DJP Buka Suara Soal Penggeledahan Kejagung atas Dugaan Korupsi Pajak
Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP), memberikan tanggapan soal aksi Kejaksaan Agung alias Kejagung yang melakukan penggeledahan di sejumlah tempat terkait kasus dugaan korupsi pajak tahun 2016-2020.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli mengatakan, sampai saat ini pihaknya juga masih menunggu keterangan resmi dari Kejagung.
Dia memastikan bahwa pihaknya bakal menyampaikan hal tersebut, apabila sudah ada informasi terkini yang didapatkan pihaknya.
"Saat ini kami masih menunggu keterangan resmi dari instansi yang terkait. Kami akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut apabila sudah tersedia informasi resmi yang dapat disampaikan kepada publik," kata Rosmauli dalam keterangannya, Selasa, 18 November 2025.
Gedung bundar Jampidsus Kejagung
Dia menegaskan bahwa pihaknya akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, penegakan hukum diperlukan untuk menjaga integritas DJP.
"Kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang berjalan secara independen, dan kami percaya bahwa penegakan hukum merupakan bagian penting dalam menjaga integritas insitusi kami," ujarnya.
Diketahui, sebelumnya Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, tindakan penggeledahan yang dilakukan pihaknya di sejumlah tempat, terkait dengan kasus dugaan korupsi pajak tahun 2016-2020.
"Benar, ada tindakan hukum berupa penggeledahan di beberapa tempat terkait dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan/wajib pajak tahun 2016-2020," kata Anang.
Dia menyebut, kasus ini berkaitan dengan oknum pegawai pajak di DJP. Meski demikian, mengenai detil waktu maupun lokasi penggeledahan, Anang tidak membeberkannya lebih lanjut.