Pakar Hukum: Uji Perpol 10/2025 ke MA Keliru, Putusan MK Tak Larang Penempatan Polisi Aktif

Ahli Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi (kanan)
Ahli Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi (kanan)

Rullyandi menegaskan, kritik Jimly yang menyoroti tidak dicantumkannya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114 Tahun 2025 dalam bagian menimbang dan mengingat Perpol 10/2025 justru berpotensi mengaburkan substansi regulasi tersebut. 

Menurutnya, Putusan MK 114/2025 pada hakikatnya tidak memerintahkan perubahan norma hukum yang mengikat Polri, khususnya terkait penempatan anggota Polri aktif pada jabatan sipil di kementerian atau lembaga.

“Tidak ada perubahan norma hukum dalam amar putusan yang berimplikasi pada larangan penempatan anggota Polri aktif sepanjang masih berkaitan dengan tugas pokok Polri,” ujar Rullyandi kepada wartawan, Kamis, 18 Desember 2025.

Ia menjelaskan, pengaturan dalam Undang-Undang Polri yang merujuk Pasal 30 Ayat (4) Undang-Undang Dasar (UUD)1945 dan Pasal 13 Undang-Undang Polri—yakni pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas), penegakan hukum, serta perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat—tetap berlaku dan tidak dilarang oleh Putusan MK 114/2025.

Rullyandi menambahkan, Putusan MK tersebut hanya menegaskan ketentuan Pasal 28 Ayat (3) UU Polri beserta penjelasannya, yang mewajibkan anggota Polri mengundurkan diri apabila menduduki jabatan struktural di luar dinas kepolisian yang tidak memiliki keterkaitan dengan tugas pokok Polri. 

“Penegasan itu bersifat terbatas dan tidak menyasar penugasan yang relevan dengan fungsi kepolisian,” katanya.

Karena itu, Rullyandi menilai Perpol 10/2025 sudah tepat hanya mendasarkan diri pada UU Polri dalam diktum menimbang dan mengingat, termasuk menyertakan perubahan atas Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2017 sebagaimana diubah dengan Perpol Nomor 12 Tahun 2018. 

Regulasi tersebut, lanjutnya, secara tegas mengatur penempatan jabatan sipil di 17 kementerian dan lembaga yang dinilai selaras dengan tugas pokok Polri.

Lebih jauh, ia menekankan bahwa dasar hukum penerbitan Perpol 10/2025 merupakan kewenangan atribusi Kapolri sebagaimana diatur dalam Pasal 160 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, yang telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020. 

Ketentuan itu menegaskan bahwa tata cara dan persyaratan anggota Polri aktif yang mengisi jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) diatur lebih lanjut oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Dengan demikian, Perpol 10/2025 bukan hanya sah secara hukum, tetapi juga diperlukan untuk memastikan kepastian dan keteraturan penugasan anggota Polri aktif sesuai mandat peraturan perundang-undangan,” tutur Rullyandi.