Fakta Lengkap Kasus Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Pemerasan Reza Gladys

Nikita Mirzani, Nikita Mirzani, Tidak Terbukti Melakukan Pencucian Uang, Awal Mula Kasus, Dasar Hukum Dakwaan, Kondisi Nikita dan Langkah Hukum Selanjutnya
Nikita Mirzani

 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap Nikita Mirzani dalam kasus pemerasan terhadap pengusaha kecantikan Reza Gladys, pada Selasa, 28 Oktober 2025. Putusan ini dibacakan langsung oleh Hakim Ketua Kairul Saleh dalam sidang terbuka. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Nikita Mirzani terbukti melakukan tindak pidana pemerasan dan pencemaran nama baik. 

Namun, ia tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana dakwaan tambahan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Berikut ini fakta-faktanya yang telah dirangkum oleh VIVA. Scroll ke bawah untuk simak artikel selengkapnya. 

Nikita Mirzani

Tidak Terbukti Melakukan Pencucian Uang

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai alat bukti yang diajukan jaksa terkait dugaan TPPU tidak cukup kuat. Oleh karena itu, Nikita hanya dinyatakan bersalah dalam kasus pemerasan, bukan pencucian uang.

“Majelis Hakim menilai Nikita Mirzani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan atas dugaan tindak pidana pencucian uang,” ujar Kairul dalam sidang tersebut yang dikutip dari VIVA pada Selasa, 28 Oktober 2025. 

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya, yang meminta hukuman 11 tahun penjara dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Awal Mula Kasus

Kasus ini bermula dari laporan Reza Gladys, pemilik brand kecantikan PT Glafidsya RMA Group, yang mengaku diperas oleh Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra.

Menurut jaksa, keduanya mengancam akan menyebarkan komentar negatif tentang produk skincare milik Reza di media sosial jika permintaan uang tidak dipenuhi. Reza pun akhirnya mentransfer uang sebesar Rp4 miliar secara bertahap kepada Nikita dan asistennya.

Uang tersebut, sebagaimana diuraikan dalam dakwaan, digunakan untuk membayar cicilan rumah Nikita di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang.

Dasar Hukum Dakwaan

Majelis hakim menyatakan bahwa tindakan Nikita termasuk pelanggaran yang diatur dalam Pasal 45 ayat (10) huruf A jo Pasal 27B ayat (2) UU ITE serta Pasal 55 ayat (1) KUHP. Pasal ini menjerat pelaku yang menggunakan sarana elektronik untuk melakukan pemerasan dan menyebarkan informasi yang mencemarkan nama baik seseorang.

Sementara itu, dakwaan tambahan yang mengaitkan Nikita dengan tindak pidana pencucian uang (Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010) dinyatakan tidak terbukti karena tidak ada bukti kuat yang menunjukkan adanya aliran dana ilegal untuk menyamarkan hasil kejahatan.

Kondisi Nikita dan Langkah Hukum Selanjutnya

Sejak 4 Maret 2025, Nikita Mirzani telah mendekam di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, selama proses persidangan berjalan. Dengan putusan ini, perjalanannya dalam kasus hukum yang menyita perhatian publik selama berbulan-bulan pun memasuki babak baru.

Pihak kuasa hukum Nikita menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan. Sementara itu, publik masih menantikan bagaimana reaksi Nikita atas keputusan majelis hakim ini.