Putusan PN Jakpus soal Hotel Sultan: Royalti USD 45 Juta dan Perintah Pengosongan
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutus sengketa lahan Hotel Sultan Jakarta dengan dua konsekuensi besar bagi PT Indobuildco selaku pengelola.
Majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan Menteri Sekretaris Negara dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno, lalu menyatakan PT Indobuildco wanprestasi.
Putusan ini memerintahkan pembayaran royalti penggunaan tanah berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL) periode 2007–2023 senilai USD 45.356.473.
Juru Bicara PN Jakarta Pusat Sunoto menegaskan nilai royalti itu wajib dibayar oleh PT Indobuildco kepada negara.
“PT Indobuildco dihukum membayar royalti penggunaan tanah HPL untuk periode 2007–2023 sebesar 45.356.473 dollar Amerika Serikat (dikonversi ke Rupiah saat dibayar),” ujar Juru Bicara PN Jakpus Sunoto dalam keterangannya, Jumat (28/11/2025).
Dasar Hakim Menghukum Royalti Pengelola Hotel Sultan
Hakim meyakini lahan tempat Hotel Sultan berdiri sah milik negara setelah statusnya diuji hingga tingkat peninjauan kembali.
Majelis menilai perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) oleh PT Indobuildco pada 2002 cacat hukum.
Penilaian itu membuat HGB yang berlaku sampai April 2023 seharusnya hapus demi hukum.
Majelis menyebut kewajiban royalti penggunaan tanah HPL lahir sejak SK Gubernur 1971.
Putusan PK 276/2011 kembali menegaskan kewajiban itu dan sifatnya berlanjut selama lahan digunakan.
Fakta persidangan menunjukkan PT Indobuildco tidak membayar royalti sejak 2007 sampai 2023.
Majelis menyimpulkan sikap tersebut membuktikan wanprestasi.
Perintah Pengosongan Kawasan Hotel Sultan
Putusan royalti ini beriringan dengan putusan lain saat PT Indobuildco lebih dulu menggugat negara.
Dalam perkara nomor 208/PDT.G/2025/PN.JKT.PST, hakim menegaskan lahan Hotel Sultan sah milik negara.
Majelis memerintahkan PT Indobuildco mengosongkan seluruh kawasan Hotel Sultan, termasuk tanah dan bangunan.
“PT Indobuildco wajib mengosongkan seluruh kawasan Hotel Sultan (tanah + bangunan) dengan putusan yang dapat dieksekusi lebih dahulu,” lanjut Sunoto.
Perintah eksekusi lebih dahulu memperlihatkan pengadilan menganggap hak menempati lahan itu sudah berakhir.
Hotel Sultan
Sengketa Berlarut Sejak 2023
Perseteruan lahan Hotel Sultan mencuat sejak Oktober 2023 saat pengelola GBK mengambil alih pengelolaan lahan hotel.
Langkah itu terjadi setelah GBK berulang kali melayangkan somasi agar PT Indobuildco mengosongkan lahan, tetapi tidak ditanggapi.
Izin usaha Hotel Sultan sempat dibekukan, namun operasional hotel masih berjalan.
PT Indobuildco kemudian menggugat negara pada 23 Oktober 2023.
Pemerintah kala itu menegaskan tidak akan memperpanjang HGB Hotel Sultan milik PT Indobuildco.
"Yang jelas ATR/BPN tidak memperpanjang HGB. Sudah selesai," kata Hadi, ditemui di Hotel Sheraton, Jakarta, Selasa (31/10/2023).
Dampak Putusan Sengketa Hotel Sultan
Putusan PN Jakarta Pusat menempatkan PT Indobuildco pada kewajiban membayar royalti besar selama 16 tahun pemakaian lahan HPL.
Perintah pengosongan membuat kelanjutan operasional Hotel Sultan di kawasan GBK berada di ujung legalitas.
Putusan ini tetap membuka ruang upaya hukum lanjutan dari para pihak sesuai prosedur peradilan.
Sebagian artikel ini telah tayang di KOMPAS.com dengan judul .
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang