Ridwan Kamil Resmi Cerai, Kuasa Hukum Minta Publik Tak Lagi Bahas Isu Orang Ketiga

Ridwan Kamil, Atalia Praratya, perceraian Ridwan Kamil, Ridwan Kamil Resmi Cerai, Kuasa Hukum Minta Publik Tak Lagi Bahas Isu Orang Ketiga, Kuasa tanggapi isu kedekatan dengan artis, Gugatan cerai tak singgung orang ketiga, Putusan cerai dibacakan secara elektronik, Ada kesepakatan yang tidak dipublikasikan

Kini Mantan Gubernur Jawa Barat Tidwan Kamil telah tersmi bercerai dari Atalia Pararatya.

Di tengah proses cerainya, sosok yang akrab disapa RK itu diterpa isu dekat dengan sejumlah  figur.

Namun, kuasa hukum menegaskan Ridwan Kamil cerai bukan karena kehadiran orang ketiga dan meminta publik menghentikan spekulasi yang terus berkembang.

Lantas, apa alasan RK dan Atalia bercerai serta bagaimana tanggapan soal isu orang ketiga?

Kuasa tanggapi isu kedekatan dengan artis

Kuasa hukum Ridwan Kamil, Oya Abdul Malik, mengaku tidak mengetahui kabar yang beredar mengenai isu kedekatan kliennya dengan artis Aura Kasih.

Ia menyebut informasi tersebut baru diketahui dari pemberitaan media dan bukan berasal dari klarifikasi langsung.

"Enggak ada, enggak ada tanggapannya. Saya juga baru tahu dari rekan-rekan wartawan. Ada Vespa-vespa, ada jalan-jalan ke Eropa," kata Oya dikutip dari , Rabu (7/1/2026).

Oya menilai isu yang beredar di ruang publik kerap dibangun dari spekulasi. Ia menyayangkan narasi yang terus berkembang meski proses hukum perceraian telah diputus.

"Netizen Indonesia ini luar biasa sekali, senang sekali dengan hal-hal seperti itu. Namun saya rasa narasi dan sajiannya sudah selesai karena penyelesaiannya sudah diketok hari ini,” tutur Oya.

Ia berharap publik tidak lagi menyebarkan narasi yang berpotensi merugikan Ridwan Kamil maupun Atalia Praratya.

“Jadi saya harap tidak ada lagi narasi-narasi yang merugikan, baik pihak Pak RK maupun Ibu Atalia,” ujarnya.

Gugatan cerai tak singgung orang ketiga

Kuasa hukum Ridwan Kamil lainnya, Wenda Aluwi, kembali menegaskan bahwa isu orang ketiga tidak pernah menjadi bagian dari gugatan cerai. Ia menyebut dokumen perkara tidak memuat pembahasan mengenai keterlibatan pihak lain.

"Di dalam materi gugatan tidak ada kaitannya dengan pihak mana pun. Tidak membahas keterlibatan orang ketiga," kata Wenda, dikutip dari , Rabu.

Menurut Wenda, penyebab perceraian Ridwan Kamil menurut kuasa hukum berkaitan dengan kondisi internal rumah tangga yang sudah tidak berjalan baik.

“Penyebabnya adalah komunikasi yang jalannya sudah kurang baik,” tambahnya.

Putusan cerai dibacakan secara elektronik

Perceraian Ridwan Kamil dan Atalia Praratya diputus oleh Pengadilan Agama Bandung melalui sistem putusan e-court.

Putusan tersebut dibacakan secara elektronik sehingga tidak dapat dipublikasikan secara terbuka.

“Intinya, gugatan yang diajukan oleh inisial A.A terhadap R.K pada pokoknya dikabulkan. Namun putusan dibacakan secara elektronik sehingga tidak dapat dipublikasikan secara umum,” kata Humas Pengadilan Agama Kota Bandung, Ikhwan Sopyan.

Atalia Praratya diketahui menggugat cerai Ridwan Kamil pada Desember 2025. Keduanya resmi mengakhiri pernikahan setelah 29 tahun menikah.

Ada kesepakatan yang tidak dipublikasikan

Wenda menjelaskan, dalam perceraian tersebut terdapat kesepakatan yang tidak dipublikasikan dalam perceraian Ridwan Kamil.

Hal-hal itu termasuk terkait pembagian harta bersama dan hak asuh anak.

"Putusan lainnya antara Pak RK dan Ibu Atalia sudah ada kesepakatan yang tidak dipublikasikan. Majelis hakim memerintahkan para pihak untuk mematuhi apa yang telah disepakati bersama," tutur Wenda.

Ia memastikan kedua pihak telah mencapai kesepakatan terkait pemisahan harta bersama serta pengaturan hak asuh anak.

Di tengah proses tersebut, Ridwan Kamil sebelumnya juga menyampaikan permintaan maaf kepada Atalia Praratya melalui akun Instagram pribadinya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang