Pakar HAN Sebut Pilkada Tak Langsung Picu Ketergantungan Kepala Daerah dengan Fraksi di DPRD

Pilkada, Pilkada tidak langsung, Pilkada lewat DPRD, pilkada langsung, Pakar HAN Sebut Pilkada Tak Langsung Picu Ketergantungan Kepala Daerah dengan Fraksi di DPRD

Dosen Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Bengkulu sekaligus peneliti Pusako Universitas Andalas Beni Kurnia menilai, Pilkada lewat DPRD bukanlah jaminan bahwa kepala daerah yang dipilih tidak akan tersandera oleh elite politik di parlemen. 

Secara teoritis, Pilkada tidak langsung justru berisiko melahirkan ketergantungan struktural kepala daerah dengan fraksi atau koalisi partai di DPRD yang memilihnya. 

Dalam sisi checks and balances, relasi eksekutif legislatif di daerah juga menjadi tidak seimbang karena kepala daerah memiliki beban politik untuk "membalas" dukungan DPRD, baik melalui kebijakan anggaran, proyek, maupun pengisian jabatan birokrasi. 

“Hal ini tentu saja berpotensi memperlemah prinsip netralitas administrasi pemerintahan daerah,” ujar Beni kepada Kompas.com, Selasa (30/12/2025).

Pilkada lewat DPRD Bukan Jaminan Tekan Ongkos Politik

Beni menambahkan, klaim bahwa Pilkada tidak langsung dapat menurunkan politik uang juga tidak memiliki jaminan kuat. 

Ia menilai, Pilkada lewat DPRD justru memungkinkan terjadinya pergeseran locus politik uang yang semula dari pemilih rakyat bergeser ke elite politik di DPRD. 

Dalam konteks praktik pemerintahan daerah, transaksi politik seperti itu lebih sulit diawasi karena berlangsung dalam ruang tertutup dan dibungkus dalam proses politik internal lembaga perwakilan.

Menurut Beni, anggapan bahwa pemilihan kepala daerah oleh DPRD akan menjamin biaya lebih murah juga perlu diuji secara kritis. 

Memang biaya administratif penyelenggaraan bisa ditekan karena tidak melibatkan pemilih secara langsung. 

Namun, dari sudut pandang hukum administrasi negara, biaya politik tidak hanya bersifat formal, tetapi juga biaya transaksional informal. 

“Justru dalam batas penalaran yang wajar dalam sistem pemilihan oleh DPRD, potensi praktik lobi politik, transaksi kekuasaan, dan politik balas jasa cenderung meningkat karena jumlah pemilih yang kecil dan terkonsentrasi,” kata Beni.

“Artinya, biaya negara mungkin turun, tetapi biaya politik bisa berpindah bentuk dan tidak transparan,” sambungnya.

Pilkada Langsung Jadi Instrumen Demokrasi

Beni menegaskan, dalil bahwa pilkada langsung tidak menjamin kualitas kepemimpinan dan berbiaya mahal memang sebagian benar secara empiris.

Namun, hal tersebut tidak sepenuhnya tepat jika dijadikan dasar perubahan sistem. 

Dalam perspektif hukum tata negara, Pasal 18 ayat (4) UUD 1945, memang tidak secara eksplisit mewajibkan pilkada langsung.

Kendati demikian, perkembangan konstitusional pascareformasi telah menempatkan Pilkada langsung sebagai instrumen demokrasi lokal dan perwujudan kedaulatan rakyat. 

Problem mahalnya biaya pilkada dan praktik korupsi kepala daerah lebih tepat dibaca sebagai kegagalan tata kelola dan pengawasan, bukan kegagalan sistem pemilihan langsung itu sendiri. 

Korelasi antara biaya politik tinggi dan korupsi bersifat tidak otomatis, karena korupsi juga marak terjadi pada masa Pilkada tidak langsung sebelum 2005.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang