Apakah 24 Desember 2025 Libur Cuti Bersama? Ini Penjelasan Resmi Pemerintah

Jelang perayaan Natal, pertanyaan soal apakah 24 Desember libur cuti bersama kembali ramai dicari masyarakat. Terutama bagi pekerja dan aparatur sipil negara (ASN) yang ingin menyusun rencana libur panjang Natal 2025 bersama keluarga.
Natal sendiri diperingati setiap 25 Desember, sehingga muncul anggapan bahwa 24 Desember 2025 bisa menjadi bagian dari cuti bersama.
Namun, benarkah demikian?
24 Desember 2025 Bukan Cuti Bersama Natal
Mengacu pada Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025, 24 Desember 2025 tidak termasuk cuti bersama Natal.
Ketentuan ini tertuang dalam SKB 3 Menteri Nomor 933 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025, dan Nomor 3 Tahun 2025, yang merupakan revisi dari keputusan sebelumnya pada 2024.
SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Berdasarkan aturan resmi tersebut, cuti bersama Natal 2025 hanya ditetapkan pada Jumat, 26 Desember 2025. Sementara itu, Kamis, 25 Desember 2025 tetap menjadi hari libur nasional Natal.
Artinya, Rabu, 24 Desember 2025 merupakan hari kerja biasa bagi sebagian besar pekerja dan pegawai negeri, kecuali ada kebijakan khusus dari instansi atau perusahaan masing-masing.
Jadwal Libur Panjang Natal 2025
Meski 24 Desember tidak ditetapkan sebagai cuti bersama, masyarakat tetap bisa menikmati libur panjang Natal 2025 dengan memanfaatkan kombinasi libur nasional, cuti bersama, dan akhir pekan.
Berikut rincian libur Natal 2025:
- Kamis, 25 Desember 2025: Libur Nasional Natal
- Jumat, 26 Desember 2025: Cuti Bersama Natal
- Sabtu, 27 Desember 2025: Akhir pekan
- Minggu, 28 Desember 2025: Akhir pekan
Dengan susunan tersebut, pekerja dengan sistem lima hari kerja (Senin–Jumat) berpotensi menikmati libur empat hari berturut-turut.
Daftar Lengkap Cuti Bersama 2025
Masih merujuk pada SKB 3 Menteri, berikut daftar cuti bersama tahun 2025:
- Selasa, 28 Januari 2025: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
- Jumat, 28 Maret 2025: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
- Rabu, Kamis, Jumat, dan Senin, 2–4 serta 7 April 2025: Idul Fitri 1446 Hijriah
- Selasa, 13 Mei 2025: Hari Raya Waisak 2569 BE
- Jumat, 30 Mei 2025: Kenaikan Yesus Kristus
- Senin, 9 Juni 2025: Idul Adha 1446 Hijriah
- Senin, 18 Agustus 2025: Proklamasi Kemerdekaan
- Jumat, 26 Desember 2025: Kelahiran Yesus Kristus
Daftar Hari Libur Nasional 2025
Selain cuti bersama, pemerintah juga menetapkan hari libur nasional 2025 sebagai berikut:
- Rabu, 1 Januari 2025: Tahun Baru 2025 Masehi
- Senin, 27 Januari 2025: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- Rabu, 29 Januari 2025: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
- Sabtu, 29 Maret 2025: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
- Senin–Selasa, 31 Maret–1 April 2025: Idul Fitri 1446 Hijriah
- Jumat, 18 April 2025: Wafat Yesus Kristus
- Minggu, 20 April 2025: Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
- Kamis, 1 Mei 2025: Hari Buruh Internasional
- Senin, 12 Mei 2025: Hari Raya Waisak 2569 BE
- Kamis, 29 Mei 2025: Kenaikan Yesus Kristus
- Minggu, 1 Juni 2025: Hari Lahir Pancasila
- Jumat, 6 Juni 2025: Idul Adha 1446 Hijriah
- Jumat, 27 Juni 2025: 1 Muharam Tahun Baru Islam 1447 Hijriah
- Minggu, 17 Agustus 2025: Proklamasi Kemerdekaan
- Jumat, 5 September 2025: Maulid Nabi Muhammad SAW
- Kamis, 25 Desember 2025: Kelahiran Yesus Kristus
Dengan demikian, jawaban atas pertanyaan “apakah 24 Desember 2025 libur cuti bersama?” adalah tidak. Masyarakat diimbau merujuk pada SKB 3 Menteri sebagai dasar resmi dalam merencanakan cuti dan liburan akhir tahun.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang