Reforma Agraria Badan Bank Tanah Beri Kepastian Hak Atas Tanah ke Warga HSS Kalsel
Program Reforma Agraria di atas Hak Pengelolaan (HPL) milik Badan Bank Tanah, telah membuat masyarakat di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan, menjadi selangkah lebih dekat untuk memperoleh kepastian hukum atas tanah mereka.
Hal itu dikukuhkan melalui penandatanganan Perjanjian Pemanfaatan Tanah antara Badan Bank Tanah dan para Subjek Reforma Agraria pada Selasa, 3 Juni 2026, di Aula Desa Baruh Jaya, Kecamatan Daha Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Badan Bank Tanah, Perdananto Aribowo mengatakan, bagi masyarakat di Desa Pakan Dalam, Desa Baruh Jaya, dan Desa Samuda, penandatanganan ini bukan sekadar proses administrasi.
"Lebih dari itu, ini adalah langkah nyata menuju kepastian hukum atas tanah, yang selama ini mereka manfaatkan untuk kehidupan dan masa depan keluarga mereka," kata Aribowo dalam keterangannya, Jumat, 5 Juni 2026.
Bank tanah.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program Redistribusi Tanah yang dilaksanakan melalui kolaborasi Badan Bank Tanah, Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Sinergi tersebut bertujuan membuka akses masyarakat terhadap legalitas tanah, sekaligus mendorong pemanfaatan lahan yang tertib, produktif, dan berkelanjutan. Antusiasme warga terlihat sejak awal kegiatan. Mereka hadir dengan harapan besar, agar tanah yang selama ini dikelola dapat memiliki dasar hukum yang jelas dan memberikan rasa aman bagi generasi berikutnya.
Aribowo menambahkan, melalui perjanjian ini, masyarakat memperoleh kepastian dalam proses legalisasi tanah yang mereka manfaatkan. "Tahap berikutnya adalah penerbitan Sertipikat Hak Pakai atas nama para penerima manfaat sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Aribowo.
Dia menyampaikan, reforma agraria di atas HPL Badan Bank Tanah ini, menjadi wujud nyata komitmen negara dalam memberikan akses yang lebih adil terhadap tanah bagi masyarakat.
Dengan adanya kepastian hukum, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan lahan secara lebih optimal, untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga dan mendukung pembangunan daerah.
"Setelah proses penandatanganan selesai, seluruh dokumen akan ditindaklanjuti untuk penerbitan Sertipikat Hak Pakai di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Badan Bank Tanah sesuai peraturan yang berlaku," ujarnya.
Diketahui, total luasan lahan dari 98 subjek yang melakukan panandatanganan perjanjian pemanfaatan, adalah seluas 187,35 Ha. Lahan tersebut sebelumnya telah lama dimanfaatkan masyarakat untuk berkebun semangka.
Hulu Sungai Selatan menjadi wilayah ketiga, yang telah melaksanakan perjanjian pemanfaatan program reforma agraria di atas HPL Badan Bank Tanah. Sebelumya, langkah serupa juga telah dilaksanakan di Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, dengan total alokasi seluas 1.870 Ha dan di Cianjur, Jawa Barat, dengan alokasi seluas 203 Ha.