Top 5+ Fakta Bupati Bekasi Ade Kuswara Jadi Tersangka Kasus Suap Proyek, Terima Suap Rp 14,2 Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Ade ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sepuluh orang di Bekasi.
Lembaga anti-rasuah juga menetapkan ayah Ade yang juga Kepala Desa Sukamdani, HM Kunang, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, penetapan tersangka sesuai dengan kecukupan alat bukti.
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni ADK selaku Bupati Bekasi periode 2025-sekarang, HMK selaku Kades Sukadami sekaligus ayah dari Bupati, serta SRJ selaku pihak swasta,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip dari Antara, Sabtu (20/12/2025).
Berikut lima fakta Bupati Bekasi Ade Kuswara jadi tersangka.
1. Ade Kuswara Diduga Terima Uang Rp 14,2 Miliar
Asep menjelaskan, Ade diduga menerima uang suap dan penerimaan lainnya senilai Rp 14,2 miliar selama menjabat sebagai Bupati Bekasi.
Uang tersebut berasal dari dua penerimaan dari sejumlah pihak senilai Rp 4,7 miliar dan ijon atau uang proyek dari beberapa pihak swasta sebesar Rp 9,5 miliar.
Asep menjelaskan, Ade diduga menerima uang senilai Rp 4,7 miliar sepanjang 2025.
Sementara itu, uang suap sebesar Rp 9,5 miliar diterima sejak Desember 2024 hingga Desember 2025.
2. Ade Kuswara Minta Maaf
Ade Kuswara meminta maaf kepada warga Bekasi setelah ia terjaring OTT dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh KPK.
Hal tersebut diungkapkan Ade ketika dibawa ke mobil tahanan yang sudah menunggunya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Meski begitu, ia tidak menyampaikan hal lain kepada awak media.
“Saya mohon maaf untuk warga Bekasi,” ujar Ade dikutip dari Antara, Sabtu (20/12/2025).
3. KPK juga Tetapkan Pihak Swasta sebagai Tersangka
Selain Ade dan HM Kunang, KPK juga menetapkan satu pihak swasta atas nama Sarjani alias SRJ sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ijon.
KPK menjerat Sarjani dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sementara itu, Ade dan ayahnya disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, yakni sejak 20 Desember 2025-8 Januari 2026,” kata Asep.
4. KPK Sita Ratusan Uang
KPK menyita ratusan juta Rupiah ketika melakukan OTT terhadap Ade, HM Kunang, dan Sarjani.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, pihaknya turut melakukan penyegelan di ruang kerja Bupati Bekasi setelah OTT.
Penyegelan dilakukan dengan menutup dua akses pintu ke ruang kerja Bupati Bekasi.
“Tim menyita barang bukti dalam bentuk uang tunai sejumlah ratusan juta Rupiah,” ujar Budi dikutip dari Antara, Jumat (19/12/2025).
5. Rumah Kajari Bekasi juga Disegel
Selain ruang kerja Bupati Bekasi, KPK turut menyegel rumah dinas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi.
Rumah yang disegel berada di Klaster Pasadena, Zona Amerika, Jalan Ganesha Boulevard, Desa Hegarmukti, Kecamatan Cikarang Pusat.
Novi (45), salah satu tetangga di sekitar rumah Kajari Bekasi, mengatakan bahwa penyegelan dilakukan sekitar pukul 20.00-22.00 WIB.
Ia sempat mengira rumah tersebut dipasang hiasan Natal, namun setelah dilihat dari dekat ada tulisan dalam pengawasan KPK.
“Pas saya pergi jam 8 malam itu masih belum ada. Pas pulang sekitar jam setengah 11-an sudah ramai. Kata sekuriti dari jam 9-an sudah mulai itu,” ujar Novi dikutip dari Antara, Jumat (19/12/2025).
“Kalau yang sekarang itu diisi sekitar bulan Juli kemarin. Karena kan ganti-ganti terus jaksa yang nempatin,” tambahnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang