Top 5+ Fakta Ratu Narkoba Riau Mak Gadi, Pernah Divonis Bebas, Sang Anak Dipecat dari Polisi

narkoba, Riau, ratu narkoba, mak gadi ratu narkoba, Mak Gadi, ratu narkoba riau, mak gadih inhu, mak gadi ratu narkoba dijerat TPPU, mak gadi ratu narkoba dimiskinkan, 5 Fakta Ratu Narkoba Riau Mak Gadi, Pernah Divonis Bebas, Sang Anak Dipecat dari Polisi, 1. Dua Kali Ditangkap Polisi, Sempat Divonis Bebas oleh Hakim, 2. Kembali Ditangkap Tahun 2024 dengan Barang Bukti 93 Paket Sabu, 3. Anak Polisi Mak Gadi Dipecat karena Desersi, 4. Divonis 17 Tahun Penjara, Hukuman Diperberat hingga Kasasi, 5. Dimiskinkan, Aset Rp 5,4 Miliar Disita

— Nama Nurhasanah alias Mak Gadi (66) kembali mencuat di Riau setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari hasil bisnis narkotika.

Perempuan yang dijuluki “Ratu Narkoba Riau” ini bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Ia pernah divonis bebas dalam kasus serupa pada 2020, namun kembali ditangkap empat tahun kemudian.

Berikut lima fakta lengkap tentang perjalanan kasus Ratu Narkoba Riau, Mak Gadi, mulai dari vonis bebas hingga penyitaan aset miliaran rupiah oleh polisi.

1. Dua Kali Ditangkap Polisi, Sempat Divonis Bebas oleh Hakim

Mak Gadi pertama kali ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indragiri Hulu (Inhu) pada 16 Juli 2020 di Desa Kuantan Babu, Kecamatan Rengat.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan tujuh orang tersangka, enam di antaranya adalah keluarga Mak Gadi sendiri yakni dua anak kandungnya, NR (39) dan NS (41), serta tiga menantunya, DD (41), DV (30), dan CC (28).

Namun, meski disebut sebagai pengedar narkoba kelas kakap yang telah beraksi selama 30 tahun, Hakim Pengadilan Negeri Rengat memutuskan Mak Gadi bebas murni karena dianggap tidak terbukti bersalah.

“Dia dibebaskan oleh hakim PN Rengat karena tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana narkotika,” ujar Kasubsi Penmas Polres Inhu Aiptu Misran, dikutip Selasa (3/12/2024).

2. Kembali Ditangkap Tahun 2024 dengan Barang Bukti 93 Paket Sabu

Setelah sempat lolos dari jerat hukum, Mak Gadi kembali ditangkap pada Rabu (28/2/2024). Penangkapan ini berawal dari ditangkapnya seorang pengedar sabu bernama Megawati (32) di Kelurahan Sekip, Kecamatan Rengat.

“Dari pengakuan Megawati, sabu yang ia edarkan didapat langsung dari Mak Gadi. Tersangka Megawati ini merupakan pembantu rumah tangga (PRT) di rumah Mak Gadi,” ujar Kapolres Indragiri Hulu AKBP Dody Wirawijaya, Jumat (1/3/2024).

Polisi kemudian bergerak cepat dan menangkap Mak Gadi di rumahnya. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 93 paket sabu dengan berat kotor 368,27 gram, yang disembunyikan di celah bak mandi plastik.

Selain sabu, polisi juga menyita lima timbangan digital, puluhan plastik pembungkus sabu, tiga handphone, dua dompet, dan uang tunai Rp 19,9 juta.

Mak Gadi dan Megawati dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara.

3. Anak Polisi Mak Gadi Dipecat karena Desersi

narkoba, Riau, ratu narkoba, mak gadi ratu narkoba, Mak Gadi, ratu narkoba riau, mak gadih inhu, mak gadi ratu narkoba dijerat TPPU, mak gadi ratu narkoba dimiskinkan, 5 Fakta Ratu Narkoba Riau Mak Gadi, Pernah Divonis Bebas, Sang Anak Dipecat dari Polisi, 1. Dua Kali Ditangkap Polisi, Sempat Divonis Bebas oleh Hakim, 2. Kembali Ditangkap Tahun 2024 dengan Barang Bukti 93 Paket Sabu, 3. Anak Polisi Mak Gadi Dipecat karena Desersi, 4. Divonis 17 Tahun Penjara, Hukuman Diperberat hingga Kasasi, 5. Dimiskinkan, Aset Rp 5,4 Miliar Disita

Anggota Polres Inhu yang dipecat, Briptu Rocky Mahendra.

Nama Mak Gadi juga menyeret keluarganya yang lain, termasuk anaknya yang berprofesi sebagai polisi, Briptu Rocky Mahendra.

Ia merupakan anggota Samapta Polres Inhu dan resmi dipecat dengan tidak hormat pada Minggu (1/12/2024).

“Benar, yang bersangkutan di-PTDH karena desersi atau meninggalkan tugas tanpa izin lebih dari 30 hari berturut-turut,” jelas Aiptu Misran. 

Rocky diketahui adalah anak dari Mak Gadi, dan pemecatan tersebut semakin menambah daftar panjang keterlibatan keluarga dalam jaringan narkotika yang dipimpin oleh ibunya.

4. Divonis 17 Tahun Penjara, Hukuman Diperberat hingga Kasasi

Setelah penangkapan Februari 2024, kasus narkotika Mak Gadi disidangkan di Pengadilan Negeri Rengat. Pada September 2024, ia dijatuhi vonis 17 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Namun, Mak Gadi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Hasilnya, hukumannya dikurangi menjadi 14 tahun penjara.

Vonis ini menjadi penutup perjalanan panjang Mak Gadi di dunia peredaran narkoba yang telah ia geluti selama lebih dari satu dekade.

5. Dimiskinkan, Aset Rp 5,4 Miliar Disita

Tidak berhenti di kasus narkotika, Mak Gadi kini juga dijerat kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengungkapkan, penyidik telah menyita aset senilai Rp 5,4 miliar yang diduga berasal dari bisnis narkotika.

“Berkas perkara TPPU atas nama tersangka Nurhasanah alias Mak Gadi telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu,” kata Putu kepada wartawan di Pekanbaru, Minggu (26/10/2025).

Putu menjelaskan, penyidik segera melimpahkan berkas dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Inhu untuk tahap dua. Aset yang disita antara lain:

  • Lima unit rumah dan ruko di Rengat dan Pandau Jaya (Kampar)
  • Kebun kelapa sawit seluas 16 hektar di Desa Kuantan Babu
  • Satu unit eksavator merek Hitachi yang dicat ulang dari oranye menjadi biru
  • Satu unit mobil Honda CR-V warna hitam tanpa pelat nomor

“Ini bagian dari upaya kami melakukan pemutusan aliran dana hasil kejahatan narkotika,” tegas Kombes Putu.

Ia menambahkan, langkah pemiskinan bandar narkoba dilakukan agar memberikan efek jera bagi pelaku.

Sebagian Artikel Telah Tayang di Kompas.com dengan Judul Perjalanan "dan TribunPekanbaru.com dengan judul Aset Ratu Narkoba Legendaris Mak Gadih di Riau Senilai Rp5,4 Miliar Disita Terkait Pencucian Uang

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.