Tandatangan Pelepasan Hak Tanah Dipalsukan, Masyarakat Adat Papua Barat Daya Minta Puslabfor Polri Uji Forensik
Mabes Polri didorong melakukan uji forensik terhadap tandatangan yang diduga dipalsukan dalam dokumen pelepasan hak tanah adat milik masyarakat adat Papua Barat Daya beridentitas, Isaak Semuel Boekorsjom.
Isaak menyampaikan, pemalsuan tandatangan tersebut digunakan pelaku untuk mengajukan permohonan ke BPN Papua Barat Daya yang kemudian menerbitkan sertifikat hak milik (SHM).
"Saya memohon kepada Puslabfor Polri untuk Melakukan pemeriksaan laboratorium forensik terhadap tanda tangan yang tercantum dalam dokumen pelepasan hak tertanggal 21 November tahun 2011. Membandingkan tanda tangan tersebut dengan spesimen tanda tangan asli saya yang sah," kata Isaak didampingi kuasa hukumnya Lutfi S Salossa usai memberikan surat permohonan ke Puslabfor Polri, dikutip Rabu 29 April 2026.
Selain dirinya, dalam dokumen pelepasan hak itu pelaku disebutkan Isaak juga diduga memalsukan tandatangan saksi yang beridentitas Semuel Saul Laimeheriwa. Isaak berharap uji forensik terhadap tandatangan dirinya dan Samuel selanjutnya dapat menjadi bukti otentik dalam proses hukum yang sedang ditempuhnya.
"Sebagai pembanding Puslabfor, saya menyertakan surat pernyataan Pelepasan hak atas penguasaan tanah tahun 2011 yang tercantum tandatangan palsu itu. Tandatangan di dokumen itu seolah saya melepaskan hak saya. Kemudian saya menyertakan spesimen tanda tangan asli saya sebagai pembanding untuk pemeriksaan forensik," kata Isaak.
"Spesimen tanda tangan saksi Semuel Saul Laimeheriwa juga kami lampirkan sebagai pembanding, karena tanda tangan beliau juga diduga dipalsukan dalam dokumen tersebut. Dalam persidangan sebagaimana tercatat pada Putusan PN Sorong No. 121/Pdt.G/2023/PN Son halaman 70, saksi ketika itu nenyatakan dengan tegas bahwa tanda tangan pada dokumen 2011 bukanlah miliknya dan ia tidak mengetahui apa pun terkait dokumen tersebut," lanjutnya.
Secara singkat, Isaak membeberkan, tanah adat diterimanya dari orangtua melalui hibah pada tahun 1998. Dokumen pelepasan hak Harun Kalagison Harun Kalagison (orangtua) yang teregister resmi pada tahun 2002 di Kelurahan Malaingkedi serta Distrik Sorong Timur.
Namun pada tahun 2011, Rosina Boekorsyom Rosina selaku kakak kandung Isaak menghadirkan dokumen pelepasan hak. Dokumen diduga memalsukan tandatangan Isaak itu tidak pernah teregister, sebagaimana disebutkan dalam surat resmi Kelurahan Malaingkedi dan Distrik Sorong Utara (2024).
Berdasarkan dokumen palsu itu, di tahun 2020 Rosina menyerahkan tanah kepada Dahlan, pemilik Hotel Vega. Singkatnya, BPN Kota Sorong kemudian mengeluarkan sertifikat hak milik (SHM) dengan nomor 01597 atas nama Dahlan.
"Sertifikat ini tampak sah secara administrasi, tetapi substansinya cacat hukum. Surat keterangan penguasaan tanah atas nama Dahlan bersumber dari Rosina. Dokumen ini palsu, kemudian dibantah oleh Kelurahan Malaingkedi dan Distrik Sorong Utara. Putusan PN Sorong No. 121/Pdt.G/2023/PN Son memperkuat itu. Hakim menegaskan adanya indikasi pemalsuan surat dan menyarankan agar diproses pidana," jelas Isaak.
Namun meski terindikasi adanya pemalsuan tandatangan hingga SHM bisa diterbitkan, fakta tersebut ucap Isaak tidak ditindaklanjuti oleh BPN maupun aparat kepolisian. Isaak bahkan mengisahkan di tahun 2023 Polresta Sorong justru sempat mengkriminalisasi dan menahan keponakannya yang membantu memperjuangan hak tanah itu.
Sebelumnya pada pekan lalu Isaak telah mengajukan surat perlindungan hukum Divisi Hukum Mabes Polri dan Satgas Anti Mafia Tanah. Isaak meminta penyelidikan terhadap kasus pemalsuan tandatangan yang perkaranya dihentikan oleh Polresta Sorong.
Sebagai bukti adanya ketidakadilan dalam penanganan perkara oleh Polresta Sorong, dalam surat permohonan yang ditujukan ke Divisi Hukum Mabes Polrizl, Isaak melampirkan sejumlah dokumen.
Salah satu dokumen dilampirkan ialah Berita Acara Pemkot Sorong No. 100.3.11.2/BA/42/2023, dimana Pemkot Sorong menegaskan jalan keluarga Boekorsyom bukan fasilitas umum dan tidak masuk sertifikat Hotel Vega. Ada pula surat keterangan Kelurahan Malaingkedi yang menegaskan dokumen Rosina tidak pernah teregister.
Selain itu, disertakan pula surat keterangan Distrik Sorong Utara yang menegaskan tidak pernah mengeluarkan dokumen Rosina.
Sementara Lutfi selaku kuasa hukum menekankan pentingnya peranan Puslabfor dalam persoalan ini.
"Karena bahaya sekali sebuah surat palsu telah mengambil hak milik orang lain dan kemudian menjadi sebuah sertifikat yang notabenenya sah secara administrasi namun cacat hukum. Dan sesuai Permen ATR/BPN No. 21 Tahun 2020 dokumen pertanahan dapat dibatalkan jika ditemukan tanda tangan palsu pada sertifikat. Menteri atau Kepala Kantor Wilayah BPN dapat membatalkan sertifikat secara administratif tanpa harus melalui pengadilan jika terbukti ada kesalahan prosedural atau dokumen palsu, termasuk tanda tangan," kata Lutfi yang juga menjabat Wakil Direktur Pasti Indonesia ini.