Profil Albertina Ho, Srikandi Hukum yang Resmi Jabat Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur
Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto, melantik Hakim Albertina Ho sebagai Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Kalimantan Timur (Kaltim) dalam sebuah prosesi resmi yang digelar di Ruang Kusumaatmadja, Gedung Tower Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (3/2/2026 lalu).
Dalam sambutannya, Sunarto menekankan pentingnya sikap rendah hati bagi setiap pejabat yang menerima amanah jabatan. Menurutnya, semakin tinggi posisi seseorang, semakin besar pula tanggung jawab moral dan hukum yang harus dijaga.
“Semakin tinggi pohon menjulang, maka semakin kuat pula ia harus berakar pada bumi agar tidak tumbang oleh tiupan angin,” pesan Sunarto, dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung.
Sunarto juga menitipkan tiga poin utama yang harus menjadi pegangan para pimpinan pengadilan tingkat banding. Ketiga poin tersebut mencerminkan nilai integritas, pelayanan, dan keteladanan yang harus dijaga secara konsisten.
Pertama, tanggung jawab hukum dan moral. Pimpinan pengadilan diminta menjalankan tugas berdasarkan aturan yang benar serta menghindari setiap langkah yang berpotensi menyimpang dari koridor hukum.
Kedua, orientasi pelayanan. Jabatan tidak boleh dipandang sebagai mahkota kekuasaan, melainkan sebagai jembatan kemaslahatan bagi pencari keadilan. Pemimpin peradilan dituntut mengedepankan dedikasi, bukan dominasi.
Ketiga, menjadi teladan. Sebagai perpanjangan tangan Mahkamah Agung di daerah, pimpinan pengadilan tinggi wajib menjadi garda terdepan dalam pengawasan dan pembinaan hakim di wilayah yurisdiksinya.
“Jangan ada lagi hakim yang bermain-main dengan perkara, melakukan praktik transaksional, atau menyalahgunakan kewenangan,” tegas Sunarto, yang juga Guru Besar Universitas Airlangga Surabaya.
Mengapa sosok Albertina Ho kembali menjadi sorotan publik?
Pelantikan Albertina Ho sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Kaltim berlangsung di hari yang sama ketika namanya kembali menjadi perbincangan publik.
Ia dikenal luas sebagai hakim yang memperberat hukuman terhadap hakim Djuyamto, terdakwa kasus suap vonis lepas perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO).
Saat menjabat sebagai Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, Albertina Ho bersama dua hakim anggota, Budi Susilo dan Bragung Iswanto, memutuskan menambah hukuman Djuyamto dari 11 tahun menjadi 12 tahun penjara. Selain pidana badan, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 500 juta.
Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, harta kekayaan Djuyamto akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi kewajiban tersebut.
Jika hasil lelang tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 140 hari. Tidak hanya itu, hakim banding juga tetap membebankan uang pengganti sebesar Rp 9,2 miliar kepada Djuyamto.
Bagaimana rekam jejak karier Albertina Ho?
Terpilihnya Albertina Ho sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Kaltim tidak lepas dari rekam jejak panjang dan konsistensinya di dunia peradilan.
Anak sulung dari tujuh bersaudara ini lahir di Dobo, Maluku Tenggara. Ia menghabiskan masa kecil dan pendidikannya di Dobo dan Ambon, dengan latar belakang kehidupan yang penuh perjuangan.
Albertina menempuh pendidikan tinggi di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada dan lulus pada 1985.
Kariernya dimulai sebagai calon hakim dan pertama kali bertugas di Pengadilan Negeri Yogyakarta pada periode 1986–1990. Setelah itu, ia lama berkarier di sejumlah pengadilan negeri di Jawa Tengah.
Pada 2005, Albertina ditugaskan di Mahkamah Agung sebagai sekretaris Wakil Ketua MA bidang Yudisial.
Tiga tahun kemudian, ia dipromosikan menjadi hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tempat ia menangani sejumlah perkara besar yang menyita perhatian publik, termasuk kasus Gayus Tambunan dan Anand Krishna.
Kariernya terus menanjak. Pada 2011, Albertina menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sungailiat hingga 2014, lalu dipromosikan menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Palembang pada Februari 2014. Pada April 2016, ia kembali dipercaya menjadi hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Medan.
Pada 2019, Albertina Ho dilantik sebagai anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi
Albertina Ho diangkat menjadi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta berdasarkan SK Ketua Mahkamah Agung RI NOMOR 81/KMA/SK.KP4.1.3/V/2025 tanggal 16 Mei 2025.
Sebelum diangkat menjadi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta, ia menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banten.
Sebagian artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Rekam Jejak Moncer Albertina Ho, Srikandi Hukum yang Dilantik Jadi Ketua Pengadilan Tinggi Kaltim.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang