Sistem Baru Pemerintah Resmi Berlaku: Cuma Modal HP, Status Bansos Anda bisa Berubah Total
Direktur Jenderal Teknologi Pemerintah Digital Kemenkomdigi Mira Tayyiba menegaskan bahwa digitalisasi bansos bukan sekadar pembangunan aplikasi, melainkan penguatan ekosistem layanan publik lintas instansi yang terhubung, aman, dan berbasis data.
“Target akhirnya sederhana tetapi sangat penting: masyarakat yang memang berhak tidak boleh terlewat, sementara yang sudah tidak memenuhi kriteria tidak menerima bantuan,” katanya di Jakarta, Selasa, 26 Mei 2026.
Dalam ekosistem ini, Badan Perencana Pembangunan Nasional (Bappenas) mengawal tata kelola data, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperkuat identitas kependudukan digital, Kemkomdigi memfasilitasi pertukaran data melalui SPLP.
Sementara itu, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menjaga keamanan, sedangkan para pemilik data sektoral menyediakan data pendukung untuk memperkuat verifikasi penerima manfaat, dengan koordinasi terpadu melalui Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah.
Mira menjelaskan, SPLP bekerja layaknya “jembatan digital” yang memungkinkan pertukaran data antarlembaga berjalan lebih optimal. SPLP memungkinkan sistem antar instansi terkait dapat saling berbagi-pakai data sesuai kebutuhan, kewenangan, serta standar keamanan yang berlaku.
"Namun, perlu diketahui pula bahwa SPLP tidak mengambil alih data milik instansi lain dan tidak memindahkan pangkalan data. Data tetap berada di instansi pemiliknya,” jelas dia.
Melalui SPLP, Portal Perlinsos yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos) dapat terhubung dengan berbagai sumber data pemerintah maupun instansi terkait untuk mendukung proses verifikasi dan validasi penerima bantuan. Pertukaran data dilakukan sesuai kebutuhan dan tetap mengedepankan prinsip pelindungan data pribadi.
Pemerintah akan memperluas uji coba digitalisasi bansos ke-42 kabupaten/kota secara bertahap mulai Juni 2026. Mira juga menjelaskan masyarakat dapat mengecek status kelayakan sebagai penerima bantuan sosial secara mandiri melalui portal digital Perlindungan Sosial (Perlinsos) yang disiapkan pemerintah.
“Jadi, masyarakat bisa masuk ke portal Perlinsos, yang belakangnya go.id,” paparnya. Ia menjelaskan, masyarakat nantinya diminta memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk proses verifikasi identitas. Sistem kemudian akan melakukan verifikasi pemilik identitas.
Setelah itu, sistem melakukan pemindaian wajah yang disandingkan dengan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Pengguna kemudian dapat memilih jenis bantuan sosial yang ingin diakses, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Mira Tayyiba mengatakan di balik portal Perlinsos, sistem akan melakukan pertukaran data antar lembaga pemerintah untuk menentukan apakah penerima rilis memenuhi syarat sebagai penerima manfaat atau tidak.
“Misalnya, ada pertanyaan, ‘Apakah Anda ASN?’. Kalau iya, itu penggugur. Kemudian, ada pertanyaan seperti apakah punya kendaraan roda empat dan lainnya,” tutur dia.
Menurut Mira, jawaban dari sejumlah parameter tersebut akan dirangkum sistem untuk menghasilkan status kelayakan penerima bantuan sosial. Hasilnya kemudian dapat langsung diketahui masyarakat melalui portal tersebut.
Namun, apabila masyarakat merasa hasil penilaian tidak sesuai kondisi sebenarnya, pemerintah juga menyediakan mekanisme sanggah di portal Perlinsos. Pengguna dapat mengajukan informasi tambahan yang belum tercatat dalam sistem.
“Katakanlah hasilnya tidak layak dan dia (penerima manfaat) merasa harusnya layak, dia bisa melakukan sanggah. Misalnya ternyata baru dipecat atau ada informasi lain yang belum terekam,” ungkap Mira Tayyiba.
Ia menambahkan data sanggahan tersebut nantinya akan diperbarui dan diverifikasi kembali oleh Badan Pusat Statistik (BPS) untuk memastikan masyarakat masih masuk dalam kelompok desil 1-4 sebagai sasaran penerima bantuan sosial. "Digitalisasi Perlinsos dirancang agar layanan lebih mudah dipahami dan diakses masyarakat," tegasnya.