Kasus Kuota Haji 2024: KPK Geledah Maktour dan Rumah Fuad Hasan Masyhur
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di kantor biro perjalanan haji dan umrah Maktour serta di rumah pemilik Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
Penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji 2024.
“Betul (ada penggeledahan) di beberapa titik lokasi, termasuk di kantor Maktour dan juga kediaman Fuad. Penggeledahan ini bertujuan untuk mencari petunjuk yang dibutuhkan dalam pengungkapan perkara ini,” ujar Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, pada Senin, (15/9/2025).
Prosedur Penggeledahan
Budi menjelaskan bahwa dalam proses penggeledahan, biasanya ada pihak keluarga atau pemangku rumah dan kantor yang hadir.
"Pihak keluarga bisa menunjukkan apa yang akan dicari oleh penyidik beserta lokasinya," kata Budi.
Ia juga menambahkan, dalam prosedur penggeledahan, pihak yang berwenang di lokasi tersebut diundang untuk menyaksikan proses penggeledahan sekaligus membantu menunjukkan barang yang dicari penyidik.
Meski demikian, Budi belum mengungkapkan apakah menantu Fuad, yaitu eks Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo, hadir saat penggeledahan. "Nanti kami cek ya terkait detail informasi itu," ujarnya.
Pengakuan Fuad Hasan Masyhur Terkait Kuota Haji
Sebelumnya, Fuad Hasan Masyhur, bos biro perjalanan haji dan umrah Maktour, mengaku bahwa alokasi kuota haji khusus yang diterimanya sangat terbatas pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
“Maktour hanya mendapatkan jumlah yang sangat terbatas. Sangat kecil sekali,” ujar Fuad kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis, (28/8/ 2025).
Fuad baru saja selesai diperiksa oleh penyidik KPK terkait dugaan korupsi penentuan kuota haji 2023-2024.
Fuad menjelaskan bahwa kuota haji tambahan yang diterima adalah hadiah dari Pemerintah Arab Saudi dan harus dijaga dengan baik. “Hadiah yang diberikan oleh pemerintah Saudi tujuannya sangat baik. Makanya kita jaga semua agar tidak justru memberikan dampak negatif kepada kedua belah pihak,” katanya.
Penjelasan Fuad Kepada KPK
Fuad juga mengungkapkan bahwa ia telah memberikan penjelasan kepada KPK terkait proses pengalokasian kuota haji tambahan.
“Pemeriksaan sangat baik. Itu mengenai bagaimana kuota tambahan. Itu saja, ya. Kami memberikan penjelasan,” tambahnya.
Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
KPK saat ini tengah menyelidiki dugaan korupsi terkait pembagian kuota haji 2023-2024 di Kementerian Agama pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Dalam penyelidikan ini, KPK menduga adanya penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi.
Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus seharusnya dialokasikan sebesar 8 persen dari total kuota, sementara kuota haji reguler sebesar 92 persen.
Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan yang diberikan Arab Saudi harusnya dibagi menjadi 18.400 kuota untuk haji reguler dan 1.600 kuota untuk haji khusus.
Namun, alokasi kuota tambahan ini tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kementerian Agama malah membagi kuota tambahan tersebut secara merata, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
KPK menduga hal ini merupakan pelanggaran hukum yang berpotensi merugikan negara hingga mencapai Rp 1 triliun.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul dan Bos Maktour soal Kuota Haji yang Didapatnya di Era Yaqut: Sangat Kecil.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.