Kerry Riza Ajukan Banding, Kuasa Hukum Harap Hakim Putus Rantai Ketidakadilan

Patra M Zen (tengah)
Patra M Zen (tengah)

Tim penasihat hukum beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) Muhamad Kerry Adrianto Riza, Patra M Zen menekankan pentingnya keberadaan terminal penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) milik PT Orbit Terminal Merak dalam memperkuat ketahanan energi nasional.

Kerry Riza diketahui mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang menjatuhkan vonis 15 tahun pidana penjara dan uang pengganti Rp 2,9 triliun dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang PT Pertamina.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Patra mengatakan isu energi saat ini menjadi persoalan global, terutama di tengah meningkatnya ketegangan geopolitik yang berpotensi memengaruhi pasokan energi.

Mengutip pernyataan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Patra mengatakan, ketahanan energi nasional saat ini berkisar antara 20 hingga 25 hari.

Ia menegaskan bahwa kapasitas penyimpanan BBM yang dimiliki OTM merupakan bagian dari total kapasitas penyimpanan nasional yang selama ini disewa Pertamina dari tahun 2014 untuk menjaga ketahanan energi nasional.

“Kalau pemerintah bilang kapasitas penyimpanan, kapasitas untuk menyimpan BBM itu, termasuk di dalamnya adalah tangki OTM.” kata Patra.

Namun, kata Patra, Kerry Riza yang telah beriktikad baik membantu pemerintah dalam memperkuat ketahanan energi justru dijerat pidana.

“Di mana pemiliknya, yang punya iktikad baik, yang sudah berinvestasi, sekarang dipenjara,” ujarnya.

Patra juga menekankan bahwa perkara ini menimbulkan dampak serius terhadap iklim investasi. Investor akan ragu menanamkan modal jika aset bisa dirampas, pemilik dipenjara, dan pembayaran terus diturunkan dalam perjanjian. Kondisi ini menciptakan ketidakpastian hukum yang merugikan dunia usaha.

“Ya, dengan ada perkara ini, Ibu Bapak, ada yang mau investasi buat terminal BBM? Ada yang mau? Hah? Empat tahun enggak dibayar! Dibayar, uangnya direndahkan dikecilkan dari perjanjian. Tangkinya dirampas, pemiliknya dipenjara, disuruh bayar uang pengganti. Mau Bapak investasi tangki? Enggak mau.”

Patra menyoroti lemahnya perlindungan terhadap direksi BUMN, karena sewaktu-waktu kesalahan bisa dicari-cari sehingga fungsi pengawasan komisaris maupun RUPS yang memberikan pembebasan tanggung jawab (acquit et de charge) terhadap direksi dan dewan komisaris atas tindakan serta kebijakan yang telah dijalankan menjadi tidak berarti. Kondisi ini, menurutnya, menimbulkan ketidakpastian bagi para pengelola BUMN.

“Termasuk, ya, perhatian pemerintah terhadap direksi-direksi tadi. Kalau ada yang mau lagi, Pak, jadi direksi BUMN? Sewaktu-waktu bisa dicari-cari kesalahannya. Enggak guna Komisaris itu sebagai pengawas. Enggak guna RUPS, ya, yang memberikan acquit et de charge, enggak guna.”

Untuk itu, keberatan atas putusan pengadilan tingkat pertama telah resmi diajukan melalui permohonan banding, dan para penasihat hukum juga telah menyerahkan memori banding di Pengadilan Tinggi.

Langkah ini menegaskan keseriusan tim hukum dalam memperjuangkan hak-hak terdakwa sesuai aturan yang berlaku.

“Nah, oleh karena itu, berdasarkan pasal KUHAP yang baru, Ibu Bapak, kami bisa tegaskan, di Pengadilan Tinggi semestinya dan sesuai hukum, hanya banding kami yang diperiksa. Kenapa? Kalau kita baca Pasal 289 KUHAP, Jaksa Penuntut Umum diwajibkan menyertakan memori banding dalam jangka waktu 7 hari. Sampai hari ini kami cek di berkas, JPU tidak menyerahkan memori banding. Maka berdasarkan Pasal 289, gugur itu.”

Patra menekankan bahwa sesuai dengan KUHAP, banding Jaksa Penuntut Umum otomatis gugur karena sudah melewati batas waktu dan hanya banding dari pihak Kerry Riza yang dapat diperiksa di Pengadilan Tinggi.

Patra menegaskan perlunya pemeriksaan ulang saksi dan alat bukti di Pengadilan Tinggi agar proses berjalan lebih adil dan tidak terburu-buru seperti di tingkat pertama. Ia berharap pengadilan memberi keleluasaan bagi tim penasihat hukum dan terdakwa untuk menyampaikan pembelaan secara lebih komprehensif.

“Maka KUHAP baru menyatakan, boleh dilakukan pemeriksaan ulang sebagaimana pengadilan tahap pertama. Maka kita minta lagi nih, karena di tingkat pertama mungkin dugaan kami ngantuk karena sampai setengah tiga, setengah dua pagi, maka kami minta Pengadilan Tinggi untuk memeriksa saksi-saksi lagi dan alat bukti yang lain.

Untuk itu, Patra berharap majelis hakim di tingkat banding dapat memeriksa ulang perkara tersebut secara menyeluruh, termasuk memeriksa kembali saksi-saksi yang telah diajukan dalam memori banding.

“Mudah-mudahan karena enggak keburu-buru dengan waktu penahanan, di tingkat pertama nanti pengadilannya lebih fair, lebih bagus pengaturannya. Diberikan keleluasaan bagi kami sebagai tim penasihat hukum dan terdakwa untuk melakukan pembelaan," katanya.

Patra juga menekankan bahwa proses banding di Pengadilan Tinggi bukan sekadar upaya hukum, tetapi juga harapan besar untuk menghentikan mata rantai ketidakadilan yang dialami para terdakwa.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia menegaskan bahwa putusan hakim di tingkat banding diharapkan mampu menjadi titik balik yang memutus kesinambungan perlakuan tidak adil, sekaligus membuka ruang bagi terciptanya keadilan yang lebih jernih bagi Kerry Riza, Gading, dan Dimas.

“Oleh karena itu, kembali lagi statement awal, kami berharap, kami berdoa, Hakim Tinggi bisa memutus mata rantai ketidakadilan yang dihadapi, dialami oleh Pak Kerry, Pak Gading, dan Pak Dimas,” katanya.