Polemik Kasus Musa: Pinjamkan Sertifikat untuk Teman, Berakhir di Meja Hijau

Seorang warga Nyatnyono, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Musa, kini harus menjalani persidangan setelah terseret kasus dugaan penipuan terkait penggunaan sertifikat tanah.
Perkara tersebut bermula dari upayanya membantu seorang rekan yang tengah menghadapi persoalan utang.
Alisa, anak Musa, mengatakan kasus ini berawal saat ayahnya membantu Fahreza yang mengalami kesulitan keuangan.
"Awalnya itu bapak berniat membantu Fahreza, yang terlilit utang," ujarnya, dikutip , Kamis (12/2/2026).
Menurut Alisa, proses hukum yang berjalan membuat keluarga berharap hak mereka dapat dikembalikan.
"Namun sekarang malah disidang, kami sekeluarga menuntut hak kami dikembalikan dan bapak dibebaskan," kata Alisa.
Ia juga mengungkapkan selama proses hukum berlangsung, keluarga kerap mendapat tekanan dari pihak tertentu.
"Padahal ini rumah milik keluarga kami, dan sampai sekarang masih ditinggali," ungkapnya.
Awal mula kasus Musa
Kuasa hukum Musa, Cerry Abdullah dari Kantor Hukum Gerry William & Partners Semarang, menjelaskan, kronologi perkara bermula dari permasalahan dana yang digunakan secara tidak resmi oleh Fahreza.
"Semua berawal dari orang bernama Fahreza yang punya pacar yang bekerja di Kantor Pos. Dia biasa memakai uang dari Kantor Pos tersebut, pinjam tidak resmi," kata dia.
Masalah tersebut terungkap saat dilakukan audit.
"Pada saat audit, ditemukan masalah sebesar Rp 198 juta, sehingga diminta pertanggungjawaban untuk mengembalikan," kata Cerry.
Untuk menutup kekurangan tersebut, Fahreza meminjam sertifikat milik Musa sebagai jaminan.
Namun karena pengembalian diminta dalam bentuk tunai, Fahreza mencari pinjaman kepada Sugiono.
"Informasinya Fahreza sering pinjam uang ke Sugiono dan mereka sudah kenal lama," kata Cerry.
Pertemuan di kantor Notaris
Pertemuan para pihak berlangsung di kantor notaris di Salatiga dan dihadiri sejumlah pihak terkait.
"Kemudian di notaris Salatiga, ada penyerahan uang Rp 180 juta ditransfer dan Rp 18 juta diberikan cash. Saat itu yang hadir Pak Musa dan istrinya, Fahreza dan istrinya, Sugiono, dan pihak Kantor Pos. Pelunasan pinjaman Rp 198 juta," kata Cerry.
Kuasa hukum Musa menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses tersebut.
"Termasuk kejanggalan yang lain, yakni ada selisih juga, Sugiono menyampaikan pinjaman Rp 259 juta, ditransfer Rp 180 juta dan cash Rp 79 juta," ujarnya.
Beberapa waktu setelah pertemuan, muncul klaim mengenai transaksi jual beli tanah.
"Dari sini ada bahasa jual beli dan meminta Surat Hak Tanggungan (SHT) karena akan dijaminkan ke bank. Ini menjadi aneh, karena tidak pernah ada bahasa jual beli, termasuk di notaris," kata Cerry.
Berujung penetapan tersangka
Karena tidak memenuhi permintaan tersebut, Fahreza dilaporkan ke polisi.
Dalam perkembangannya, Musa ikut ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Oktober 2025 dan ditahan pada 24 Desember 2025.
"Tuduhannya penipuan obyek jual beli, tidak tuntas dalam jual beli," ungkapnya.
Dalam persidangan, kuasa hukum menyebut sejumlah saksi menyatakan tidak ada transaksi jual beli terkait sertifikat tersebut.
"Karena itu kami heran, konstruksi apa yang digunakan hingga klien kami jadi terdakwa. Termasuk juga para saksi menyampaikan uang yang diserahkan tersebut Rp 198 juta," kata dia.
Persyaratan tidak lengkap
Kuasa hukum berharap majelis hakim dapat menilai perkara secara objektif berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan.
"Karena jelas bahwa klien kami yang berniat menolong menjadi korban dan sekarang malah terdakwa," ujarnya.
Terpisah, notaris Darisman angkat bicara terkait polemik peminjaman sertifikat anah atas nama Musa yang dipinjam oleh Fahreza untuk dijadikan jaminan utang piutang ke Sugiono tersebut.
Menurutnya, kejadian berawal saat dikontak oleh Sugiono. Kemudian pada Oktober 2025, terjadi pertemuan yang dihadiri oleh para pihak terkait.
Surat titip sertifikat
Namun setelah diteliti, persyaratan dari kedua pihak tidak lengkap.
"Sertifikat diagunkan di bank, karena syarat di antara roya dan SHT (sertifikat hak tanggungan) tidak bisa dipenuhi, maka proses tidak saya lanjutkan," kata dia.
"Dalam pertemuan tersebut memang sempet ada yang saya minta tanda tangan, tapi itu adalah tanda tangan surat titip sertifikat," imbuhnya.
Pihaknya mengaku, beberapa kali mengonfirmasi ke Musa, pemilik sertifikat untuk melengkapi persyaratan jual beli. Namun karena tidak kunjung dilengkapi, prosesnya berhenti dan tidak pernah terjadi jual beli.
"Dalam konteks ini, tidak ada produk dari notaris karena persyaratan tidak komplet. Kantor saya hanya ketempatan untuk pertemuan para pihak," bebernya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang