Kasus Korupsi Pembayaran Pajak, Kejagung Akui Sudah Periksa Sejumlah Nama! Tapi...
Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mengonfirmasi sudah memeriksa sejumlah pihak dari lima nama yang dicegah ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi pembayaran pajak 2016–2020. Namun siapa saja yang sudah dipanggil, pihak Kejagung memilih bungkam.
“Sudah ada, tapi saya tidak tahu lima atau 10 atau 20, saya engga tahu. yang jelas ada pencekalan, itu saja,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, Jumat, 21 November 2025.
Namun, Anang mengaku tidak tahu siapa saja lima orang yang dicegah, meski sebelumnya Dirjen Imigrasi Agus Andrianto telah mengonfirmasi nama-nama besar yang termasuk dalam daftar tersebut.
Mereka adalah mantan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi, bos PT Djarum Victor Rachmat Hartono, pemeriksa pajak Karl Layman, konsultan pajak Heru Budijanto Prabowo, serta Kepala KPP Madya Semarang Bernadette Ning Djah Prananingrum.
Tak hanya pemanggilan, penyidik Kejagung juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang dirahasiakan. Sejumlah dokumen penting berhasil disita.
“Ya ada beberapa dokumentasi yang diinikan (disita) oleh tim penyidik, itu saja. Untuk dijadikan alat bukti. (Kalau aset sitaan), saya belum dapat informasi secara pasti berapa aset atau memang adanya," kata dia.
Diketahui, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, tindakan penggeledahan yang dilakukan pihaknya di sejumlah tempat, terkait dengan kasus dugaan korupsi pajak tahun 2016-2020.
"Benar, ada tindakan hukum berupa penggeledahan di beberapa tempat terkait dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan/wajib pajak tahun 2016-2020," kata Anang.
Dia menyebut, kasus ini berkaitan dengan oknum pegawai pajak di DJP. Meski demikian, mengenai detil waktu maupun lokasi penggeledahan, Anang tidak membeberkannya lebih lanjut.