Gak Ada Penetrasi? Kuasa Hukum Bongkar Isi Rekaman CCTV Inara Rusli dan Insanul Fahmi
Kasus dugaan perzinaan yang menyeret nama Inara Rusli kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, tim kuasa hukum Inara memberikan penjelasan rinci terkait bukti rekaman CCTV yang dilaporkan oleh Wardatina Mawa.
Mereka menegaskan bahwa isi rekaman tersebut tidak membuktikan adanya hubungan layaknya suami-istri antara Inara dan Insanul Fahmi. Scroll lebih lanjut yuk!
Salah satu kuasa hukum Inara, Daru Quthny, mengungkapkan bahwa pihaknya tidak menyangkal keberadaan video tersebut. Ia menjelaskan bahwa rekaman itu memang diambil di kediaman kliennya.
Namun, ia menegaskan bahwa isi video yang beredar tidak sesuai dengan tudingan yang berkembang di masyarakat.
"Video itu di satu sisi diakui oleh Inara. Tetapi isinya yang tidak diakui," kata Daru saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa 17 Maret 2026.
Lebih lanjut, Daru menjelaskan bahwa tidak ditemukan bukti adanya hubungan seksual dalam rekaman tersebut. Ia menilai interpretasi yang menyebut adanya perzinaan terlalu dipaksakan dan tidak memiliki dasar yang kuat secara hukum.
"Isinya dalam artian apakah mereka melakukan perzinaan, apakah mereka sudah melakukan dukhul (penetrasi), seperti itu. Itu kan tidak dilakukan. Kalaupun misalnya mereka berpelukan dan sebagainya, itu bukan berarti perzinaan sesuai hukum yang saat ini sedang disidik oleh penyidik," tambahnya.
Tak hanya soal isi video, tim kuasa hukum juga menyoroti informasi yang beredar mengenai durasi rekaman. Herlina, yang juga menjadi bagian dari tim hukum Inara, menyebut bahwa rekaman tersebut telah mengalami pemotongan.
"Menurut saya, memang jelas di situ sudah dipotong dan diedit. Dan durasinya bukan seperti yang tersebar sekarang ini, dua jam. Bukan. Itu hanya sekitar dua atau tiga menit. Dan itu sebentar sekali waktunya," ungkap Herlina.
Ia menambahkan bahwa rekaman yang beredar terdiri dari beberapa potongan video singkat, yang masing-masing berdurasi sekitar satu hingga dua menit.
Dari sudut pandang hukum, ia menilai potongan-potongan tersebut tidak cukup untuk membuktikan adanya tindak perzinaan.
"Kalau dilihat secara hukum, menurut saya memang tidak terjadi perzinaan," tegasnya.
Penjelasan ini disampaikan tak lama setelah pihak kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di kediaman Inara pada Senin, 16 Maret 2026.
Proses tersebut dilakukan oleh unit terkait untuk mencocokkan kondisi lokasi dengan rekaman yang dijadikan barang bukti.
"Pengecekan itu merupakan prosedur dari unit PPA Renakta terhadap TKP yang dicocokkan dengan video yang diterima oleh pihak Renakta PPA. Kami sebagai kuasa hukum Inara hanya mendampingi, dan alhamdulillah berjalan lancar," ujar Daru.
Sebagai informasi, perkara ini bermula dari laporan Wardatina Mawa pada 22 November 2025. Ia menuding adanya hubungan terlarang antara Inara Rusli dan Insanul Fahmi yang disebut berawal dari hubungan bisnis. Dalam laporannya, rekaman CCTV menjadi salah satu bukti utama yang kini tengah didalami oleh pihak kepolisian.