Buntut Dugaan Mereknya Dicatut, AHRS Ajukan Gugatan Hukum ke Pengadilan
Gugatan ini diajukan oleh PT Cahaya Kusumah Putra, mitra bisnis Asep Hendro yang memegang hak penggunaan profesional nama AHRS setelah ditemukan adanya pihak yang diduga mendaftarkan dan memakai merek dengan nama serta tampilan yang dinilai identik atau sangat mirip dengan milik mereka.
Kuasa hukum AHRS, Fammy Mulya, mengatakan persoalan utama bukan hanya soal kemiripan nama, tetapi juga penggunaan logo dan label produk yang dinilai terlalu dekat dengan identitas AHRS yang sudah lama dikenal di pasar suku cadang otomotif.
“Merek AHRS bukan nama baru dalam dunia otomotif nasional. Lebih dari satu dekade AHRS telah menorehkan prestasi dalam dunia balap dan menghadirkan produk-produk otomotif berkualitas. Ketika ada pihak lain yang dengan sengaja mendaftarkan merek dengan nama AHRS dan tampilan yang sama, masyarakat bisa mengira produk tersebut merupakan bagian dari AHRS, bahkan mengaitkannya dengan sosok pembalap nasional Asep Hendro, padahal tidak,” ujar Fammy kepada wartawan, Kamis, 11 Desember 2025.
AHRS menyebut langkah hukum ini dilakukan untuk menjaga keaslian identitas brand, memastikan kepastian hukum, dan mencegah konsumen keliru membedakan produk asli dengan produk lain yang tampilannya dinilai terlalu mirip.
Data pendaftaran merek memperlihatkan bahwa AHRS telah lebih dulu terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada 2022 dengan Etiket Merek 'AHRS' Nomor IDM001034984.
Sementara itu, pendaftaran yang dinilai mirip baru masuk pada 2023 dan 2024. Perbedaan waktu ini, menurut AHRS, menjadi kunci karena prinsip first to file menegaskan bahwa pihak yang lebih dulu mendaftarkan dan menggunakan merek berhak mendapat perlindungan lebih kuat.
Kekhawatiran atas potensi kebingungan konsumen menjadi sorotan. Dalam sejumlah dokumen, bentuk tulisan, gaya logo, hingga penempatan huruf dari pihak lain disebut memiliki kemiripan substansial dengan ciri khas AHRS.
AHRS menilai persaingan sehat hanya bisa terwujud jika identitas brand tidak ditiru atau diambil 'kesannya'.
“Kami menghormati siapa pun yang ingin berkembang di industri otomotif. Namun penggunaan merek dan identitas yang menyerupai, apalagi sampai berpotensi menyesatkan konsumen, tidak dapat dibenarkan. Persaingan itu boleh, tapi harus sportif,” ujar Fammy.
Reputasi AHRS yang melekat pada nama Asep Hendro, figur yang dikenal luas di dunia balap nasional dan Asia, dinilai semakin memperbesar risiko mispersepsi publik jika ada merek lain yang tampilannya serupa.
Langkah hukum AHRS juga mendapat simpati dari sejumlah pelaku otomotif, pembalap, dan komunitas modifikasi yang memandang perlindungan terhadap produk lokal sebagai bagian penting menjaga kualitas industri.
Mereka menilai kejelasan identitas merek merupakan fondasi agar inovasi tidak terhambat oleh praktik yang dianggap menyesatkan.
AHRS menegaskan bahwa gugatan ini tidak ditujukan untuk memicu polemik atau menyerang pihak tertentu. Mereka meminta pengadilan menilai apakah pendaftaran merek lain tersebut memenuhi ketentuan Undang-Undang Merek, khususnya terkait larangan kemiripan yang dapat membingungkan konsumen.
“Fokus kami adalah penyelesaian melalui jalur hukum, bukan perdebatan di ruang publik,” tutur Fammy.
AHRS berharap proses di Pengadilan Niaga berlangsung objektif dan transparan serta dapat menghasilkan keputusan yang menjadi rujukan semua pihak. Mereka juga mengimbau pelaku industri untuk memastikan aspek legalitas dan orisinalitas merek sebelum merilis produk, demi menjaga persaingan usaha yang sehat dan profesional di dunia otomotif Indonesia.