Kuasa Hukum Amsal Sitepu Pertanyakan Kerugian Rp 202 Juta, Soroti Dasar Perhitungan
Kuasa hukum Amsal Christy Sitepu menyoroti angka kerugian negara sebesar Rp 202 juta yang disebutkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan.
Sebelumnya diberitakan bahwa JPU menyebut kerugian negara dalam proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo mencapai Rp 202.161.980.
Lantas, bagaimana tanggapan kuasa hukum Amsal Sitepu yang kini terseret kasus korupsi video desa?
Kuasa hukum pertanyakan dasar perhitungan
Kuasa hukum Amsal, Willyam Raja Dev, menilai perhitungan kerugian negara tersebut tidak memiliki dasar yang jelas.
"Ini yang paling kita garis bawahi. Perhitungan Rp 200 juta ini dari mana," ujar Willyam, dikutip dari , Senin (30/3/2026).
Menurut dia, angka tersebut berasal dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Karo yang disusun atas permintaan jaksa.
Namun, dalam persidangan terungkap bahwa perhitungan tersebut melibatkan pihak Dinas Komunikasi dan Digital (Komdigi) Karo.
"Tapi yang jadi pertanyaan, apakah orang Komdigi ini kredibel? Orang Komdigi tidak pernah diperiksa di penyidikan dan tidak pernah juga dihadirkan di persidangan," sambungnya.
Selain itu, ia juga menyoroti adanya ketidaksesuaian antara dokumen dan fakta di persidangan terkait proses klarifikasi.
Dalam lampiran LHP disebutkan adanya klarifikasi kepada sejumlah pihak, termasuk kepala desa. Namun, fakta di persidangan menunjukkan para kepala desa mengaku tidak pernah dimintai keterangan.
Selisih harga proyek jadi pangkal persoalan
Perhitungan kerugian negara dalam kasus ini tidak lepas dari perbedaan penilaian terhadap biaya pembuatan video profil desa.
Dalam praktiknya, Amsal melalui CV Promiseland mematok biaya sekitar Rp 30 juta untuk satu video profil desa.
Sementara itu, berdasarkan analisis auditor Inspektorat Kabupaten Karo, biaya yang dinilai wajar berada di kisaran Rp 24,1 juta per video.
Selisih nilai tersebut kemudian menjadi dasar perhitungan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 202 juta.
DPR ikut soroti penilaian jasa kreatif
Kasus ini juga mendapat perhatian Komisi III DPR RI. Ketua Komisi III DPR Habiburrokhman menilai perkara tersebut berkaitan dengan jasa kreatif yang tidak memiliki standar harga baku.
Menurut dia, penilaian terhadap pekerjaan videografi cenderung subjektif, sehingga penegakan hukum perlu mengedepankan keadilan substantif.
"Prioritas pemberantasan korupsi seharusnya adalah maksimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara pada kasus-kasus kakap," ungkapnya, dikutip dari , Minggu (29/3/2026).
Tuntutan terhadap terdakwa
Dalam perkara ini, Amsal Sitepu dituntut pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 50 juta.
Jika denda tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan. Ia juga dituntut untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 202 juta.
Amsal didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Putusan terhadap perkara ini dijadwalkan dibacakan pada 1 April 2026 di Pengadilan Negeri Medan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang