Kasus Ojek Pandeglang: Polisi Klarifikasi Status Tersangka, Kuasa Hukum Ajukan Gugatan Perdata

Banten, Pandeglang, Kasus Ojek Pandeglang: Polisi Klarifikasi Status Tersangka, Kuasa Hukum Ajukan Gugatan Perdata

Kasus kecelakaan yang menewaskan seorang siswa sekolah dasar di Pandeglang, Banten, memicu polemik setelah beredar kabar bahwa tukang ojek telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Informasi tentang tukang ojek pangkalan diduga dijadikan tersangka tersebut ramai diperbincangkan di publik. 

Namun, Polda Banten menegaskan hingga kini belum ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut. Polisi menyebut proses hukum masih berada pada tahap penyelidikan.

Peristiwa kecelakaan terjadi pada 27 Januari 2026 di Jalan Raya Pandeglang–Labuan. Tepatnya di Kampung Gardu Tanjak. Korban berinisial KR (11) meninggal dunia di lokasi kejadian.

Polda: Belum ada penetapan tersangka

Kabid Humas Polda Banten Kombes Maruli Ahiles Hutapea menegaskan kabar mengenai penetapan tersangka tidak benar.

"Masih tahap penyelidikan, masih mengumpulkan bukti-bukti. Dipastikan belum ada penetapan tersangka seperti berita yang viral," terang Hutapea, dikutip dari Tribun Banten, Senin (23/2/2026).

Ia menyatakan penyidik Satlantas Polres Pandeglang masih menggali keterangan saksi dan mengumpulkan alat bukti sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Laporan polisi (LP) telah diterima dari pihak keluarga korban dan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur.

Kepala Satlantas Polres Pandeglang AKP Surya Muhammad juga memastikan proses hukum belum sampai pada penetapan tersangka.

"Sampai sekarang masih dalam tahap penyelidikan, belum ada tersangka. Kami akan melakukan gelar perkara di tingkat Polda," ujar Surya, dikutip dari , Senin.

Dengan demikian, status hukum Al Amin saat ini masih sebagai terlapor. Penentuan ada tidaknya tersangka akan diputuskan setelah gelar perkara dilakukan.

Langkah hukum dari pihak pengendara ojek

Di sisi lain, kuasa hukum Al Amin, Raden Elang Mulyana, menyatakan pihaknya meminta kepolisian menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) apabila kliennya memang tidak ditetapkan sebagai tersangka.

"Kalau tidak dijadikan tersangka, ya sudah SP3 saja, dihentikan begitu. Untuk apa dilanjutkan kalau tidak tersangka," ujar Elang.

Selain itu, tim kuasa hukum juga menempuh jalur perdata dengan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Pandeglang.

Gugatan tersebut ditujukan kepada Gubernur Banten, Dinas PUPR Provinsi Banten, Bupati Pandeglang, Dinas Perhubungan, serta pengemudi ambulans yang terlibat dalam insiden tersebut.

Menurut Raden, ruas Jalan Pandeglang-Labuan merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Banten dan kondisi jalan berlubang dinilai menjadi faktor utama kecelakaan.

"Fakta utamanya adalah kondisi jalan rusak yang tidak ditangani. Itu yang kami nilai sebagai bentuk kelalaian penyelenggara negara," katanya.

Kronologi versi kepolisian

Berdasarkan keterangan kepolisian, kecelakaan bermula saat sepeda motor Honda Revo yang dikendarai Al Amin melaju dari arah Pandeglang menuju Labuan.

Setibanya di lokasi, ban sepeda motor masuk ke dalam lubang jalan sehingga kendaraan terjatuh. 

Penumpang terpental ke tengah jalan. Pada saat bersamaan, ambulans siaga desa melintas dari arah belakang.

"Sehingga bagian kepala penumpang sepeda motor tersebut terlindas oleh ban belakang sebelah kiri mobil siaga desa tersebut," jelas Hutapea.

Akibat kejadian tersebut, korban meninggal dunia di tempat, sementara pengendara mengalami luka-luka dan dilarikan ke rumah sakit. 

Polisi menegaskan seluruh rangkaian peristiwa masih didalami sebelum mengambil keputusan hukum lebih lanjut.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Pernyataan Polda Disorot Kuasa Hukum Ojek Pandeglang: Penetapan Tersangka dari Kasat Lantas.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang