Mengenal HGB: Ciri-ciri, Contoh Penggunaan, hingga Masa Berlakunya

sertifikat tanah, Hak Atas Tanah, Sertifikat tanah, hak atas tanah, hak guna bangunan, Mengenal HGB: Ciri-ciri, Contoh Penggunaan, hingga Masa Berlakunya, Apa Itu HGB?, Pihak yang Bisa Mendapatkan HGB, Tanah yang Dapat Diberikan HGB, Masa Berlaku HGB

Hak Guna Bangunan, atau biasa disingkat HGB, merupakan salah satu jenis sertifikat tanah yang berlaku di Indonesia.

Seperti jenis-jenis sertifikat tanah pada umumnya, HGB memiliki karakteristik dan ketentuan pemberian yang tersendiri.

Untuk itu, penting bagi masyarakat untuk memahami seluk beluk tentang HGB. Mulai dari pengertian hingga masa berlakunya.

Apa Itu HGB?

Dikutip dari laman Kantor Wilayah (Kanwil) Provinsi Sumatera Barat, HGB adalah adalah hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah milik negara atau pihak lain dengan jangka waktu tertentu.

Umumnya, HGB sering digunakan oleh perorangan, pengembang, dan badan hukum yang ingin membangun properti, namun tidak memiliki tanah secara langsung.

Ciri-ciri HGB

Dilansir dari laman Kantor Pertanahan Banda Aceh, berikut ciri-ciri HGB:

  • Jangka waktu terbatas: HGB biasanya berlaku hingga 30 tahun dan dapat diperpanjang hingga 20 tahun atau lebih dengan izin pihak berwenang.
  • Hak penggunaan: Pemegang HGB boleh membangun dan memanfaatkan bangunan untuk keperluan seperti rumah, toko, atau kantor.
  • Bisa dialihkan: HGB dapat dijual, diwariskan, atau dialihkan kepada pihak lain dengan persetujuan pihak berwenang.
  • Tanah bukan milik: Pemegang HGB tidak memiliki tanahnya, hanya berhak menggunakan bangunan di atasnya.

Contoh Penggunaan HGB

Dilansir dari laman Kantor Pertanahan Banda Aceh, umumnya HGB sering digunakan untuk:

  • Perumahan (misalnya, apartemen atau kompleks perumahan).
  • Properti komersial (seperti mal, ruko, atau gedung perkantoran).
  • Proyek industri atau infrastruktur tertentu.

Pihak yang Bisa Mendapatkan HGB

Menurut Pasal 34 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, HGB diberikan kepada:

  • Warga Negara Indonesia (WNI);
  • Badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.

Tanah yang Dapat Diberikan HGB

Tidak semua tanah yang telah beralaskan hak bisa diberi HGB.

Berdasarkan Pasal 36 dan 38 PP 18/2021, tanah yang dapat diberikan HGB meliputi:

  • Tanah Negara: Diberikan dengan keputusan pemberian hak oleh Menteri ATR/Kepala BPN
  • Tanah Hak Pengelolaan: Diberikan dengan keputusan pemberian hak oleh Menteri ATR/Kepala BPN berdasarkan persetujuan pemegang Hak Pengelolaan;
  • Tanah Hak Milik: Diberikan oleh pemegang Hak Milik dengan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Masa Berlaku HGB

Masa berlaku HGB tergantung jangka waktu dari jenis tanah yang dilekatinya. Misalnya, HGB di atas tanah negara, HGB di atas tanah Hak Pengelolaan, serta HGB di atas tanah Hak Milik.

Berikut uraian tentang jangka waktu HGB berdasarkan Pasal 37 PP 18/2021:

  • HGB di atas Tanah Negara dan Tanah Hak Pengelolaan diberikan untuk jangka waktu paling lama 3O tahun, dapat diperpanjang paling lama 20 tahun, dan dapat diperbarui paling lama 30 tahun;
  • HGB di atas Tanah Hak Milik diberikan jangka waktu paling lama 30 tahun dan dapat diperbarui dengan akta pemberian HGB di atas hak milik.

Khusus HGB di atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan, setelah jangka waktu pemberian, perpanjangan, dan pembaruan berakhir, akan kembali menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh Negara atau tanah Hak Pengelolaan.

Itulah ulasan mengenai HGB, mulai dari pengertian, ciri-ciri, contoh penggunaan, hingga masa berlakunya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.