Roy Suryo Balik Menyerang! Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Bakal Dilaporkan Balik

Eggi Sudjana.
Eggi Sudjana.

Pakar telematika Roy Suryo bersama kuasa hukumnya, Ahmad Khozinudin, memilih langkah tegas dengan bakal melaporkan balik Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis ke Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut dilayangkan sebagai respons atas laporan yang lebih dulu dibuat Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Pihak Roy menilai, langkah hukum Eggi bukan sekadar persoalan hukum biasa, melainkan sarat kepentingan dan tidak berdiri sendiri.

Khozinudin bahkan menduga adanya manuver tertentu yang melibatkan pihak berpengaruh dari Solo. Dugaan itu muncul lantaran laporan Eggi disebut terjadi setelah adanya kesepakatan damai dalam perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

"Tentu kami harus memberikan tanggapan yang serius dan tegas agar apa? Agar tidak setiap orang itu mudah berbuat kezoliman. Dan karena kita diberi hak untuk membalas kezoliman dengan yang semisalnya dan atas pertimbangan itulah maka kami berencana untuk membuat laporan polisi kepada tiga pihak," tutur Khozinudin, Kamis, 29 Januari 2026.

Source : Foe Peace/VIVA

Tiga pihak yang menjadi sasaran laporan balik tersebut adalah kuasa hukum Eggi Sudjana, Elida Netty; Eggi Sudjana; serta Damai Hari Lubis. Menurut Khozinudin, pernyataan Elida Netty dinilai telah melampaui batas profesional seorang advokat.

"Bahasa-bahasa yang saya kira saya sangat tidak tega untuk mengulangi atau mengkutipnya. Dan menyerang fisik klien saya dan bahkan mengeluarkan ujaran-ujaran yang sebenarnya lebih layak itu disampaikan ke program gosip. Bukan statement sebagai seorang pengacara begitu ya," kta Khozinudin.

Tak hanya itu, Eggi Sudjana juga dianggap telah melontarkan pernyataan yang dinilai menyakitkan dan merusak marwah perjuangan yang tengah dijalankan. Khozinudin mengaku awalnya enggan membawa Eggi ke ranah hukum lantaran hubungan persaudaraan.

Namun sikap itu berubah setelah Eggi mempersoalkan kritik atas kedatangan dirinya bersama Damai Hari Lubis ke Solo.

"Ya ini statement yang menuduh kami sok jago. Jadi sekali lagi kami tidak pernah sok jago. Orang yang menyebut kami sok jago dalam perjuangan itu ya itu adalah fitnah.

Sekaligus mencemari perjuangan kami. Kami tulus, ikhlas berjuang untuk dan atas nama kepentingan seluruh rakyat Indonesia," tutur Khozinudin.

Khozinudin menegaskan, isu ijazah Jokowi bukan perjuangan segelintir orang. Menurutnya, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, Dokter Tifauziah Tyassuma, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, hingga Rustam Effendi hanya bagian kecil dari perjuangan yang disebutnya untuk kepentingan publik luas.

"Dan karena tendensi ini perjuangan intensinya untuk seluruh rakyat Indonesia. Maka tidak ada sok jago-jagoan. Kita benar-benar teguh konsisten amanah berada di jalan ini," katanya.

Ia pun meminta masyarakat agar tidak cemas ataupun ragu terhadap langkah hukum yang diambil Roy Suryo dan timnya. Khozinudin memastikan perjuangan tersebut akan terus dilakukan hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap terkait ijazah Jokowi.

Di sisi lain, tersangka lain dalam perkara ini, Kurnia Tri Royani, turut bersuara. Ia mendesak Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) agar menegur Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis yang telah melaporkan Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin.

Kurnia juga meminta Eggi, yang menjabat Ketua TPUA, untuk mencabut laporan tersebut. Ia menegaskan, laporan balik yang diajukan Roy Suryo Cs merupakan bentuk pembelaan diri atas tudingan sok jago, penghinaan fisik, serta dugaan pencemaran nama baik.

"Yang bukti videonya telah beredar luas dan sempat kami dokumentasikan. Kendati ada sebagian yang telah di-take-down atau dihapus oleh akun YouTube penggugah," kata Kurnia.

Sebelumnya diberitakan, berbeda dengan Damai Hari Lubis, Eggi Sudjana ternyata tidak cuma melaporkan Ahmad Khozinudin. Dia juga turut melaporkan Roy Suryo.

Mereka dilaporkan atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Hal itu dibenarkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto.

"Benar, pada Minggu, 25 Januari 2026, telah diterima dua laporan polisi terkait dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah serta pencemaran nama baik melalui media elektronik," ujar Budi, Senin, 26 Januari 2026.

Untuk diketahui, dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, Polda Metro Jaya sendiri membaginya kedalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Sementara klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa. Polda Metro Jaya juga telah mencekal Roy Suryo dan para tersangka lainnya ke luar negeri.

Selain itu, mereka diwajibkan melakukan lapor wajib satu kali dalam sepekan, setiap hari Kamis. Penyidik juga telah menggelar perkara khusus atas permintaan Roy Suryo dan rekan-rekannya. Namun, hasilnya status hukum para tersangka tetap tidak berubah.

Terbaru, polisi juga mencabut status tersangka terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis setelah keduanya mencapai kesepakatan damai dengan pihak pelapor. Kesepakatan tersebut berujung pada penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Disclaimer: Artikel ini adalah kiriman dari pengguna VIVA.co.id yang diposting di kanal VStory yang berbasis user generate content (UGC). Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna.