Harapan Bos Mecimapro yang Gelapkan Investasi Konser TWICE Bebas Sementara Pupus! Malah Bakal Diseret ke Meja Hijau

Konser TWICE 2023 di Jakarta
Konser TWICE 2023 di Jakarta

Langkah Direktur PT Melani Citra Permata atau Mecimapro, Fransiska Dwi Melani, untuk bisa bebas dari tahanan akhirnya kandas. Harapan penangguhan penahanannya resmi gugur setelah berkas kasus dugaan penggelapan dana investor konser K-Pop TWICE di Jakarta, dinyatakan lengkap alias P21 oleh Kejaksaan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, membenarkan bahwa berkas sudah rampung dan siap untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

“Berkas sudah P21,” ujar Budi Hermanto, Kamis, 6 November 2025.

Kabid Humas PMJ, Kombes Pol Budi Hermanto (kiri)

Dengan putusan itu, Melani akan tetap menjalani penahanan. Namun, kini kewenangan penahanannya beralih ke pihak kejaksaan. Adapun Melani dan barang bukti bakal diserahkan besok oleh polisi ke Kejaksaan. Melani pun akan segera diseret ke meja hijau.

"Iya betul, penahanan dilanjutkan di Kejati Jakarta,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, polisi memastikan berkas perkara Direktur PT Melani Citra Permata atau Mecimapro, Fransiska Dwi Melani, terkait kasus dugaan penggelapan dana investor konser K-Pop TWICE di Jakarta, telah dilengkapi dan dikembalikan ke Kejaksaan untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.

Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, seluruh petunjuk dari Kejaksaan telah dipenuhi, dan berkas diserahkan kembali kemarin. Sayangnya, masa penahanan tersangka sudah mencapai batas maksimal dan tidak bisa diperpanjang lagi.

“Apabila hingga hari Jumat berkas perkara belum dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak Kejaksaan, maka terhadap tersangka akan dilakukan penangguhan penahanan (tidak ditahan) dengan kewajiban wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis," katanya, Selasa, 4 November 2025.

Untuk diketahui, Direktur PT Melani Citra Permata atau Mecimapro, Fransiska Dwi Melani, jadi tersangka kasus dugaan penggelapan dana investor konser K-Pop TWICE di Jakarta.

Perempuan yang dikenal sebagai promotor sejumlah konser besar itu ditahan oleh Polda Metro Jaya, usai penyidik menemukan bukti kuat terkait laporan dari pihak PT Media Inspirasi Bangsa (MIB) selaku investor acara.

Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Bid Humas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Reonald Simanjuntak membenarkan bahwa Melani kini telah resmi ditahan.

“Untuk yang bersangkutan sudah ditahan, berarti sudah tersangka,” kata Reonald saat dikonfirmasi, Kamis, 30 Oktober 2025.

Usut punya usut, kasus ini bermula dari kerja sama dalam penyelenggaraan konser TWICE di Jakarta pada 23 Desember 2023. Namun, dana investasi yang disalurkan diduga tak digunakan sebagaimana mestinya.

Setelah upaya damai gagal, pihak MIB mengirimkan surat somasi untuk menuntut pengembalian dana dan pembatalan perjanjian pembiayaan. Namun, langkah itu juga tak digubris oleh pihak Mecimapro.

Tak ingin berlarut-larut, MIB akhirnya melapor ke Polda Metro Jaya pada 10 Januari 2025, melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/187/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan mendalam terhadap saksi, dokumen kerja sama, hingga aliran dana investasi.