Dieksekusi, Laksda (Purn) Leonardi Beri Pengakuan Tak Terduga Soal Kasus Korupsi Satelit Kemenhan
Drama hukum kasus korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur pada Kementerian Pertahanan (Kemenhan) tahun 2012-2021, kembali memanas.
Laksamana Muda (Purn) TNI Leonardi akhirnya buka suara dan menyampaikan pembelaan setelah dirinya resmi dilimpahkan ke penuntut umum koneksitas.
Leonardi, yang menjabat sebagai Kepala Badan Pertahanan Kemhan pada periode 2015–2017, menegaskan bahwa seluruh tindakannya dalam proyek satelit tersebut dilakukan bukan atas inisiatif pribadi, melainkan murni menjalankan instruksi pimpinan.
"Yang pertama, saya melaksanakan perintah atasan. Dan atasan saya sudah melaksanakan rapat terbatas di depan Presiden dengan program ini," ujarnya di Kejaksaan Agung, Senin, 1 Desember 2025.
Tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123
Tak hanya itu, ia membantah keras bahwa dirinya pernah menerima keuntungan dari proyek tersebut. Bahkan ia menegaskan tidak ada uang negara yang keluar terkait pengadaan satelit.
"Belum ada negara membayar, belum ada keluar anggaran sama sekali sehingga tidak ada kerugian negara," tuturnya.
Namun versi Leonardi berbanding terbalik dengan hasil penyelidikan Kejaksaan Agung. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menambahkan bahwa Leonardi menandatangani kontrak dengan Gabor Kuti, bos Navayo International AG, terkait penyediaan terminal pengguna dan peralatan bernilai jutaan dolar.
Nilai kontrak awal mencapai USD 34,19 juta dan kemudian berubah menjadi USD 29,9 juta. Yang menjadi masalah, kontrak tersebut dilakukan tanpa proses pengadaan barang dan jasa sesuai aturan.
Produk yang diterima pun tidak bisa digunakan karena tak sesuai spesifikasi satelit. Tak heran, BPKP menghitung adanya kerugian negara yang sangat besar.
"Kerugian keuangan negara dalam perkara ini berdasarkan ahli BPKP dan didukung oleh ahli keuangan negara adalah sebesar USD 21.384.851,89 atau Rp306.829.854.917,72," kata Anang.