Tim Kuasa Hukum Kerry Riza Protes Salinan Putusan Belum Terbit, Hambat Hak Banding

Tim kuasa hukum Muhammad Kerry Adrianto Riza
Tim kuasa hukum Muhammad Kerry Adrianto Riza

Kuasa hukum dari benefical owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) Muhamad Kerry Adrianto Riza, Heru Widodo menyoroti belum terbitnya salinan resmi putusan pengadilan tingkat pertama.

Padahal, putusan Kerry telah dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis dan Jumat, tanggal 26 dan 27 Februari 2026. Dia menyatakan keterlambatan tersebut berpotensi menghambat keadilan yang akan ditempuh Kerry Riza dalam persidangan di tingkat banding.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Tapi sudah dua minggu salinan putusan resmi itu belum pernah diterbitkan. Hampir tiap hari kami menanyakan, kata panitera masih ada di majelis. Sampai kapan kita bisa mendapatkan salinan itu?," kata Heru dalam konferensi pers di kawasan Kuningan, Jakarta Pusat, Kamis, 12 Maret 2026.

Menurut Heru, hal tersebut menjadi persoalan karena sejak 2 Januari 2026, telah berlaku KUHAP yang baru yang mengatur batas waktu pengajuan banding.

Heru menjelaskan, pihaknya telah menyatakan banding pada 5 Maret. Dalam aturan yang baru, kata dia, terdapat batas waktu tujuh hari untuk mengajukan memori banding setelah pernyataan banding disampaikan.

"Lantas mau direnggut lagi ya ketidakadilan yang sudah kami rasakan dengan cara-cara seperti itu? Dengan cara memperlambat penerbitan salinan secara resmi," tegas Heru.

Penegasan Heru ini menunjukkan adanya praktik yang merugikan pihaknya, karena keterlambatan penerbitan salinan resmi mengakibatkan tim penasihat hukum Kerry terpaksa menyusun memori banding hanya berdasarkan catatan dan rekaman persidangan yang mereka dokumentasikan sendiri.

“Maka memori banding yang kami susun adalah dengan sebatas kemampuan kami sebagai manusia, merekam atas inisiatif melalui audio visual yang juga kami tayangkan dalam YouTube Tim Penasehat Hukum Kerry, Dimas, dan Gading. Itu sebatas itu,” ucapnya.

Heru juga menegaskan bahwa apabila terdapat perbedaan isi dalam salinan resmi, hal tersebut jelas berpotensi merugikan pihaknya. Situasi demikian akan menimbulkan pertanyaan serius mengenai pihak yang harus bertanggung jawab atas ketidakadilan yang terjadi.

“Barangkali nanti salinannya terbit belakangan dan isinya berbeda, siapa yang bertanggung jawab atas ketidakadilan itu?,” tambah Heru.

Selain itu, Heru juga menyoroti pengajuan banding oleh Jaksa Penuntut Umum yang menurutnya belum disertai memori banding dalam tenggat waktu yang ditentukan.

Ia menduga jaksa masih menggunakan rezim aturan hukum yang lama. Sebab, kata Heru, dalam Pasal 361 KUHAP yang baru, perkara tindak pidana yang sudah dilimpahkan ke pengadilan dan sudah dimulai proses pemeriksaannya tetap diperiksa, diadili, dan diputus berdasarkan Undang-Undang 8 Tahun 1981, kecuali proses Peninjauan Kembali.

“Padahal proses itu sudah berakhir di 27 [Februari] dan pernyataan banding jaksa diajukan setelah KUHAP yang baru berlaku. Sehingga kami meyakini, pengajuan banding oleh penuntut umum sudah gugur sebagaimana di penjelasan pasal 289 ayat [4] KUHAP," jelas Heru.

Dengan kata lain, Heru menyatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum telah kehilangan hak untuk mengajukan permohonan banding karena tenggat waktu yang ditentukan oleh KUHAP telah terlampaui. Hal ini memperkuat posisi pembelaan bahwa banding tersebut secara hukum tidak lagi sah untuk diproses.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dia pun berharap pengadilan tingkat banding dapat memeriksa kembali fakta-fakta persidangan, termasuk memanggil ulang saksi-saksi untuk memberikan keterangan.

“Kami meminta Pengadilan Tinggi memeriksa kembali saksi-saksi agar fakta persidangan dapat dinilai secara lebih objektif,” kata Heru.