Ahli di Sidang MKD Sebut Tidak Ada Pelanggaran Etik Sahroni Cs, Penegak Hukum Justru Harus Tindak Penjarah
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menggelar sidang etik menggelar sidang etik terhadap lima anggota DPR terkait demonstrasi pada Agustus 2025 lalu yang berujung pada kericuhan dan penjarahan, Senin 3 November 2025.
Dalam sidang beragendakan keterangan saksi dan pendapat ahli menghadirkan pakar hukum tata negara, Satya Arinanto. Ia pun memberikan pandangan mendalam terkait pernyataan dan sikap beberapa anggota DPR yang menuai sorotan, yaitu Ahmad Sahroni, Adies Kadir, Uya Kuya, Nafa Urbach, dan Eko Patrio. Ia pun turut menyoroti dinamika yang terjadi pasca demo besar di DPR pada Agustus 2025 lalu.
Salah satu poin yang disampaikan oleh Satya ialah bahwa pernyataan Ahmad Sahroni merupakan bentuk penjelasan atas posisi konstitusional DPR yang tidak dapat dibubarkan oleh presiden.
“Pak Ahmad Sahroni mempermasalahkan orang-orang yang mengusulkan pembubaran DPR. Memang dalam UUD 1945 yang asli, itu ada dalam sistem pemerintahan negara dikatakan bahwa kedudukan DPR itu kuat, tidak bisa dibubarkan oleh presiden. Berlainan dengan yang berlaku di sistem parlementer. Nah sekarang walaupun (UUD) sudah perubahan, DPR juga tidak bisa dibubarkan presiden,” ujar Satya dikutip Selasa 4 November 2025.
Sidang MKD DPR terhadap anggota DPR nonaktif
Ia juga menambahkan, meskipun media sosial dapat memperbesar efek suatu peristiwa, hal tersebut tidak serta-merta menjadi dasar pelanggaran etik.
“Kebebasan pers dan kebebasan di media sosial harus dijaga, namun tetap disertai tanggung jawab. Namun dalam kasus ini, tidak ada pelanggaran etik yang terjadi,” tegasnya.
Selanjutnya, menanggapi pertanyaan anggota MKD, Habiburokhman, mengenai batas antara kebebasan berpendapat dan pelanggaran hukum, Satya menegaskan bahwa aksi yang bersifat destruktif seperti penjarahan tidak lagi termasuk dalam ranah kebebasan berpendapat.
“Secara filosofis, batas menyampaikan pendapat itu jika kita tidak melanggar hak orang lain, dan tidak destruktif tentunya. Cuma kalau kemudian destruktif itu yang kalau menurut saya jadi masalah, jadi melanggar pendapat itu,” terangnya.
Oleh karena itu, ia menilai penegak hukum harus aktif menindak pelaku yang telah melampaui batas kebebasan berpendapat, sembari memastikan agar prinsip kebebasan tetap dijaga dengan tanggung jawab.
“Ya penegak hukum harus aktif saya kira. Jelas itu,” ujarnya.
Pernyataan Satya memperkuat posisi bahwa para anggota DPR yang kemarin menuai sorotan, tidak melakukan pelanggaran etik, sementara yang perlu ditindak tegas justru pihak-pihak yang menggunakan kebebasan berpendapat sebagai dalih untuk melakukan tindakan anarkis, perusakan, dan penjarahan.