Segera Diseret ke Meja Hijau, Begini Penampakan Richard Lee
Perjalanan hukum yang dihadapi dokter sekaligus influencer kecantikan Richard Lee memasuki fase krusial. Setelah dinyatakan lengkap oleh jaksa, kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen yang menjeratnya kini bersiap memasuki ruang sidang.
Kejaksaan Tinggi Banten mengonfirmasi telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dari penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis, 4 Juni 2026. Dengan rampungnya proses tersebut, perkara Richard Lee selangkah lagi akan disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang.
Kasus ini bermula dari dugaan produksi dan peredaran sejumlah produk farmasi maupun kosmetik yang disebut tidak memiliki izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Richard Lee yang diketahui menjabat sebagai Direktur CV Athena Mandiri Group juga diduga melakukan perubahan nama dan keterangan terhadap sejumlah produk sebelum dipasarkan kepada masyarakat.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten, Jonathan Suranta Martua, mengungkapkan penyidik menemukan adanya perubahan identitas pada beberapa produk yang beredar di pasaran.
“Produk WT diubah menjadi WT White Tomato. Produk Ribeskin Superficial Pink Aging diubah menjadi DNA Salmon Dirumah Aja. Kemudian produk RE:Q PINK The Secret Of Inner Beauty & Health diubah menjadi RE:Q PINK Ms V Stem Cell,” tutur dia, Jumat, 5 Juni 2026.
Salah satu produk yang menjadi perhatian penyidik adalah DNA Salmon Dirumah Aja. Produk tersebut diduga dipromosikan untuk digunakan dengan cara disuntikkan ke dalam tubuh.
Tak hanya itu, produk-produk yang dipersoalkan dalam perkara ini disebut dipasarkan melalui berbagai marketplace dengan memanfaatkan akun TikTok milik Richard Lee, yakni @drrichardlee.
Menurut Jonathan, seluruh proses penyidikan telah dinyatakan lengkap sehingga perkara siap memasuki tahap penuntutan.
“Berdasarkan hasil penyidikan, berkas perkara pidana atas nama tersangka Richard alias dr Richard Lee bin Herling telah dinyatakan lengkap (P-21),” kata dia.
Setelah tahap II rampung dilakukan di Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, jaksa penuntut umum akan segera melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Tangerang untuk menjalani proses persidangan.
Dalam kasus ini, Richard Lee dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan atau Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Jika nantinya terbukti bersalah dalam dakwaan terkait Undang-Undang Kesehatan, Richard Lee terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar.
Sedangkan untuk sangkaan berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, ancaman pidana yang menanti mencapai lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp200 juta.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya menyatakan bahwa berkas perkara tersangka Richard Lee terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan treatment kecantikan telah lengkap.
“Tersangka DRL beberapa waktu yang lalu berkas sudah dikirimkan ke Kejati Banten, kemudian ada proses P-19 untuk dilengkapi kekurangannya. Dan alhamdulillah berkas dinyatakan P-21,” kata Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo, kepada wartawan, Sabtu 23 Mei 2026.
Lebih lanjut, Andaru menerangkan, pihaknya saat ini masih menunggu koordinasi dengan Kejati Banten untuk proses pelimpahan tersangka dan barang bukti.
“Proses selanjutnya kami sedang menunggu jadwal kapan akan dilaksanakan proses tahap dua yaitu penyerahan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan untuk kemudian dilakukan proses penuntutan,” jelasnya.