Kuota Rollover Jadi Tren Baru, Pakar ITB Sebut Jawaban Kebutuhan Pelanggan
Menurut Dosen Sekolah Teknik Elektro dan Informatika, Institut Teknologi Bandung (STEI ITB), Agung Harsoyo, produk yang dikeluarkan merupakan langkah operator seluler untuk mengikuti dinamika, selain kebutuhan pelanggan.
Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Periode 2015–2018 dan 2018–2021 itu menjelaskan, awal mula produk seluler masuk Indonesia adalah pascabayar (postpaid) dengan skema tarif berdasarkan penggunaan (pay-as-you-use).
Karena kebutuhan dan dinamika konsumen di Indonesia, operator selular membuat produk prabayar (prepaid). Saat itu produk prabayar yang dikeluarkan operator seluler masih memberlakukan tarif berdasarkan penggunaan. Ternyata konsep berdasarkan penggunaan dinilai konsumen sangat memberatkan dan mahal.
Melihat dinamika dan kebutuhan masyarakat, maka operator seluler membuat produk paket dengan batas waktu. Baik itu paket bicara, paket SMS, maupun paket data. Produk dengan konsep paket ini, dinilai Agung, sesuai dengan kebutuhan masyarakat pada saat itu, sehingga produk paket tersebut diminati dan berjalan hingga sekarang.
"Paket kuota rollover yang saat ini dikeluarkan merupakan jawaban operator selular untuk mengikuti dinamika kebutuhan konsumen yang menginginkan kuota datanya sesuai dengan masa aktif kartu atau paket yang dibelinya, sehingga tak ada satu pun produk operator seluler yang merugikan konsumen," ungkapnya, Sabtu, 7 Februari 2026.
Lebih lanjut ia mengatakan, justru saat ini operator seluler mengeluarkan banyak pilihan tarif dan paket, baik itu tarif berdasarkan penggunaan, paket berbatas waktu, atau kuota rollover.
Agung percaya inisiatif yang dilakukan operator seluler terkait kepentingan konsumen selalu diawasi dan dilaporkan ke Komdigi, termasuk kualitas, harga kuota, dan paket yang dikeluarkan.
Operator seluler, menurutnya, sangat transparan. Bahkan, setiap pembelian pulsa atau paket data juga dijelaskan syarat dan ketentuan yang berlaku. Selain itu, konsumen juga dapat melihat sisa pulsa dan kuota yang mereka miliki di aplikasi yang dibuat oleh tiap operator.
"Industri telekomunikasi di Indonesia itu highly regulated, sehingga tak ada satupun produk operator selular yang dijual saat ini yang tidak sesuai dengan koridor regulasi yang berlaku," jelas dia.
Penetapan tarif sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.
Secara prinsip, kerangka hukum telekomunikasi mengizinkan skema kuota berbasis waktu, dengan ketentuan transparansi informasi kepada konsumen. Agar konsumen dapat efektif dan efisien dalam menggunakan layanan telekomunikasi, Agung menyarankan kepada konsumen untuk membeli produk operator seluler sesuai kebutuhan dan kemampuan mereka.
"Konsumen juga diminta untuk lebih jeli serta membaca syarat dan ketentuan yang sudah dijelaskan operator seluler," tegas Agung Harsoyo.