Top 5+ Fakta Kasus Mira Hayati, dari "Ratu Emas" hingga Eksekusi Penjara Kasus Skincare Merkuri

Perjalanan hukum pengusaha kosmetik asal Makassar, Mira Hayati (30), mencapai babak akhir. Sosok yang kerap dijuluki "Ratu Emas" ini resmi menjalani masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1A Makassar mulai Rabu (18/2/2026).
Eksekusi ini dilakukan tepat satu hari sebelum memasuki bulan suci Ramadan. Mira Hayati ditahan karena terseret kasus kosmetik mengandung merkuri.
Hal ini memastikan pemilik brand MH Cosmetic tersebut akan menjalani ibadah puasa hingga Idul Fitri sebagai narapidana.
Berikut adalah 5 fakta mendalam terkait eksekusi dan perjalanan kasus hukum Mira Hayati:
1. Eksekusi Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan melakukan eksekusi setelah menerima salinan putusan lengkap dari Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Langkah ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 12016 K/PID.SUS/2025 tertanggal 19 Desember 2025.
Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, menegaskan bahwa jaksa eksekutor wajib segera melaksanakan perintah pengadilan.
"Dengan terbitnya putusan terpidana, jaksa eksekutor wajib segera melaksanakan eksekusi terhadap terpidana," ujar Soetarmi, Rabu (18/2/2026).
2. Vonis 2 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
Dalam putusan kasasi tersebut, majelis hakim MA menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun kepada Mira Hayati. Hukuman ini lebih rendah dari putusan tingkat banding, namun lebih tinggi dari vonis tingkat pertama.
Selain hukuman badan, Mira juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar.
Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan (subsider).
Mira dinyatakan terbukti secara sah melanggar Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran skincare merkuri.
3. Alur Hukum, dari 10 Bulan Naik ke 4 Tahun, Berakhir di 2 Tahun
Petugas kejaksaan yang membawa Mira Hayati menuju mobil tahanan kejaksaan usai dieksekusi. Rabu (18/2/2026)
Perjalanan kasus ini tergolong panjang dengan dinamika vonis yang berubah-ubah di setiap tingkatan peradilan:- Pengadilan Negeri (Juli 2025): Divonis 10 bulan penjara.
- Pengadilan Tinggi (Agustus 2025): Jaksa banding, hukuman diperberat menjadi 4 tahun penjara.
- Mahkamah Agung (Desember 2025): Melalui upaya kasasi, hakim agung memangkas hukuman menjadi 2 tahun penjara.
Kasus ini sendiri bermula pada November 2024 saat Polda Sulsel dan BPOM menyita produk MH Cosmetic Lightening Skin yang terbukti positif mengandung merkuri melalui uji laboratorium.
4. Tidak Ada Perlakuan Istimewa
Kajati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap kasus yang mengancam kesehatan masyarakat tidak mengenal kompromi. Ia menginstruksikan jajaran Aspidum Kejati Sulsel dan Kejari Makassar untuk bertindak tegas.
“Tidak ada perlakuan istimewa bagi siapa pun. Hukum harus ditegakkan secara profesional. Jangan main-main dengan hukum, dan jangan korbankan kesehatan masyarakat demi keuntungan pribadi,” tegas Didik.
Sebelum dijebloskan ke Lapas, Mira Hayati dijemput di kediamannya di wilayah Tamalanrea dan menjalani pemeriksaan kesehatan sesuai SOP untuk memastikan dirinya layak menjalani masa tahanan.
5. Sempat Berstatus Tahanan Rumah karena Melahirkan
Sebelum eksekusi ini, Mira Hayati sempat menjadi sorotan karena status penahanannya yang dialihkan menjadi tahanan rumah pada April 2025. Saat itu, majelis hakim mempertimbangkan faktor kemanusiaan karena Mira baru saja melahirkan.
Namun, dengan keluarnya putusan kasasi MA, segala pertimbangan penangguhan tersebut berakhir.
Kini, Mira harus menyesuaikan diri dengan kehidupan di balik jeruji besi, jauh dari kemewahan emas yang selama ini identik dengan citranya di media sosial.
Sebagian Artikel Telah Tayang di Kompas.com dengan Judul
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang