Unggah CCTV Dugaan Pencurian, Pemilik Bibi Kelinci Tersangka, Pasal yang Digunakan Polisi Dipertanyakan
Kasus hukum yang menimpa pemilik restoran Bibi Kelinci Kopitiam di Kemang, Jakarta Selatan, memicu perhatian berbagai pihak.
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mempertanyakan dasar hukum yang digunakan kepolisian dalam menetapkan pemilik restoran tersebut sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pemilik restoran bernama Nabilah O’Brien sebelumnya mengunggah rekaman kamera pengawas (CCTV) terkait dugaan pencurian yang terjadi di tempat usahanya. Namun, unggahan tersebut justru berujung pada penetapan dirinya sebagai tersangka.
Apa yang Dipertanyakan ICJR dalam Kasus Ini?
ICJR menilai aparat penegak hukum perlu menjelaskan secara terbuka dasar hukum yang digunakan dalam proses penyidikan terhadap pemilik restoran tersebut. Hal ini disampaikan oleh Direktur Eksekutif ICJR, Erasmus Napitupulu.
"ICJR menegaskan bahwa seluruh pasal penghinaan dalam UU ITE telah dihapus sebagai hasil rekomendasi masyarakat sipil, baik melalui pembaruan dalam UU ITE 2024 maupun melalui pengaturan ulang dalam KUHP baru (KUHP 2023). Dengan demikian, aparat penegak hukum perlu secara terbuka menjelaskan pasal mana yang digunakan dalam proses penyidikan perkara ini," kata Erasmus Napitupulu kepada Kompas.com, Sabtu (7/3/2026).
ICJR menilai kejelasan pasal yang digunakan penting agar proses penegakan hukum tetap sejalan dengan reformasi hukum pidana yang telah dilakukan pemerintah dan DPR.
Bagaimana Pengaturan Delik Penghinaan dalam KUHP Baru?
ICJR menjelaskan bahwa delik penghinaan memang masih diatur dalam KUHP 2023. Namun, pengaturannya kini jauh lebih ketat dibandingkan sebelumnya ketika diatur dalam UU ITE.
Dalam KUHP baru terdapat pembatasan yang jelas untuk mencegah terjadinya kriminalisasi terhadap masyarakat. Salah satunya terkait tindakan yang dilakukan untuk membela diri.
KUHP secara tegas mengatur bahwa seseorang tidak dapat dipidana apabila perbuatannya dilakukan karena terpaksa membela diri. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 433 ayat (3) KUHP.
Aturan ini, menurut ICJR, merupakan hasil pengawalan serius dari berbagai pihak selama proses pembahasan KUHP agar hukum pidana tidak digunakan secara berlebihan terhadap warga yang berupaya melindungi dirinya.
"Sehubungan dengan hal tersebut, ICJR meminta Kejaksaan untuk menjalankan fungsi pengawasan secara aktif terhadap proses penyidikan agar selaras dengan semangat dan ketentuan KUHP baru," ujarnya.
Apa Saja Desakan ICJR kepada Aparat Penegak Hukum?
ICJR juga mendorong kepolisian untuk mempelajari dan mengimplementasikan KUHP baru yang lebih menekankan pendekatan restoratif dan perlindungan hak asasi manusia.
Lembaga tersebut menilai aparat penegak hukum seharusnya tidak lagi menggunakan pendekatan represif yang sebelumnya banyak dikritik masyarakat.
Selain itu, ICJR juga meminta Komisi III DPR RI yang berencana memanggil pihak terkait dalam kasus ini untuk melakukan evaluasi yang lebih menyeluruh.
"Bersama Pemerintah dan komisi terkait di DPR, yaitu Komisi III dan Komisi XIII, perlu segera disusun langkah yang jelas mengenai sosialisasi serta rencana monitoring implementasi KUHP dan KUHAP baru, agar tujuan reformasi hukum pidana, yakni dekolonialisasi, kepastian hukum, dan perlindungan hak warga negara, benar-benar terwujud dalam praktik," jelasnya.
Bagaimana Kronologi Kasus yang Menjerat Pemilik Restoran?
Owner Bibi Kelindi, Nabilah Obrien dalam konferensi pers soal penetapan tersangka usai sebarkan rekaman pencurian di restorannya, Jumat (6/3/2026).
Kasus ini bermula dari dugaan pencurian yang terjadi di restoran milik Nabilah di kawasan Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Pasangan suami-istri berinisial ZK dan ESR dilaporkan ke kepolisian karena diduga membawa kabur pesanan makanan dan minuman tanpa membayar.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (19/9). Saat itu pasangan tersebut memesan 11 makanan dan tiga minuman dengan total nilai Rp530.150.
Karena merasa pesanan mereka terlalu lama disajikan, keduanya kemudian masuk ke area dapur restoran untuk mengambil makanan yang telah dipesan.
Namun setelah mengambil pesanan tersebut, mereka justru meninggalkan restoran tanpa melakukan pembayaran. Kejadian tersebut terekam kamera pengawas dan kemudian viral di media sosial.
Laporan polisi terkait kejadian itu terdaftar dengan nomor LP/B/048/IX/2025/SPKT/Polsek Mampang/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.
Apa yang Disampaikan Nabilah O’Brien?
Dalam keterangannya, Nabilah mengaku dirinya justru ditetapkan sebagai tersangka setelah membagikan rekaman CCTV terkait dugaan pencurian tersebut di media sosial.
"Saya korban pencurian yang menjadi tersangka di Bareskrim Polri. Saya diam selama lima bulan karena saya takut untuk bersuara dan berbicara," kata Nabilah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Melalui akun Instagram miliknya @nabobrien, ia juga menyampaikan bahwa selama lima bulan dirinya diminta mengakui bahwa rekaman CCTV yang diunggah merupakan fitnah.
"Selama lima bulan, saya diminta untuk mengakui bahwa apa yang saya ungkapkan dan CCTV saya adalah fitnah, juga saya diminta Rp1 miliar. Saya sudah coba segala macam upaya untuk membela diri saya, saya benar-benar takut," ungkap Nabilah.
Ia pun meminta perhatian dari Komisi III DPR RI serta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar kasus yang dialaminya dapat ditangani secara adil.
"Bapak/Ibu Komisi III DPR RI dan Bapak Kapolri, saya mohon berikan kepastian hukum. Saya korban pencurian. Saya harap dapat melanjutkan hidup saya dan saya yakin keadilan bisa ditegakkan. Hanya ini yang bisa saya lakukan. Saya tidak tahu harus berlindung ke mana," tuturnya.
Menanggapi kasus tersebut, Auditor Kepolisian Madya TK II Inspektorat Pengawasan Umum Polri Kombes Pol Manang Soebeti menyatakan siap membantu mengklarifikasi persoalan tersebut.
"Terkait postingan Nabilah Obrien, saya sudah komunikasi dengan Nabila, saya akan coba bantu koordinasikan dan luruskan sesuai dengan fakta penyidikan," ucap Manang.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang