5. Kondisi Korban: Lidah Robek dan Trauma Mata

Hingga saat ini, NA masih menjalani perawatan intensif di RSUD Karawang dengan pengawasan ketat tim medis.

Manajemen RSUD Karawang menyebutkan bahwa korban mengalami luka serius yang mengancam fungsi organ tubuhnya.

"Lidahnya robek dan fungsinya terganggu karena bekas ditarik paksa menggunakan tang. Selain itu, terjadi trauma di mata yang menimbulkan bengkak," jelas Perwakilan Manajemen RSUD Karawang, Uung Susangka.

Kondisi ini mendapat perhatian khusus dari Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, yang menjenguk langsung korban.

"Kekerasan terhadap anak tidak dapat dibenarkan. Proses hukum harus berjalan tegas," tegas Aep.

Atas perbuatannya, tersangka IP dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Selain proses hukum, Polres Karawang juga memastikan balita NA akan mendapatkan pendampingan psikologis guna memulihkan trauma berat yang dialaminya.

Sebagian Artikel Telah Tayang di Kompas.com dengan Judul dan TribunJabar.id dengan judul Bupati Karawang Kecam Penganiayaan Balita 2,5 Tahun, Sebut Kejahatan Serius

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang