KPK Usut Pertemuan Eks Dirjen Hilman Latief dengan Yaqut Bahas Kuota Haji

Dirjen PHU Kementerian Agama, Hilman Latief di Kompleks Parlemen, Senayan
Dirjen PHU Kementerian Agama, Hilman Latief di Kompleks Parlemen, Senayan

 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji, pada Rabu, 20 Mei 2026, untuk mengonfirmasi pertemuan antara dirinya dengan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

"Dikonfirmasi soal pertemuan-pertemuan dengan menteri dan pejabat lainnya terkait kuota haji tambahan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Kabupaten Serang, Banten, Kamis, 21 Mei 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain itu, Budi mengatakan KPK memeriksa Hilman Latief untuk mendalami upaya asosiasi ataupun biro penyelenggara haji agar bisa mengelola kuota haji tambahan.

Sebelumnya, pada Senin, 18 Mei 2026 KPK juga memeriksa Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji, Muhadjir Effendy, sebagai saksi. Penyidik mendalami kuota haji tambahan tahun 2022 saat Muhadjir menjabat Menteri Agama ad interim.

KPK pada 9 Januari 2026,  telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku staf khusus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024.

Pada 30 Maret 2026, KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp622 miliar. (Ant)