Syarat Perpanjang Sertifikat HGB yang Habis Masa Berlakunya

Masyarakat yang memegang Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) memiliki kesempatan untuk memperpanjang masa berlakunya yang habis.
Namun demikian, terdapat ketentuan dan syarat perpanjang HGB yang harus penuhi masyarakat.
Lagipula, proses perpanjangan HGB melalui mekanisme pendaftaran di BPN atau Kantor Pertanahan (Kantah).
Untuk itu, sebelum mengurus ke Kantah, masyarakat perlu memahami syarat perpanjang HGB agar lancar.
Apa Itu HGB?
Dilansir dari laman Kementerian ATR/BPN, Sertifikat HGB adalah hak yang diberikan kepada individu atau badan hukum untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang dikuasai negara atau tanah hak milik pihak lain dalam jangka waktu tertentu.
Adapun jenis tanah yang dapat diberikan HGB meliputi tanah Negara, tanah Hak Pengelolaan (HPL), dan tanah Hak Milik.
Jenis tanah tersebut memiliki ketentuan tersendiri terkait jangka waktu HGB, meskipun secara umum hampir sama.
Pada intinya, jangka waktu HGB terbagi menjadi tiga, yakni awal pemberian, perpanjangan, dan pembaruan.
Berapa Lama Masa Berlaku HGB?
Kententuan mengenai jangka waktu HGB diatur dalam Pasal 37 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, meliputi:
- HGB di atas tanah Negara dan HPL diberikan jangka waktu paling lama 30 tahun, dapat diperpanjang paling lama 20 tahun, dan dapat diperbarui paling lama 30 tahun;
- HGB di atas tanah Hak Milik diberikan jangka waktu paling lama 30 tahun dan dapat diperbarui dengan akta pemberian HGB di atas Hak Milik.
Apabila jangka waktu pemberian, perpanjangan, dan pembaruan telah berakhir, HGB kembali menjadi tanah Negara, HPL, dan Hak Milik.
Kapan HGB Harus Diperpanjang?
Menurut Pasal 41, permohonan perpanjangan jangka waktu HGB dapat diajukan setelah tanahnya sudah digunakan dan dimanfaatkan sesuai dengan tujuan pemberian haknya, atau paling lambat sebelum berakhirnya jangka waktu HGB.
Sementara untuk permohonan pembaruan HGB, diajukan paling lama dua tahun setelah berakhirnya jangka waktu HGB.
Masyarakat pun wajib mendaftarkan perpanjangan atau pembaruan HGB di Kantor Pertanahan (Kantah).
Apa Syarat Perpanjangan HGB?
Di dalam Pasal 40 tertulis, HGB di atas tanah Negara dapat diperpanjang atau diperbarui atas permohonan pemegang hak apabila memenuhi syarat:
- Tanahnya masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak;
- Syarat-syarat pemberian hak dipenuhi dengan baik oleh pemegang hak;
- Pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak;
- Tanahnya masih sesuai dengan rencana tata ruang; dan
- Tidak dipergunakan dan/atau direncanakan untuk kepentingan umum.
Sementara untuk HGB di atas tanah HPL, dapat diperpanjang atau diperbarui atas permohonan pemegang hak guna bangunan apabila memenuhi syarat di atas, serta mendapat persetujuan dari pemegang HPL.
Kemudian untuk HGB di atas tanah Hak Milik, dapat diperbarui berdasarkan kesepakatan antara pemegang HGB dengan pemegang Hak Milik yang dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) serta harus didaftarkan pada Kantor Pertanahan.
Lebih lanjut, dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, berikut dokumen yang perlu dibawa masyarakat sebagai syarat perpanjang HGB:
- Pemohon atau kuasanya mengisi dan menandatangani formulir permohonan yang di atas materai cukup;
- Surat kuasa apabila dikuasakan;
- Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket;
- Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
- Sertifikat tanah asli;
- Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh ijin dari instansi yang berwenang;
- Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak);
- Menyiapkan keterangan Identitas diri; Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon; Pernyataan tanah tidak sengketa; Pernyataan tanah dikuasai secara fisik.