Kasus Dugaan Video Syur Lisa Mariana, Kuasa Hukum: Pemanggilan Sebagai Saksi, Bukan Tersangka
Selebgram Lisa Mariana memenuhi panggilan penyidik Direktorat Siber Polda Jawa Barat terkait perkembangan perkara dugaan video syur dengan pria bertato yang tengah menjerat namanya, Selasa (18/11/2025).
Lisa tiba di lokasi dengan mengenakan blus berwarna krem rambut pirang terurai, dan tampilan wajah yangtampak berbeda dari biasanya. Ia hadir didampingi tim kuasa hukumnya.
“Doain ya, semoga semua masalah cepat selesai,” ujar Lisa singkat sebelum bergegas masuk ke ruang pemeriksaan tanpa banyak memberikan komentar.
Lisa Mariana (tengah) dan pengacara kiri dan kanan
Kuasa hukum Lisa Mariana, Jhon Boy Nambaban, menjelaskan bahwa kedatangan kliennya kali ini merupakan pemanggilan yang sebelumnya sempat tertunda.
“Kita menghadiri pemanggilan yang tertunda. Seharusnya tanggal 10, tapi baru bisa hadir tanggal 18 ini. Agendanya konfrontir, antara Lisa Mariana, eks manajernya, dan pemeran prianya,” jelas Jhon Boy kepada wartawan, Senin (18/11/2025).
Namun menurut Jhon, agenda konfortir tersebut batal dan ditunda lantaran belum lengkap, pemeran laki-lakinya tidak hadir. Hanya eks manajernya saja.
"Pemanggilan ditunda pekan depan," katanya.
Menanggapi kabar yang beredar bahwa Lisa telah ditetapkan sebagai tersangka, Jhon Boy menegaskan bahwa pihaknya justru menerima surat pemanggilan sebagai saksi, bukan tersangka.
“Nah ini yang simpang siur. Surat yang kita terima adalah pemanggilan saksi, bukan tersangka. Jadi mungkin ada kekeliruan pemberitaan dari humas. Apa yang dikatakan humas itu sangat berbeda dengan keterangan yang diberikan Lisa saat BAP,” jelasnya.
Ia juga menyinggung adanya informasi yang berubah-ubah terkait status hukum kliennya.
“Nah itu dia yang kita bingung. Itu yang perlu diklarifikasi. Kami juga sudah bersurat resmi ke Polkam karena efeknya merugikan klien kami. SPDP belum kami terima. Kalau memang sudah tersangka, harusnya ada surat resmi yang diterima langsung klien. Tapi itu belum ada,” ujarnya.
Lebih lanjut, Jhon Boy menyebut bahwa proses pembuktian terkait dugaan pelanggaran UU ITE masih perlu diuji secara mendalam.
“Bicara UU ITE itu jelas siapa yang mentransmisikan. Dari awal, klien kami menyatakan tidak memiliki video tersebut dan tidak pernah mentransmisikannya. Dari laporan pertama juga disebutkan bahwa yang dilaporkan adalah akun di situs luar negeri. Nah yang dicari itu siapa yang mentransmisikan,” katanya.
Menurutnya, seluruh perangkat gawai milik Lisa juga telah disita penyidik.
“Handphone klien kami semua sudah disita. Dari situ bisa dilihat apakah ada bukti yang menunjukkan video itu bertujuan untuk dikomersialkan atau apa,” tambahnya.
Saat ditanya langkah hukum yang akan diambil jika Lisa benar ditetapkan sebagai tersangka, Jhon Boy mengatakan pihaknya masih menunggu kejelasan resmi.
“Kita lihat saja. Tapi kalau memang benar, saya rasa penetapan itu sangat dini. SPDP belum kami terima, gelar perkara mungkin belum. Jadi jadi pertanyaan kenapa harus sebernafsu itu menetapkan tersangka,” ujarnya. (Laporan Cepi Kurnia, tvOne, Bandung)