Akademisi Nilai Soeharto Layak Dapat Gelar Pahlawan Nasional, Ini Alasannya
Guru Besar Universitas Hasanudin (Unhas) Makassar, Prof. Marsuki menilai mantan Presiden ke-2 RI, Soeharto layak mendapat gelar pahlawan nasional jelang tanggal 10 November yang diperingati sebagai Hari Pahlawan.
Menurut dia, Soeharto merupakan putra terbaik bangsa yang menjabat Presiden Republik Indonesia hampir 32 tahun, terlepas dari kontroversi yang ada di tengah masyarakat hingga saat ini.
Namun, kata dia, Soeharto juga telah banyak berbuat untuk pembangunan infrastruktur dan perekonomian bangsa ini selama memimpin republik ini.
“Selama lebih dari 30 tahun memimpin, dengan berbagai pembangunan yang dilakukan, beliau sangat layak mendapatkan gelar pahlawan nasional,” kata Marsuki saat dihubungi wartawan pada Kamis, 6 November 2025.
Menurut dia, masa Pemerintahan Soeharto juga ditandai dengan stabilitas ekonomi nasional, inflasi yang terkendali, serta pertumbuhan yang menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara dengan performa terbaik di Asia Tenggara.
“Ekonomi Indonesia saat itu ditakuti, dan dikenal sebagai ‘macan Asia’. Jasa beliau tidak bisa dinafikan. Dengan banyaknya pengusulan dari berbagai pihak, saya pikir beliau pantas mendapat gelar itu,” tegasnya.
Kemudian, Ia menyinggung bagaimana Soeharto akhirnya mengundurkan diri secara sukarela di tengah tekanan publik pada 1998. Kata dia, terlepas dari berbagai kontroversi yang berkembang karena tekanan cukup keras dari masyarakat hingga membuat Soeharto memutuskan mengundurkan diri.
“Saat itu ada aspirasi agar beliau mundur, dan beliau mengumumkannya sendiri di depan publik. Soeharto dengan kesadaran penuh mengundurkan diri sesuai aturan yang berlaku secara terbuka di Istana Merdeka,” jelas dia.
Namun, Marsuki menghormati pendapat sejumlah pihak yang tetap menolak pemberian gelar pahlawan untuk Soeharto. Menurutnya, perbedaan pendapat tersebut memang sesuai dengan hak yang dilindungi konstitusi dan Undang-undang.
“Pemikiran dari pihak yang kurang mendukung maksud tersebut merupakan bagian dari kesepakatan dan harapan yang menjadi haknya, karena hak berpendapat dilindungi UU,” imbuhnya.
Di situ, kata dia, peran dan fungsi Dewan Gelar Tanda Kehormatan yang diamanahkan untuk melakukan pertimbangan berdasarkan pendapat berbagai kalangan tersebut, dan dapat dijadikan sebagai salah satu referensi dalam mengambil keputusan terhadap usulan gelar pahlawan kepada Soeharto.
“Nantinya akan dijadikan sebagai salah satu referensi bersama referensi lainnya yang lebih formal dalam mengambil keputusannya yang dianggapnya terbaik nantinya,” kata Marsuki.